MENYASAR PEMILIH PEMULA BAWASLU ALOR SAMBANGI SMA Negeri 1 Wolwal
|
Kalabahi , Humas Bawaslu Alor. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Alor terus memperkuat fondasi demokrasi di tingkat pemilih pemula melalui program edukasi politik berkelanjutan. Langkah nyata tersebut diwujudkan lewat kegiatan konsolidasi demokrasi bertajuk "Bawaslu Goes to School" yang diselenggarakan secara tatap muka di SMA Negeri Wolwal, Kecamatan Alor Barat Daya, kabupaten Alor, Kamis (08/10/2026).
Hadir sebagai narasumber, yakni Ketua Bawaslu Alor Orias Langmau serta Anggota Bawaslu Kabupaten Alor Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Therlince Loisa Mau bersama jajaran sekretariat.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala SMA Negeri Wolwal Andrys A.H Libang, S.Pd. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi yang tinggi serta rasa terima kasih mendalam kepada pihak Bawaslu Kabupaten Alor yang telah mempercayakan dan memilih SMK Kokar sebagai titik pelaksanaan kegiatan ini.
"Kami sangat bersyukur atas kedatangan tim Bawaslu Alor, para siswa di sekolah ini merupakan pemilih pemula yang memegang peran strategis bagi masa depan daerah dan bangsa. Kami berharap seluruh siswa dapat mengikuti seluruh rangkaian materi dengan tekun, sehingga nantinya mereka mampu menggunakan hak suaranya secara rasional, bijak, dan bertanggung jawab untuk memilih pemimpin berkualitas," ungkap Kepala SMA Negeri Wolwal sebagai perintis berdirinya sekolah ini.
Memasuki sesi pemaparan materi pertama, Ketua Bawaslu Alor, Orias Langmau, memberikan penekanan mendalam mengenai esensi kedaulatan rakyat dan landasan konstitusional pelaksanaan pemilu di Indonesia. Mengacu pada amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Orias menegaskan bahwa mekanisme pergantian serta pemilihan pemimpin, baik di tingkat pusat maupun daerah, wajib dilaksanakan secara berkala setiap lima tahun sekali melalui saluran resmi pemilihan umum.
"Pemilihan Umum bukan sekadar agenda rutinitas politik, melainkan sarana utama kedaulatan rakyat untuk menentukan arah kepemimpinan. Sistem demokrasi pemilu menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan yang mengusung prinsip dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat," tegas Orias di hadapan ratusan siswa yang hadir penuh antusias.
pemilih berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU terkini. Penentuan syarat meliputi status Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Kartu Keluarga (KK) bagi domisili dalam negeri, maupun Paspor/Surat Perjalanan Laksana Paspor bagi WNI di luar negeri. Selain itu, pemilih wajib genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, atau sudah/pernah kawin.
Orias juga mengenalkan kelembagaan penyelenggara pemilu di Indonesia beserta pembagian peran masing-masing:
Komisi Pemilihan Umum (KPU): Lembaga yang bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan teknis seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu): Lembaga mandiri yang bertugas melakukan pengawasan menyeluruh terhadap setiap tahapan pemilu, mencegah terjadinya penyimpangan, serta menindak pelanggaran.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP): Lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik demi menjaga integritas, moralitas, dan profesionalitas para penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu).
Sesi materi kedua dilanjutkan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Therlince Loisa Mau. Wanita yang akrab disapa Ince ini focus pada pilar tugas utama Bawaslu, yakni pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran.
Ince menerangkan bahwa fungsi pencegahan Bawaslu diarahkan untuk mendeteksi dini serta mengantisipasi potensi penyimpangan Pemilu dan Pilkada sebelum terjadi, demi menjamin proses demokrasi yang bersih, jujur, dan berintegritas. Bentuk-bentuk pencegahan tersebut mencakup:
Edukasi dan Pendidikan Politik: Meningkatkan kesadaran hukum serta Pemahaman aturan pemilu bagi pemilih, peserta, dan masyarakat umum.