Bawaslu Kab. Alor Gelar Rakor PDPB
|
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor- Kamis (07/04/2022) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Alor menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) “ Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan” (PDPB) Tahun 2022 di aula Kantor Lurah Kalabahi Kota, Kecamatan Teluk Mutiara.
Rakor ini turut terundang diantaranya: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DisDukcapil) Kabupaten Alor, Camat Teluk Mutiara, dan para Kepala Desa/ Lurah se- Kecamatan Teluk Mutiara. Kegiatan yang dimulai pukul 9.00 WITA tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Alor Dominika Deran, S.Pd dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor Madriana Cendana Pong, SH dan Kepala DisDukCapil Kabupaten Alor Metusalak Salmay, SH.
Deran dalam sambutannya menyampaikan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), secara teknis dilakukan oleh KPU Kabupaten Alor, dan tugas kami sebagai Bawaslu, melakukan pengawasan. ditambahkan bahwa Data Pemilih ini menjadi hal yang urgen untuk senantiasa kita perbaharui/ update secara terus menerus karena selang beberapa bulan lagi kita sudah masuk pada tahapan untuk Pemilu dan pilkada tahun 2024.
“data pemilih ini menjadi penting karena pada saat hari H kurang atau lebih satu suara, itu menjadi polemik dan diperdebatkan serta membawa dampak terhadap keamanan, ketertiban di daerah ini” tegas Deran. Oleh karena itu lanjut Deran, pihak KPU secara hirarki mempunyai program kerja unggulan pada masa nontahapan untuk melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, sementara dari Bawaslu melakukan pengawasan terhadap Data Pemilih secara Berkelanjutan.
“sekitar minggu lalu kami bersama KPU sudah bertemu dengan semua Camat se Kabupaten Alor dan Stakeholder kepemiluan di daerah ini. Hal ini dilakukan untuk bagaiamana kita mencoba sedini mungkin melakukan update data ini untuk masuk pada tahapan dan menuju pada hari H” ucap Deran.

Kegiatan Rakor ini menghadirkan dua orang narasumber yakni Madriana Cendana Pong, SH selaku Anggota KPU Kabupaten Alor dan Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Alor Metusalak Salmay, SH dan dimoderatori oleh Kordiv. PHL Bawaslu Kabupaten Alor Orias Langmau, SE.
Anggota KPU Kabupaten Alor Madriana Cendana Pong pada pemaparan materi tentang Proses Pemeliharaan Data Pemilih Dalam Pelaksanaan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan menyebutkan, terkait Data Pemilih Berkelanjutan, telah diatur dalam PKPU No. 6 tahun 2021 pasal 10 bahwa dalam melakukan PDPB KPU Kabupaten/Kota diamanahi membentuk suatu forum koordinasi guna mendapatkan masukan dari instansi-instansi lain, maupun warga masyarakat terkait PDPB. “Dan dengan diselenggarakan Rakor ini kami sangat berharap masukan-masukan pihak terkait untuk dapatnya nanti nya di pemutakhiran yang akan datang berharap lebih baik, menjadi lebih akurat, kompresif dan mutakhir,” ucapnya
Menutup materinya Cendana mengajak kepada semua stakeholder, dan masyarakat umum untuk aktif dalam mengawal pemutakhiran data pemilih. “Mari kita kawal, awasi, cermati data pemilih karena dengan mengawasi dan mencermati data pemilih memperkecil peluang - peluang kecurangan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.
Selanjutnya Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Alor Metusalak Salmay menyampaikan materi yang bertajuk Peran dan Strategi Pemerintah Daerah Dalam Menjaga Hak Pilih warga menjelaskan, menurutnya, data kependudukan terbagi atas dua bagian, yakni:
- Data Perseorangan menurutnya, data perorangan adalah Keterangan yg berisi elemen data tentang jatidiri, informasi dasar serta riwayat perkembangan dan perubahan keadaan yang dialami oleh penduduk sejak saat kelahiran, yang meliputi lebih dari 30 elemen data yakni : Nomor KK, NIK, Nama Lengkap, Jenis Kelamin, Tempat Lahir, Tanggal/Bulan dan Tahun Lahir, Golongan Darah, Agama / Kepercayaan, Status Perkawinan, Status Hubungan dalam keluarga, Cacat Fisik dan/atau mental, Pendidikan terakhir, jenis pekerjaan, NIK Ibu Kandung, Nama Ibu Kandung,NIK ayah, Nama Ayah, Alamat Sebelumnya, Alamat Sekarang, Kepemilikan Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir, Nomor Akta Kelahiran / SKL, Kepemilikan Akta Perkawinan / Buku Nikah, Nomor Akta perkawinan / Buku Nikah, Tanggal Perkawinan, Kepemilikan Akta Perceraian, Nomor Akta Perceraian / Surat Cerai, Tanggal Perceraian, Sidik Jari, Iris Mata, Tanda Tangan, dan elemen data lainnya yg merupakan aib seseorang. ( Psl. 58 ayat 2 UU No. 24 / 2013 ).
- Data Agregat yaitu kumpulan data tentang peristiwa kependudukan, peristiwa penting, jenis kelamin, kelompok usia, agama, pendidikan dan pekerjaan (penjelasan pasal 58 UU No. 24 / 2013).
Salmay menambahkan, Peran Pemerintah ( termasuk Pemerintah Daerah Kabupaten Alor ) dalam menjaga hak pilih warga, adalah berkaitan dengan manfaat data kependudukan yakni untuk pembangnan demokrasi. Berkaitan dengan pembangunan demokrasi ini maka setiap penduduk yang berusia 17 tahun ke atas, tentunya memiliki hak untuk memilih dan dipilih, sesuai ketentuan yang berlaku. Di sinilah letak peran pemerintah daerah Kabupaten Alor, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, menyediakan data penduduk yang berusia 17 tahun ke atas, termasuk juga yang kini berusia 15 sampai 16 tahun, yang pada saat Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang, akan memiliki hak untuk memilih dan dipilih, sebagai bagian dari pembangunan demokrasi, sebagaimana salah satu manfaat data kependudukan menurut ketentuan pasal 58 UU 23 / 2006.
Dijelaskan bahwa, dalam konteks yang lebih luas, peran Pemerintah Daerah dalam menjaga hak pilih warga, dengan menyediakan data kependudukan dimaksud melalui penerbitan sejumlah dokumen kependudukan, dipahami sebagai bagian dari kewajiban Negara ( pemerintah ) dalam memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status hukum atas “Peristiwa Kependudukan” maupun “Peristiwa Penting” yang dialami Penduduk.
Menghadri kegiatan Rakor, Koordinator Sekretariat Bawaslu Alor Ruth L. Kafelbang, SE, Pemimpin Redaksi Timor Daily Okto Manehat, S.Sos beserta seluruh Kepala Desa/Lurah se-Kecamatan Teluk Mutiara. *Denjo