PDPB Triwulan III 2026: KPU Alor Catat 166.430 Pemilih, Bawaslu Alor Soroti Akurasi Data
|
Kalabahi, HumasBawaslu Alor. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor menggelar Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan Ketiga Tahun 2026, Rabu (30/9/2026), bertempat di Aula KPU Kabupaten Alor.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Alor Orias Langmau, Anggota Bawaslu Therlince Loisa Mau dan Salim Suro Ratu, serta sejumlah stakeholder terkait, di antaranya Dandim 1622 Alor, Kapolres Alor, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor, dan Kepala BPS Kabupaten Alor.
Ketua Bawaslu Kabupaten Alor, Orias Langmau pada kesempatan ini menyoroti pentingnya ketelitian dalam proses pemutakhiran data. Ia menyebut masih terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki, termasuk persoalan penomoran pada data yang disampaikan.
Menurut Orias, proses pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu 2029 masih memiliki waktu yang cukup panjang. Karena itu, proses PDPB menjadi ruang penting untuk terus menyempurnakan data sehingga ke depan dapat menghasilkan data pemilih yang semakin akurat.
“terkait pergerakan data pemilih untuk Pemilu 2029 yang akan datang memang waktunya masih panjang. Ini adalah ruang untuk menyempurnakan data, sehingga semakin memberikan ruang untuk menghasilkan data pemilih yang berkualitas,” ujar Orias.
Ia menegaskan bahwa kualitas data pemilih tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat. Data harus terus diperbarui mengikuti perubahan status kependudukan masyarakat, termasuk warga yang telah memasuki usia 17 tahun dan memenuhi syarat sebagai pemilih.
Selain itu, Orias juga menyinggung sejumlah kategori perubahan data pemilih, termasuk pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) serta pergerakan pemilih yang berpindah domisili namun belum seluruhnya tercatat atau terlaporkan dengan baik dari tingkat desa.
“Data ini merupakan tanggungjawab kita bersama. Oleh karena itu, kita pastikan bahwa setiap masyarakat yang ada di kecamatan maupun desa sesuai dengan data yang ada, agar ke depan setiap masyarakat dapat memiliki hak pilihnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam memastikan hak politik masyarakat tetap terlindungi, seluruh proses pemutakhiran data harus berpedoman pada regulasi yang berlaku.
Dalam Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan Ketiga Tahun 2026 tersebut, KPU Kabupaten Alor menetapkan jumlah pemilih sebanyak 166.430 orang.
Jumlah tersebut terdiri dari:
- Pemilih laki-laki: 80.509 orang
- Pemilih perempuan: 85.921 orang
Total: 166.430 orang