Bawaslu RI Diskusi Identifikasi PDPB
|
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor- Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) dalam acara yang bertema Focus Group Discussion (FGD) melakukan Penyusunan Peraturan Bawaslu Ri Tentang Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang digelar di Jakarta. Jumad, (18/02/2022). Hadir pada kegiatan itu, Narasumber dari Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Ahsanul Minan serta dari pihak Jaringan Pendidikan Pemilih untuk rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita, untuk melakukan diskusi terkait Identifikasi Problematika Pemutakhiran Daftar Pemilih. Kegiatan dilakukan melalui metode Dalam ruangan (Luring) dihadiri pimpinan Bawaslu Provinsi (Kordiv. PHL) serta diikuti pimpinan (Kordiv. PHL) Bawaslu Kabupaten/ Kota Se- Indonesia secara Daring.
Daftar Pemilih Berkelanjutan bertujuan untuk memperbaharui Data Pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu/Pemlihan berikutnya.
Ahsanul dalam pemaparannya tentang Strategi Pengawasan Pemeliharaan Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) menjelaskan bahwa ada lima aspek penting yang perlu di perhatikan dalam melakukan PDPB antara lain : kemutakhiran, Akurasi, Comprehensiveness, Aksesibilitas dan Transparency.
Ditambahkan Minan, aspek penting pengawasan PDPB oleh Bawaslu meliputi Pengawasan sosialisasi PDPB oleh KPU, Aksesibilitas data pemilih dari KPU, Aksesibilitas data kependudukan, Aksesibilitas data kependudukan pendukung (dari entitas lain) untuk menjadi data pembanding, Verifikasi faktual (ketersediaan supporting anggaran), Kehandalan sistem IT Sidalih
Sementara pembicara kedua (Nurlia Dian) menjelaskan berkaitan dengan Penyusunan Perbawaslu Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan.Menurut Dian, Pada proses verifikasi administrasi muncul kendala pada dinas catatan sipil yang tidak memberikan akses kepada KPU untuk dapat mengecek NIK untuk melakukan validasi data, Masyarakat tidak ikut berpartisipasi aktif melaporkan diri jika belum masuk ke daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) sebelumnya, tidak adanya kerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait DPB. sehingga KPU harus mendatangi atau melakukan koordinasi secara parsial dengan lokus2 strategis seperti sekolah -sekolah yang mempunyai basis Pemilih Pemula, Pembuktian Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau Memenuhi Syarat (MS), terkait DPB harus ada bukti pelapor dengan jelas, meskipun ada yang tau.
Adapun Dasar Hukum dalam melakukan pemutakhiran dan memelihara Data Pemilih secara berkelanjutan menurut Undang-Undang 7 Tahun 2017 yakni Melakukan Pemutakhiran dan memelihara Data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan Data Penduduk sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundnag-Undangan (Pasal 20 Huruf l ) dan Pasal 96 Huruf d yang berbunyi Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan Data Pemilih secara berkelelanjutan. Selain Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 selanjutnya didasari dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pamutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan .
Anggota Bawaslu Kabupaten Alor Orias Langmau,SE (Kordiv. Pengawasan Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat) bersama Staf PHL mengikuti kegiatan sampai berakhir.*Denjo