Lompat ke isi utama

Berita

Bukan BMN Saja, Tapi BMD Juga Harus Diinventarisir

Bukan BMN Saja, Tapi BMD Juga Harus Diinventarisir

Kalabahi. Humas Bawaslu Alor- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Alor  menggelar Rapat Dalam Kantor mengenai “Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN)” yang dilakukan pada, Rabu (30/03/2022) di Aula Sekretariat Bawaslu Alor.

Dalam rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Alor Dominika Deran, S. Pd, Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Orias Langmau, SE dan Kordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi Amirudin Bapang, S. Pt, Kepala Sekretariat Ruth L. Kafelbang, SE, serta seluruh Staf PNS dan Non PPNPNS Bawaslu Alor.

Sebelum membuka kegiatan, Dominika dalam arahannya menerangkan bahwa Bawaslu Kabupaten Alor belum termasuk dalam Unit Satuan Kerja (SATKER) sehingga Barang Milik Negara yang digunakan masih sebagai pengguna/user, tetapi sebagaimana satu unit kerja yang baik tentu sebagai pengguna kita juga punya kewenangan untuk melakukan Koordinasi dan Komunikasi dalam mengusulkan pengadaan BMN yang diperuntukkan di Bawaslu Kabupaten Alor sehingga mampu mendukung kerja-kerja kelembagaan.

Deran juga menambahkan, Terkait barang-barang yang dikuasai oleh Bawaslu Kabupaten Alor perlu diinventarisir mengenai berapa banyak jumlah barang, berapa yang masih layak digunakan, berapa yang sudah rusak, peruntukkan untuk siapa saja, dan untuk barang yang dikuasai oleh orang pribadi harus dilengkapi dengan berita acara serah terima.

Kesempatan yang sama Orias Langmau menegaskan, mengenai BMN yang dikuasai oleh Bawaslu Kabupaten Alor perlu diperhatikan diantaranya menjaga barang yang dikuasai, bertanggung jawab untuk memelihara sarana dan prasarana yang ada, serta data inventarisir barang harus diupdate per-Triwulan sebagai acuan dalam laporan pertanggung jawaban nantinya.

Amirudin Bapang selaku pemateri dalam kegiatan “Pengelolaan Barang Milik Negara” menguraikan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan BMN yang dititipkan mampu ditata dan didata, bahkan bukan BMN saja melainkan Barang Milik Daerah (BMD) pun demikian.

Lanjut Amir, Barang Milik Negara adalah Barang yang dibeli melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang juga didata menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi (SIMAK) kemudian dikerjakan secara teknis. Namun untuk di Bawaslu Kabupaten/Kota, khususnya di Kabupaten Alor SIMAK tidak dibebankan karena Bawaslu Kabupaten Alor belum termasuk SATKER, sehingga sebagai pengguna hanya diberikan kewenangan untuk mencatat dan memberikan kode petunjuk yang sudah ada.*MattKido