Optimalisasi Pengelolaan BMN Sebagai Jantung Bawaslu
|
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor- “Pelaksanaan kegiatan Pengelolaan dan Pembinaan Barang Milik Negara (BMN) adalah untuk memastikan serta mengetahui secara riil terkait semua fasilitas atau sarana prasarana yang tersedia dan penggunaannya”. Demikian arahan Ketua Bawaslu Provinsi NTT Thomas M. Djawa, SH saat membuka kegiatan Rapat Pengelolaan dan Pembinaan BMN pada, Selasa (15/03/2022) secara Daring. Kegiatan yang digelar Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur ini, untuk meningkatkan Tata Kelola Pelayanan dan kesadaran dalam pengelolaan BMN dengan melibatkan Pimpinan dan Staf BMN Bawaslu Kabupaten/Kota Se- NTT, diantaranya Ketua Bawaslu Kabupaten Alor Dominika Deran, S.Pd bersama Kordiv. Sumber Daya Manusia Dan Organisasi (SDMO) Amirudin Bapang, S. Pt serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Alor Ruth L. Kafelbang, SE dan Staf Pengelola BMN.
Selain itu Anggota Bawaslu NTT yang membidangi Divisi Sumber Daya Manusia & Organisasi Baharudun Hamzah, M. Si menambahkan bahwa pasca kegiatan ini diharapkan ada rencana tindak lanjut dengan cara mendesain atau merencanakan perencanaan BMN kedepan dalam rangka mendukung tugas-tugas Pengawasan Pemilu yang kompleks di tahun 2024 nanti. “Jadi kalo sudah ada yang terhapus, tentu kita mulai merencanakan dengan menginventarisir dari unit masing-masing, untuk mendukung tugas dan kewenangan kita di Pemilu mendatang “. Tutur Hamzah. Pada kesempatan itu Kordiv. Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi NTT Jemris Fointuna, S. Pi menyampaikan terkait dengan BMN ini, diharapkan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota membuat alat kontrol terhadap pergerakan setiap BMN. “ maksud saya adalah ketika BMN berpindah ruang, harus dilakukan pencatatan” tegas Jemris. Ditambahkan Fointuna bahwa perlu dilakukan pengontrolan serta pendataan terhadap BMN secara baik, sehingga dapat mendukung tugas dan pekerjaan kelembagaan. Anggota Bawaslu NTT Melpi M. Marpaung, ST berpendapat bahwa kegiatan ini sangat penting dilaksanakan sebelum Tahapan Pemilu dimulai. “ kalo menurut saya ini adalah jantungnya Bawaslu, karena jika BMN tidak ada, saya rasa kita tidak akan bisa bergerak ke mana-mana ” kata Melpi. Melpi menambahkan, kegiatan ini merupakan dasar bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan inventarisasi terhadap semua BMN terkait kelayakan penggunaannya. Kordiv. Penyelesaian sengketa Bawaslu NTT Noldi Tadu Hungu, S.Pt juga menambahkan bahwa, pelaksanaan kegiatan ini bisa menambah pemahaman serta meningkatkan kemampuan para pengelola BMN didalam melakukan penataan maupun penyajian BMN, sehingga dapat terlaksana dengan baik. Dijelaskan juga bahwa BMN adalah sebuah barang yang dibeli atau diproses dan diperoleh atas Beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau atas perolehan lainnya yang Sah menurut Undang-Undang. Untuk mengelola BMN dimaksud, diperlukan penataan yang bertujuan mewujudkan tertib admninstrasi, tertib Hukum, tertib administrasi dan yang paling utama adalah tertib fisik.Kegiatan ini menghadirkan dua pembicara dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yakni Zaenal Arifin dan Putu Cynthia dengan materi terkait Edukasi dan Komunikasi Pengelolaan Barang Milik Negara. Kegiatan berlangsung dengan lancar dan diakhiri dengan diskusi. *Denjo
Selain itu Anggota Bawaslu NTT yang membidangi Divisi Sumber Daya Manusia & Organisasi Baharudun Hamzah, M. Si menambahkan bahwa pasca kegiatan ini diharapkan ada rencana tindak lanjut dengan cara mendesain atau merencanakan perencanaan BMN kedepan dalam rangka mendukung tugas-tugas Pengawasan Pemilu yang kompleks di tahun 2024 nanti. “Jadi kalo sudah ada yang terhapus, tentu kita mulai merencanakan dengan menginventarisir dari unit masing-masing, untuk mendukung tugas dan kewenangan kita di Pemilu mendatang “. Tutur Hamzah. Pada kesempatan itu Kordiv. Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi NTT Jemris Fointuna, S. Pi menyampaikan terkait dengan BMN ini, diharapkan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota membuat alat kontrol terhadap pergerakan setiap BMN. “ maksud saya adalah ketika BMN berpindah ruang, harus dilakukan pencatatan” tegas Jemris. Ditambahkan Fointuna bahwa perlu dilakukan pengontrolan serta pendataan terhadap BMN secara baik, sehingga dapat mendukung tugas dan pekerjaan kelembagaan. Anggota Bawaslu NTT Melpi M. Marpaung, ST berpendapat bahwa kegiatan ini sangat penting dilaksanakan sebelum Tahapan Pemilu dimulai. “ kalo menurut saya ini adalah jantungnya Bawaslu, karena jika BMN tidak ada, saya rasa kita tidak akan bisa bergerak ke mana-mana ” kata Melpi. Melpi menambahkan, kegiatan ini merupakan dasar bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan inventarisasi terhadap semua BMN terkait kelayakan penggunaannya. Kordiv. Penyelesaian sengketa Bawaslu NTT Noldi Tadu Hungu, S.Pt juga menambahkan bahwa, pelaksanaan kegiatan ini bisa menambah pemahaman serta meningkatkan kemampuan para pengelola BMN didalam melakukan penataan maupun penyajian BMN, sehingga dapat terlaksana dengan baik. Dijelaskan juga bahwa BMN adalah sebuah barang yang dibeli atau diproses dan diperoleh atas Beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau atas perolehan lainnya yang Sah menurut Undang-Undang. Untuk mengelola BMN dimaksud, diperlukan penataan yang bertujuan mewujudkan tertib admninstrasi, tertib Hukum, tertib administrasi dan yang paling utama adalah tertib fisik.Kegiatan ini menghadirkan dua pembicara dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yakni Zaenal Arifin dan Putu Cynthia dengan materi terkait Edukasi dan Komunikasi Pengelolaan Barang Milik Negara. Kegiatan berlangsung dengan lancar dan diakhiri dengan diskusi. *Denjo