Bawaslu Alor Diskusi Perbawaslu 21 Tahun 2018
|
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor- Anggota Bawaslu Kabupaten Alor Orias Langmau, SE bersama Staf Sekretariat melakukan Rapat Internal pada Kamis, 17/02/2022 di aula Kantor Bawaslu Alor. Rapat dimaksud membahas terkait Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 21 tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Langmau pada kesempatan itu menyampaikan, sesuai rancangan Komisi Pemilihan Umum, (KPU) pendaftaran dan verifikasi Partai Politik (Parpol) diawali tanggal 1 Agustus 2022. Menurutnya, Bawaslu sebagai bagian dari lembaga Penyelenggara Pemilihan umum, tentu menjalankan salah satu tugas dan fungsi di bidang Pengawasan sebagaimana tercantum dalam Perbawaslu Nomor 21 tahun 2018 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Orias Langmau yang membidangi Divisi Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga (Humas-Hubal) menegaskan, agar Staf Sekretariat mempelajari dan mampu mengisi Form A. Pengawasan serta menganalisa hasil Pengawasan untuk dikaji, apabila ditemukan adanya Dugaan Pelanggaran.
“Jadi saat melakukan Pengawasan, jika ditemukan adanya Dugaan Pelanggaran, dicatat dalam Form A. kemudian akan dibahas lebih lanjut bersama tim Sentara Gakuimdu Kabupaten Alor dan dinaikan statusnya jika memenuhi unsur-unsur Pelanggaran “, tegas langmau dalam diskusi. Selain itu perlu dilakukan simulasi tentang proses Penanganan Pelanggaran, termasuk Penyelesaian Sengketa.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa, selain menjalankan tugas Pengawasan, yang bersifat Kordinasi, monitoring juga dituangkan dalam Form A.
Dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kelembagaan, perlu didukung dengan fasilitas yang cukup memadai, sehingga melalui forum diskusi tersebut, juga membicarakan fasilitas yang tersedia (Komputer) untuk dilakukan perbaikan agar mempermudah untuk mendukung tugas kelembagaan kedepan. *Denjo