Lompat ke isi utama

Berita

Endang Sulastri: Penyelenggaraan Pemilu Sukses Apabila Didukung Dengan Kualitas Penyelenggara

Endang Sulastri: Penyelenggaraan Pemilu Sukses Apabila Didukung Dengan Kualitas Penyelenggara

Kalabahi, Humas Bawas Alor- Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) gelar rapat Koordinasi Nasional Penyusunan Standar Tata laksana Pengembangan Pengawasan dan Kebijakan Strategis Tahapan Pemilu 2024. Rapat dilakukan secara Daring dalam rangka melaksanakan tugas wewenang, dan kewajiban Pengawas Pemilu yang berintegritas di Indonesia. 

Rapat koordinasi dilaksanakan dengan menghadirkan tiga orang narasumber yakni Endang Sulastri selaku Dosen Universitas Muhamadiyah Jakarta dan dua orang lainnya, Yohan Wahyu dari Litbang Kompas serta dari Badan Riset dan Inovasi Nasional  Moch. Nurhasim.

Sulastri daalam pemaparan materi yang bertajuk Strategi Peningkatan Kapasitas dan Pengembangan SDM Pengawas Pemilu menjelaskan ada empat (4) elemen penentu suksesnya sebuah Penyelenggaraan Pemilu; yang pertama: penyelenggara SDM, aturan Hukum, proses Penyelenggaraan, dan Penegakan Hukum.

Dijelaskan bahwa, Penyelenggara Pemilu berkaitan dengan  Sumber Daya Manusia (SDM) baik yang ada di KPU maupun di Bawaslu. Terkait Penegakan Hukum, disampaikan bahwa ada kaitannya dengan Penegakan Hukum dan Peyelenggara Pemilu dan proses Penyelenggaraan Pemilu menyangkut Partai Politik, peserta Pemilu, Pemilih.

Terkait kualitas pemilu, menurut Dosen Universitas Muhamadiyah Jakarta itu dijelaskan bahwa selalu beririsan dengan kualitas Penyelenggaraan Pemilu. “artinya Penyelenggaraan Pemilu itu bisa sukses apabila didukung dengan kualitas Penyelenggara “, tandas Endang pada Selasa, 15/02/2022 melaui metode dalam Jaringan. Selain itu, Penyelenggara Pemilu tidak hanya dituntut untuk memiliki integritas tinggi namun juga Kapasitas, Kapabilitas dan Professional dalam Pengawasan dan Penegakan Hukum.

Disampaikan juga terkait tugas Bawaslu dalam melakukan proses Penyelenggaraan Pemilu antara lain Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu, mengawasi Persiapan Penyelenggaraan Pemilu, mencegah terjadinya praktik politik uang, mengawasi Netralitas Aparatur Sipil Negara, Netralitas Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Netralitas Anggota Kepolisian Republik Indonesia, menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP, mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan.

Sementara narasumber dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Moch. Nurhasim dalam materi tentang Penyusunan Strategi Kebijakan Pengawasab dan Kelembagaan Pengawas Pemilu untuk Pemilu 2024 menjelaskan, Model, Metode dan Isu Pengawasan dalam rangka penyusunan rekomendasi kebijakan strategis Pengawasan Pemilu berdasarkan tahapan Pemilu Serentak 2024

Nurhasim menjelaskan bahwa Pengawasan Pemilu merupakan tindakan evaluasi dan pencegahan sebagaimana terkandung dalam Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2012 melalui Kegiatan mengamati, Mengkaji, Memeriksa, dan  Menilai proses dengan metode secara ilmia

Dalam proses Penyelenggaraan Pemilu tak terhindar dari isu- isu krusial, baik secara nasional maupun Lokal. Hal tersebut dijelaskan  Yohan Wahyu terkait identifikasi isu-isu krusial nasional dan lokal dalam indeks Kerawanan Pemilu.

Wahyu menjelaskan kerawanan dalam konteks pemilu merupakan Potensi gangguan terhadap setiap tahapan pemilu.

Sebelumnya Bawaslu RI mengagendakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penyusunan standar Tata Laksana Pengembangan Pengawasan dan kebijakan strategis tahapan Pemilu bersama  Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan  (Puslitbangdiklat) pada senin, 14/02/2022 di Banten.

Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifudin pada kesempatan itu menyampaikan,  bahwa Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) menjadi salah satu dasar kebijakan strategis bagi pengambil kebijakan karena menjadi salah satu manjemen resiko dalam kepemiluan.

Terkait program perioritas Nasional, Deputi Teknis Bidang Administrasi Bawaslu Ferdinand Eskol Tiar Sirait  menjelaskan, Puslitbangdiklat memiliki 3 program perioritas Nasional yakni program pelatihan bagi SDM pengawasan Pemilu, penyusunan indeks kerawanan Pemilu, dan rekomendasi kebijakan Pengawasan Pemilu.

Ketua  Bawaslu Kabupaten Alor Dominika Deran, S.Pd bersama Orias Langmau, SE dan Amirudin Bapang, S.Pt mengikuti kegiatan hingga selesai. *Denjo