Lompat ke isi utama

Berita

Bahas Alokasi Anggaran Pemilihan, Bawaslu Alor Penuhi Undangan Bapelitbang Kab. Alor

Bahas Alokasi Anggaran Pemilihan, Bawaslu Alor Penuhi Undangan Bapelitbang Kab. Alor

Kalabahi, Humas Bawaslu Alor- Pimpinan  Badan Pengawas Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Alor Dominika Deran, S.Pd (Ketua) bersama Anggota Amirudin Bapang, S.Pt dan Orias Langmau, SE, memenuhi undangan rapat bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Alor di aula Kantor Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Kabupaten Alor. selasa, (18/01/2022).

Rapat dilaksanakan dalam rangka pembahasan alokasi Anggaran Pemda Kebupaten Alor, untuk pembiayaan proses Pemilihan tahun 2024. Hadir pada kesempatan itu, dari Sekretariat Daerah Asisten III Melky Beli dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Alor Dewi Odja.

Kepala Bapelitbang Kabupaten Alor Obeth Bolang, S.Sos dalam arahannya menyampaikan, agenda pertemuan hari ini merupakan program kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Alor melaui Dinas terkait ( Bapelitbang) untuk bersama-sama dengan pihak penyelenggara Pemilu dalam rangka  membahas dan menentukan terkait alokasi anggaran yang dibutuhkan untuk kepentingan Pemilihan.

“jadi kita diskusikan tahapan proses perencanaan Pemilu/Pemilihan terkait alokasi anggaran yang dibutuhkan, nanti mana yang bisa dikurangi atau ditambahkan kita bahas bersama” ucap Bolang dalam mengawali pembicaraan.

Usai pembicaraannya, kesempatan diberikan kepada Asiten III Setda Kabupaten Alor Melky Beli untuk memimpin rapat tersebut. Bely pada kesempatan itu, pelaksanaan kegiatan Pimilu/ Pemilihan yang rencana akan dilaksanakan di tahun 2024, harus memenuhi sejumlah hal terkait dengan klasmen kegiatan itu bisa berjalan dengan baik.

Bely menuturkan,pada perinsipnya Pemda juga berkomitmen untuk  memberikan dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan Pemilu sebagaimana telah diatur dalam  pasal 166  Undang- undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa pendanaan kegiatan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati di bebankan kepada APBD dan dapat didukung oleh APBN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi pada perinsipnya pelaksanaan Pemilu secara serentak yang akan dilaksanakan di Seluruh indonesia tahun 2024 itu pembayaannya dari APBD, dan bisa didukung oleh APBN sesuai dengan ketentuan yang berlaku” tutrnya.

Dijelaskan bahwa, kegiatan ini merupakan kegiatan Daerah, maka harus dibiayai oleh Daerah. Namun terjadi shering Dana dari APBN atau berkaitan dengan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, tentu shering dana dari Provinsi juga, tetapi pada prinsipnya pendaan harus dari APBD.

Oleh karena itu, lanjut Bely, mekanisme dari tahapan perencanaan sampai proses pelaksanaannya harus dimulai dari sekarang. Dengan demikian, kita coba melihat usulan yang disampaikan oleh Bawaslu untuk didiskusikan bersama.

Pada kesempatan itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Alor Dominika Deran menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Daerah yang telah mengundang Bawaslu kabupaten Alor selaku pihak Penyelenggara untuk menghadiri kegiatan rapat tersebut.

Mengawali pembicaraan, Deran menggambarkan terkait profil lembaga Bawaslu bahwa Pengawas Pemilu secara keseluruhan tingkat Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia , sudah menjadi permanen sejak tanggal 15 Agustus 2018.

Deran juga menambahkan, terkait giat hari ini, rancangannya suda dilakukan di akhir tahun 2021 untuk dilakukan pembahasan bersama Pemda mulai tahun 2022, 2023, dan 2024.

hadir pada pertemuan itu Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Alor Ruth L. Kafelbang, SE dan Badan Pembantu Pengeluaran (BPP). *Denjo