Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu NTT Gelar Rakor Pengawasan Tahapan Pemilu Dan Pemilihan

Bawaslu NTT Gelar Rakor Pengawasan Tahapan Pemilu Dan Pemilihan

Kalabahi,Humas Bawaslu Alor- Dalam rangka Evaluasi pelaksanaan Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 serta persiapan pelaksanaan Pemilu/Pemilihan Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur, melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Tahapan Pemilu/Pemilihan yang dilgelar di Kupang, Senin (06/12/2021).

Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Thomas M. Djawa,S.H dalam sambutanya, ia berharap agar melalui Tema besar kegiatan Rakor Evaluasi Pemilihan Tahun 2020 dan persiapan Tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 ini, Sekiranya jajaran Bawaslu dapat meningkatkan kinerja dalam tugas tugas kepengawasan dan semakin lebih baik dan lebih maksimal.  

Melpi Minalria Marpaung Koordinator Divisi Hukum Bawaslu NTT pada kesempatan itu menyampaikan,kegiatan hari ini lebih ke evaluasi Pilkada. Marpaung menambahkan, sejak dilakukan  Pemilu tahun 2019 dan Pilkada tahun 2020, banyak hal yang sudah dibenahi khususnya Form  A.

“ Form A. kali ini cukup representatif dari apa yang sudah dikerjakan”. ungkapnya.

ia berharap agar Dukumen–dokumen lama yang diperoleh dari Panwascam diarsipkan secara baik sehingga kedepan bisa disandingkan dengan data KPU. Mengakhiri pembicaraan, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu NTT itu menegaskan, agar setiap kegiatan yang dilaksanakan pada tahapan maupun Non tahapan bisa dipublikasikan agar bisa diketahui publik.    

Kegiatan tersebut melibatkan Pejabat struktural dan fungsional Bawaslu NTT dengan menghadirkan seluruh Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan Hubungan Masyarakat  dan Hubungan Antar Lembaga ( Humas-Hubal) dari 22 Bawaslu Kaupaten/Kota Se- NTT.

Hadir sebagai Narasumber pada kegiatan, Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dr. Detji Kory Elianor Rooseveld Nuban, SH., M.Hum dengan materi terkait Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Sementara Dr. Laurensius Sayrani membawakan materi yang bertajuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.

Kory menjelaskan, Evaluasi Pemeriksaan dan Putusan DKPP, di Tahun 2020, DKPP menerima 415 pengaduan dugaan pelanggaran KEPP, 184 memenuhi syarat perkara dan disidangkan, 2 diantaranya dari Prov. NTT. Ia menambahkan terdapat  8 perkara pengaduan yang dilaporkan ke DKPP sejak tahun 2020 - 2021 telah dilakukan sidang pemeriksaan dan pembacaan putusan.

Dijelaskan, Pelanggaran yang diadukan terjadi saat tahapan maupun non tahapan pemilu/pemilihan berupa pelanggaran teknis tahapan terutama pemungutan dan penghitungan suara, pembukaan kotak suara, pelolosan calon darii kewarganegaraan, tindakan asusila, rangkap jabatan, dsb.

Pelanggaran terhadap prinsip integritas dan profesionalitas sebagaimana termuat dalam UU No.7/2017, Peraturan DKPP No.2/2017, Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu,  Detji Kory menjelaskan, Putusan mengenai pemberian sanksi beragam, mulai dari pemberhentian tetap hingga teguran dan/atau peringatan serta rehabilitasi terhadap para Teradu.

Pada pertemuan itu Laurensius menjelaskan, terjadinya sengketa  Pemilu dan Pemilihan sampai ke Mahkama Konstitusi (MK) karena adanaya Margin selisih suara kecil, Kekalahan petahana, tekanan secara politik dan hukum yang semakin kuat, Minimal error Profesional, integritas, komitmen.

Ia menambahkan, Teknis kepemiluan semakin berkurang dan Non teknis cenderung berkembang. Hal ini menjadi tantangan klasik di Era New Normal yang dilatarbelakangi dengan politik transaksional, mobilitas isu negatif dan netralitas ASN.

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga (Kordiv. Humas- Hubal) Bawaslu Kabupaten Alor Orias Langmau, SE mengikuti kegiatan di maksud sampai selesai. *Denjo