Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan DPB Mengurai Persoalan Data Pemilih Tahun 2024

Pengawasan DPB Mengurai Persoalan Data Pemilih Tahun 2024

Kupang, Humas Bawaslu Alor- Badan Pengawas Pemlihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTT menggelar rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Sabtu (26/03/2022) di Aula Bawaslu  NTT.

Hadir dalam Pembukaan kegiatan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Kabag Pengawasan  serta menghadirkan Narasumber Eksternal Dosen Fisip Undana Rudi Rohi, Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi Erik Kurniawan. Kegiatan juga ini melibatkan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Lembaga Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT.

Ketua Bawaslu NTT, Thomas M. Djawa dalam sambutannya mengatakan, Pengawasan Pemutakhiran DPB yang dilakukan Bawaslu merupakan perintah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur tentang Pengawasan Pemutahiran Daftar Pemilh Berkelanjutan. Selain itu juga terdapat Surat Edaran dari Bawaslu RI yang mengatur tentang mekanisme Pengawasan Pemutakhiran DPB yang pada Prinsipnya Pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggungjawab Pengawasan  sekiranya mendapatkan Data Pemilih yang akurat kedepan.                          

Rudi Rohi dengan materinya Problematika  Data Pemilih dalam Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Rohi menguraikan begitu banyak persoalan dalam proses Pemutahiran Data Pemilih, dimulai dari DP4 Proses Coklit DPS dan DPT  serta masalah DPT disebabkan oleh Fragmentasi Rezim Data Kependudukan, Data Pemilih, Kontestasi, Koordinasi Institusi, Manajemen, Prosedur Data Pemilih dan Logika Partisipasi.

Selanjutnya, Erik Kurniawan  dalam materi bertajuk Pengelolaan Data Pemilih Berkelanjutan guna mengukur upaya DPB untuk menjamin hak Pilih warga Negara dengan Perspektif penting adalah kepatuhan pada tujuan dan ketentuan UU. Daftar Pemilih bukan event Penyelenggara tetapi bertujuan untuk menjamin Hak Pilih Warga Negara. Bawaslu dengan tugasnya didorong untuk memitigasi persoalan-persoalan kasuistik: perkembangan Pemilih di wilayah khusus seperti lapas, pelajar/mahasiswa, dan rumah sakit, Memastikan mekanisme Pemutakhiran DPB di daerah sesuai dengan SOP. Khususnya alih status, meninggal, pindah dan Mendorong role model kerjasama KPU dan Dukcapil untuk pertukaran Data.

Dalam penyusunan Rencana Kerja Tindak lanjut Kordiv Pengawasan Bawaslu Prov NTT Jemris Fointuna, S.Pi berharap  setiap Kabupaten/Kota dapat melaksanakan dan menindaklanjuti apa yang telah dijabarkan dalam Rancangan Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan apabila telah ditetapkan menjadi Perbawaslu.*Pimpinan