Bawaslu Alor Dorong Masyarakat Desa Moramam Perkuat Demokrasi dan Tolak Politik Uang
|
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor. Untuk mendorong peningkatan pemahaman masyarakat terhadap demokrasi dan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. Bawaslu Kabupaten Alor melakukan kegiatan Konsolidasi Demokrasi yang dilaksanakan di Desa Moramam, Kecamatan Abad, Kabupaten Alor, Senin (5/10/2026).
Kegiatan ini diikuti perangkat desa dan masyarakat Desa Moramam. Konsolidasi demokrasi menjadi ruang edukasi bagi masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat dalam mengawal setiap tahapan pemilu dan pemilihan.
Kepala Desa Moramam Samuel Lekay dalam sambutannya menyambut baik kehadiran Bawaslu Kabupaten Alor. Ia memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut karena dinilai penting untuk meningkatkan kapasitas perangkat desa maupun masyarakat dalam memahami demokrasi.
Menurutnya, pemahaman demokrasi yang baik di tingkat masyarakat menjadi modal penting untuk menghadapi berbagai tahapan pemilu dan pemilihan di masa mendatang. Ia berharap kegiatan tersebut dapat memberikan pengetahuan serta meningkatkan kualitas masyarakat dalam menjalankan kehidupan demokrasi.
Sementara itu Orias Langmau Ketua Bawaslu Alor menegaskan bahwa berbicara mengenai pemilu dan demokrasi berarti berbicara mengenai tanggungjawab bersama. Tanggungjawab menjaga kualitas demokrasi tidak hanya berada di tangan penyelenggara pemilu, tetapi juga pemerintah, TNI/Polri, serta seluruh elemen masyarakat.
Setiap unsur, kata dia, memiliki peran masing-masing dalam menjaga dan mengawal pelaksanaan demokrasi sebagai bagian dari amanat konstitusi negara.
“Indonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi. Karena itu, proses memilih pemimpin dilaksanakan melalui pemilihan umum sebagai salah satu sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat,” jelasnya.
Ia mengatakan, penyelenggaraan pemilu perlu terus dievaluasi untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Evaluasi tersebut penting untuk melihat berbagai hal yang sudah berjalan baik sekaligus mengidentifikasi aspek yang masih perlu diperbaiki.
Orias juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan pemilu harus berpedoman pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL).
Dengan berpegang pada asas tersebut, penyelenggaraan pemilu diharapkan berlangsung secara demokratis dan berintegritas serta mampu menghasilkan pemimpin yang memperoleh legitimasi dari rakyat.
Dalam kesempatan itu, Orias juga menyoroti sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian dalam pengawasan pemilu, salah satunya politik uang (money politics).
Menurutnya, politik uang perlu menjadi perhatian khusus terutama pada masa kampanye, masa tenang, serta hari pemungutan dan penghitungan suara.
Selain politik uang, ia juga memberikan perhatian terhadap persoalan netralitas ASN, TNI, dan Polri. Netralitas seluruh pihak yang memiliki kewajiban untuk menjaga independensi dalam pemilu menjadi bagian penting dalam mewujudkan proses demokrasi yang adil.
Orias turut mengingatkan masyarakat mengenai potensi politik identitas dan politisasi SARA, yang dapat memicu perpecahan di tengah masyarakat.
Ia menegaskan bahwa dalam pemilu, masyarakat memilih pemimpin berdasarkan proses demokrasi, bukan berdasarkan agama, suku, ras, maupun golongan. Pemimpin yang terpilih memiliki tanggung jawab untuk melayani seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang.
“Perbedaan pilihan politik merupakan hal yang wajar dalam demokrasi. Namun, persatuan dan kerukunan masyarakat harus tetap menjadi prioritas,” pesannya.
Masyarakat, kata dia, harus menggunakan media sosial secara bijak dengan menyebarkan informasi yang positif dan tidak memperkuat narasi yang dapat memecah persatuan.
Orias juga mengatakan pengalaman pada Pemilu 2018 ketika persaingan politik yang ketat turut memunculkan polarisasi di tengah masyarakat. Pengalaman tersebut, menurutnya, perlu menjadi pembelajaran agar masyarakat tetap menjaga persaudaraan meskipun memiliki pilihan politik yang berbeda.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kabupaten Alor, Therlince Loisa Mau menekankan pentingnya masyarakat memahami bahaya politik uang dalam penyelenggaraan pemilu.
Ia menjelaskan bahwa politik uang merupakan praktik yang dapat memengaruhi kebebasan masyarakat dalam menentukan pilihan politiknya dan berdampak terhadap kualitas demokrasi.
Therlince menerangkan bahwa Bawaslu memiliki tiga tugas utama, yakni pencegahan, pengawasan, dan penindakan pelanggaran.
Dalam aspek pencegahan, Bawaslu Alor melakukan berbagai upaya preventif melalui sosialisasi dan penyampaian surat imbauan kepada berbagai pihak, termasuk RT, RW, kepala desa, serta instansi terkait.
Imbauan tersebut bertujuan mengingatkan seluruh pihak agar menjaga netralitas, menghindari praktik politik uang, serta memastikan ASN, TNI, Polri dan kepala desa menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara dalam aspek pengawasan, Bawaslu mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu sejak tahapan awal hingga pemungutan dan penghitungan suara.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan dipatuhi oleh penyelenggara maupun peserta pemilu.
Sedangkan dalam aspek penindakan, Bawaslu dapat menangani pelanggaran yang bersumber dari laporan masyarakat maupun hasil temuan pengawas pemilu.
Therlince menjelaskan, laporan masyarakat harus memenuhi persyaratan administratif, salah satunya mencantumkan identitas pelapor agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia mencontohkan kasus yang pernah terjadi di Kecamatan Pantar Tengah, ketika seseorang diduga membagikan uang dan stiker kepada masyarakat. Peristiwa tersebut disaksikan warga di lokasi dan kemudian dilaporkan kepada Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) untuk diproses sesuai mekanisme penanganan pelanggaran.
Selain pelanggaran politik uang, Bawaslu juga memiliki kewenangan menangani pelanggaran administratif. Pada penyelenggaraan pemilu sebelumnya, Bawaslu pernah menangani dugaan pelanggaran administratif yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan.
Lebih lanjut, Therlince menjelaskan bahwa demokrasi tidak dapat dipisahkan dari penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Masyarakat memiliki hak untuk menentukan pemimpin melalui proses demokrasi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Karena itu, Bawaslu mendorong peningkatan kesadaran dan kecerdasan politik masyarakat agar setiap warga menggunakan hak pilihnya secara bertanggung jawab.
Inche juga menerangkan bahwa penyelenggaraan pemilu terdiri atas sejumlah tahapan, mulai dari persiapan, pendaftaran dan penetapan peserta pemilu, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara di TPS, penetapan hasil, hingga pelantikan calon terpilih.
Pada setiap tahapan tersebut, Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap peserta pemilu, pasangan calon, partai politik, tim kampanye, sekaligus memastikan netralitas ASN, TNI, dan Polri.
Therlince menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan Bawaslu.
Ia mengingatkan kepala desa, perangkat desa, lurah, camat, maupun pihak lainnya agar memperhatikan setiap imbauan dan ketentuan yang berlaku. Apabila tetap melakukan tindakan yang melanggar aturan, termasuk membawa atau memasang atribut maupun melakukan aktivitas yang berkaitan dengan kampanye pada tempat atau kondisi yang dilarang, maka tindakan tersebut dapat diproses melalui mekanisme penanganan pelanggaran.