Rapat Pleno Merupakan Forum Tertinggi Dalam Pengambilan Keputusasan
|
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur melakukan sosialisasi terkait Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Rapat Pleno. Rapat dilaksanakan secara Daring pada selasa, 31/05/2022
Kegiatan dilaksanakan sebagai bagian dari tindak lanjut instruksi ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0149/HM.03.02/K1/04/2022 tentang instruksi pelaksanaan Rapat Pleno di Lingkungan Bawaslu. Rapat Pleno dilaksanakan untuk penyampaian laporan kinerja oleh Bawaslu Provinsi dan Pengawasan penyelenggaraan Pemilu, secara periodik kepada Bawaslu sebagaimana tertuang dalam pasal 143 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017. Selain itu, merupakan implementasi dari Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 pasal 38 ayat 1 tentang Tata Cara Pembinaaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawasan pemilu, bahwa pengawas pemilu menyampaikan laporan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilu secara berjenjang.
Peserta kegiatan terdiri dari Ketua, Anggota, dan Kasek/Korsek dari 22 kabupaten/ kota se-NTT dengan dua orang pembicara yakni Melpi Minalria Marpaung, ST Kordiv. Hukum dan Baharudin Hamzah, M.Si selaku Kordiv. Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu NTT
Melpi memaparkan, Rapat Pleno merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusasan untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sebagai pengawas pemilu. Ditambahkan, bahwa Rapat Pleno dilaksanakan melalui musyawarah untuk mufakat. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan Rapat Pleno diambil melalui suara terbanayak. Rapat Pleno Bawaslu, demikian Melpi, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Provinsi/Kota dan Panwaslu Kecamatan setiap anggota memiliki 1 (satu) suara. Rapat Pleno dapat diselenggarakan atas usulan Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan.
Kaitannya dengan Rapat Pleno, dijelaskan bahwa untuk Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten/Kota sah apabila diikuti oleh paling sedikit 2 (dua) anggota untuk jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/kota 3 (tiga) orang. Sedangkan bagi jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/kota 5 (lima) orang, diikuti paling sedikit tiga orang anggota. Anggota Bawaslu Provinsi NTT pada Divisi Hukum itu menjelaskan, terkait keputusan Rapat Pleno di tingkat Bawaslu Kabupaten/kota dinyatakan sah apabila disetujui oleh paling sedikit dua anggota untuk jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota tiga orang. Sedangkan untuk anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berjumlah lima orang, keputusasn dapat disetujui paling sedikit tiga orang anggota.
Ditambahkan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Baharudin Hamzah bahwa , terdapat tiga cara pengambilan keputusasn pada rapat pleno yakni: rapat pleno dilaksanakan melalui musyawarah mufakat, Setiap anggota yang mengikuti rapat pleno memiliki satu suara, dan dalam hal musyawarah mufakat tidak tercapai, maka keputusasn rapat pleno diambil melalui suara terbanyak. Hamzah menjelaskan, hasil rapat pleno dituangkan dalam bentuk berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota. Kaitan dengan keabsahan rapat pleno di tingkat Bawaslu Kabupaten/Kota, disampaikan bahwa setiap anggota wajib mengikuti rapat pleno yang dituangkan dengan daftar hadir, dan rapat pleno dilaksanakan atas usulan anggota.
Kordiv. SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Alor Amirudin Bapang, S.Pt pada kesempatan itu menyampaikan bahwa berkenaan dengan surat edaran yang ada, tentu harus dilaksanakan sesuai instruksi yang ada. Menurutnya rapat yang digelar pada tiap minggu tersebut harus dapat meningkatkan wibawa pleno itu sendiri, sehingga benar benar membahas hal yang merupakan urgensi
Pimpinan Bawaslu Kabupaten Alor Dominika Deran, S.Pd (Ketua) bersama Anggota Orias Langmau, SE dan Amirudin Bapang, S.Pt serta Koordinator Sekretariat Ruth L. Kafelbang, SE mengikuti kegiatan tersebut sampai berakhir.