Lompat ke isi utama

Berita

Melpi Marpaung: Perbawaslu 3 Tahun 2021 wujud apresiasi Bawaslu terhadap Perpres

Melpi Marpaung: Perbawaslu 3 Tahun 2021 wujud apresiasi Bawaslu terhadap Perpres

Kalabahi, Humas Bawaslu Alor. Dalam rangka memenuhi amanat Presiden dalam peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Badan Pengawas Pemelihan Umum (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan sosialisasi peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Kegiatan ini dilakukan guna akuntablitas program kegiatan untuk lebih profesional dan dipertanggungjawabkan. Demikian disampaikan Ketua Bawaslu NTT Thomas M. Djawa, SH. Senin, 14/02/2021 dengan metode dalam Jaringan (Daring).  Djawa berharap, agar konsep penerapan SPBE wajib diterapkan pada jajaran Bawaslu, baik dari Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota.

Terkait Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, menurut mantan Ketua KPU Kabupaten Ngada itu, mencakup beberapa hal antara lain terkait soal akselerasi informasi. Menurutnya, pada era informasi teknologi, akselerasi informasi pasti lebih cepat, terkait dengan semua regulasi pengelolaan kelembagaan yang  berkaitan dengan penerapan SPBE.

Ditambahkan bahwa, melaui penerapan SPBE semua kegiatan terintegrasi secara baik dan proses pengendaliannya, dilakukan maksimal serta akuntablitas kinerja  yang lebih professional.

Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu NTT Baharudin Hamzah M.Si menambahkan, terkait Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2021 sifatnya masi sangat umum,  untuk itu   perlu diterjemahkan dalam peraturan-peraturan lebih teknis (surat keputusan) hal tersebut untuk mempermudah  penerapan di level praktis.

Hamzah menegaskan bahwa, Penerapan SPBE merupakan tantangan,  dalam konteks penyelenggara Pemilu tidak sangat mudah untuk diterapkan, namun membutuhkan kesiapan sumber daya dan fasilitas pendukungnya.

“Ini merupakan tantangan yang sedang dihadapi bahwa sumber daya itu menjadi problem terbesar yang dihadapi serta fasilitas pendukung”, ucap Hamzah.  

Sementara anggota Bawaslu NTT Noldi Tadu Hungu, S.Pt (Kordiv. Penyelesaian sengketa) menjelaskan, penerapan SPBE merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang tentu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE dengan tujuan mewujudkan tata kelola yang bersih efektif transparan dan akuntabel lewat pelayanan publik yang terpercaya dan berkualitas.

Melpi M. Marpaung, ST (Kordiv. Hukum) Bawaslu NTT pada kesempatan itu menyampaikan  bahwa, Perbawaslu 3 tahun 2021 ini merupakan wujud apresiasi Bawaslu, terhadap Peraturan Presiden (Perpres) sehingga menjadi rujukan bagi semua instansi-instansi Pemerintahan dalam pelayanan berbasis elektronik.

Penerapan SPBE dijelaskan bahwa untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat di bidang kepemiluan perlu dikembangkan dan ditingkatkan melalui satu sistem berbasis elektronik yang terpercaya, menyeluruh dan menjagkau masyarakat luas.

Pimpinan Bawaslu Kabupaten Alor Dominika Deran, S.Pd (Kordiv HP3S) bersama Kordiv PHL Orias Langmau, SE dan Amirudin Bapang, S.Pt (Kordiv SDM& Organisasi) mengikuti kegiatan hingga selesai. *denjo