Lompat ke isi utama

Berita

Konsolidasi Demokrasi di Desa Lawahing, Bawaslu Alor Himbau Warga Jaga Hak Pilih dan Tolak Politik Uang

humas


Kalabahi, Humas Bawaslu Alor. Bawaslu Kabupaten Alor memperkuat konsolidasi demokrasi di Desa Lawahing, Kecamatan Kabola, Selasa (8/9/2026).

Kegiatan ini menjadi ruang edukasi sekaligus evaluasi bersama bagi pemerintah desa dan masyarakat terkait pelaksanaan pemilu dan pemilihan, termasuk pentingnya menjaga hak pilih, meningkatkan partisipasi masyarakat serta mencegah berbagai bentuk pelanggaran pemilu.

Kepala Desa Lawahing, Penias Moulaa dalam sambutannya mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, konsolidasi demokrasi dari tingkat desa sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai proses demokrasi.

Ia mengatakan, kegiatan tersebut juga menjadi kesempatan bagi pemerintah desa dan masyarakat untuk belajar dari proses pemilu yang telah berlangsung sekaligus melakukan evaluasi untuk menghadapi proses demokrasi ke depan.

 

humas

 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Alor, Orias Langmau mengatakan konsolidasi demokrasi merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk membuka ruang berbagi dan melakukan evaluasi bersama masyarakat terhadap proses pemilu yang telah dilalui.

Menurutnya, Indonesia merupakan negara demokrasi yang menempatkan kedaulatan di tangan rakyat. Karena itu, proses memilih pemimpin harus dilakukan melalui pemilihan umum yang bebas, langsung dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemilihan umum merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin. Karena itu, dalam menentukan pilihan, masyarakat harus bebas dari tekanan siapa pun,” kata Orias.

Ia menjelaskan, Pemilu 2024 telah dilalui dan proses demokrasi berikutnya akan terus berjalan sesuai dengan tahapan yang ditetapkan. Berbagai pengalaman dalam pelaksanaan pemilu sebelumnya harus menjadi bahan evaluasi agar penyelenggaraan pemilu ke depan dapat berlangsung lebih baik.

Orias juga menyoroti persoalan politik uang yang masih menjadi salah satu tantangan dalam pelaksanaan pemilu. Lanjutnya, praktik politik uang dapat memengaruhi pilihan masyarakat sekaligus mencederai nilai-nilai demokrasi.

“Politik uang memiliki dampak yang sangat besar terhadap hasil pemilihan. Hak masyarakat untuk menentukan pilihan secara bebas dapat dinodai ketika pilihan itu dipengaruhi oleh uang,” tegasnya.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menerima ataupun terlibat dalam praktik politik uang. Selain mencederai demokrasi, praktik tersebut juga memiliki konsekuensi hukum dan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain politik uang, Orias mengingatkan pentingnya menjaga netralitas aparatur negara, aparatur desa, perangkat desa, kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Orias menegaskan, kepala desa, perangkat desa maupun BPD harus memahami batasan keterlibatan dalam aktivitas politik, termasuk larangan menghadiri kegiatan kampanye yang dapat menimbulkan keberpihakan.

“Kita semua harus mematuhi aturan-aturan ini agar pemilu ke depan, desa mampu menjadi teladan yang baik. Kami Bawaslu mengajak semua yang hadir untuk menjadi teladan,” ujarnya.

Orias kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan politik identitas berbasis suku, agama, ras maupun golongan dalam menentukan pilihan politik.

 “Siapa pun yang terpilih harus mampu melihat seluruh masyarakat karena itu merupakan tanggung jawab mereka,” ungkapnya.

Lanjutnya, penggunaan fasilitas pemerintah dan tempat ibadah dalam kegiatan kampanye. Ia sampaikan, terdapat ketentuan mengenai lokasi yang dapat digunakan untuk kegiatan kampanye sehingga seluruh pihak wajib memahami dan menaati aturan tersebut.

Ia  juga meminta pemerintah desa membantu Bawaslu dalam pemutakhiran data pemilih. Data masyarakat yang telah meninggal maupun yang telah pindah domisili perlu disampaikan agar daftar pemilih dapat terus diperbarui dan kualitas data pemilih semakin baik.

“Kalau ada masyarakat yang pindah atau sudah meninggal, kami berharap desa dapat memberikan data kepada Bawaslu sehingga ke depan tidak ada lagi persoalan dalam daftar pemilih,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Kabupaten Alor Therlince Loisa Mau, menjelaskan mengenai tugas dan fungsi Bawaslu dalam melakukan pengawasan pemilu dan pemilihan.

Menurutnya Iche, proses pengawasan Bawaslu dilakukan sejak tahapan pemilu berlangsung hingga proses pleno di KPU. Kegiatan konsolidasi demokrasi hari ini juga menjadi bagian dari langkah pencegahan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat di Desa Lawahing.

“Dari kacamata Bawaslu, masyarakat harus terus diedukasi agar ke depan tidak ada lagi pelanggaran pemilu dan pemilihan,” katanya.

Therlince menambahkan, apabila terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa, perangkat desa maupun pihak lainnya, Bawaslu akan terlebih dahulu melakukan upaya pencegahan. Namun apabila pelanggaran tersebut tetap dilakukan dan memenuhi unsur penanganan, Bawaslu akan melakukan proses sesuai kewenangannya.

 

humas

 

Ia juga menjelaskan bahwa netralitas penyelenggara pemilu merupakan hal penting, mulai dari KPU hingga tingkat KPPS, maupun jajaran Bawaslu hingga PTPS.

“Masyarakat berhak melaporkan apabila menemukan pelanggaran. Namun laporan tersebut harus disertai alat bukti,” jelasnya.

Selain itu, penyelenggara pemilu juga memiliki mekanisme pengawasan etik. Anggota Bawaslu maupun KPU Kabupaten yang diduga melakukan pelanggaran etik dapat diproses melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Inche juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan perusakan alat peraga kampanye, karena tindakan tersebut dapat berujung pada persoalan hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana.

Sebaliknya, apabila masyarakat menemukan pemasangan alat peraga kampanye pada lokasi yang dilarang, masyarakat dapat melaporkannya kepada Bawaslu agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan.

“Kalau ada pemasangan alat peraga kampanye di tempat yang dilarang, misalnya di lingkungan sekolah, masyarakat dapat melaporkan kepada Bawaslu agar kami bisa menindaklanjutinya,” tutupnya.