Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Kab. Alor Mengikuti Rapat Internal SOP AP

Ketua Bawaslu Kab. Alor Mengikuti Rapat Internal SOP AP

Kupang- Humas Bawaslu Alor- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Alor Dominika Deran, S.Pd mengikuti Rapat Internalisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Divisi Penanganan Pelanggaran yang digelar oleh Bawaslu Provinsi NTT di Hotel Kristal Kupang. Senin, (28/03/2022).

kegiatan dalam rangka memberikan masukan secara hirarki terkait Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan. Hadir pada kegiatan dimaksud, 22 orang Kordinator Divisi HP3S Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT serta Ketua bersama 4 orang Anggota Bawaslu Provinsi NTT dan Kepala Sekretariat Bawaslu NTT.

Ketua Bawaslu Provinsi NTT Thomas Maurits Djawa, SH sebagai Narasumber pada kegiatan dimaksud. Thomas dalam pemaparannya menyampaikan bahwa ruang lingkup kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota adalah pada identifikasi dan penilaian. Lebih lanjut dijelaskan Djawa bahwa kegiatan ini dilakukan untuk mengidentifikasi setiap tugas pokok dan fungsi pada Divisi Penanganan Pelanggaran, memberikan masukan secara hirarki kepada Bawaslu RI terkait mekanisne dan hal- hal yang dibutuhkan dalam tugas dan fungsi pada Divisi Penanganan Pelanggaran tetapi belum diatur di Peraturan Bawaslu.

Dalam materinya yang bertajuk “Internalisasi SOP AP Penanganan Pelanggaran” bahwa tahap pembuatan SOP AP terdiri dari lima tahap yakni  tahap persiapan, tahap penilaian kebutuhan. Terhadap tahap ini, dilakukan berdasar pengusul SOP yaitu Kasek Provinsi untuk SOP Provinsi dan   Kasek/Korsek Kabupaten/Kota untuk SOP Kabupaten/Kota. Selanjutnya tahap pengembangan, tahap penerapan dan tahap pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh Bawaslu RI maupun Bawaslu Provinsi dan Kabupaten sesuai perbawaslu.

Sementara itu Kordiv. SDM, Baharudin Hamzah dalam sambutannya menegaskan bahwa SOP itu harus rigit dan teknis, tidak perlu ada tafsir- tafsir lagi. “Ini sebenarnya hal- hal yang sudah kita lakukan sehari-hari tetapi belum dibuat secara tertulis, oleh karena  itu perlu disusun dan dinarasikan sebagai norma yang sifatnya mengikat” tegas Hamzah. *Pimpinan