142.082 Jumlah DPB Akhir Tahun 2021
|
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor- Pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Alor, Dominika Deran, S.Pd (Ketua), Amirudin Bapang, S.Pt (Anggota) dan Orias Langmau, SE (Anggota) mengikuti Rapat Pleno Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) triwulan IV, di aula sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Alor, Senin (20/12/2021). Rapat Pleno di buka oleh Ketua KPU Kab. Alor Maria Goreti Padu Keray, SE., M.Ec.Dev.
Dalam sambutannya Goreti menyampaikan, KPU melakukan Pemutakhiran DPB adalah amanat Undang-Undang yang dituangkan dalam peraturan KPU dan Surat Edaran ketua KPU RI Nomor 366 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran DPB. Adapun tujuan dilakukan pemutakhiran DPB, yakni memperbaharui Data Pemilih, guna mempermudah proses Pemutakhiran penyusunan data Pemilih pada Pemilu sebelumnya.
“KPU berharap akurasi data dan sinkroniasi data secara bersama pada pelaksanaan pemilu dan pemilihan mendatang. KPU Alor terus berupaya menyajikan data yang terbaik, sumber data yang disampaikan oleh KPU sumbernya dari pelaporan atau masukan masyarakat yakni laporan dari desa-desa, kemudian dari pemuda/i masjid, lalu dari instansi terkait yaitu BPMPD Kab. Alor dan juga dari satgas Covid-19 Kab. Alor” ungkap Goreti
Dirinya berharap dalam rapat koordinasi hari ini akan menghasilkan data yang akurat dan terpercaya.
Dalam kesempatan itu Orias Langmau (Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan antar Lembaga) menambahkan, ketika memasuki tahapan Pemilu tahun depan, ada tahapan Pemutakhiran DPB dan memang kita akan berjalan.
Ada beberapa catatan yang pertama kita melihat proses DPB akhir Desember tahun 2020 142.063 dan Desember tahun 2021 142.082 jangan dibaca Data mengalami kenaikan 20 jiwa. Tetapi kalau kita mengikuti ada begitu banyak potensi Pemilih baru dan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Terkait dengan proses yang ada di Disdukcapil secara regulasi belum bisa memberikan data secara detail, hal itu akan dilakukan pada saat penyerahan DP4 oleh Kementerian Dalam Negeri ke KPU RI, proses ini akan terjadi pada saat tahapan. Jika tahun depan gong pemilu atau pemilihan telah di bunyikan, maka data itu akan diolah dan di serahkan ke KPU.
“data yang telah diolah oleh teman-teman KPU Alor sudah sinkron dengan data di Disdukcapil, karena terkait dengan pemilih yang TMS atau meninggal dunia.” Tegas langmau.
Sementara itu Amirudin Bapang (Koordinator Divisi Sumber Daya Manusi dan Organisasi) menyampaika, KPU memberikan formulir untuk di isi oleh Pemerintah Desa/lurah dan format itu, bawah ke Disdukcapil untuk dilakukan penyesuaian Data. Melihat perbedaan format Data yang di gunakan KPU dan Disdukcapil maka, meminta pemerintah Desa/Lurah untuk menandatangani formulir tersebut. Dirinya berharap Data tersebut langsung dapat diproses oleh Disdukcapil.
Kegiatan ini di ikuti oleh unsur Bawaslu Alor, Kodim1622 Alor, Polres Alor dan Pimpinan Partai Politik se-Kabupaten Alor dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Alor. Hasil DPB triulan IV berjumlah 142.082 Pemilih tahun 2021.*Jhon