Pengawasan DPB Sebagai Upaya Menjaga Hak Pilih Warga
|
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor. Dalam rangka memaksimalkan Daftar Pemilih tetap yang valid, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Alor melakukan Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan di Kantor Desa Fanating Kecamatan Teluk Mutiara- Kabupaten Alor. Kamis, (17/03/2022). Hal tersebut merupakan upaya Bawaslu untuk menjaga dan memastikan Pemilih tidak kehilangan hak Pilihnya saat Pemilu/Pilkada tahun 2024 mendatang, serta menjaga keakurasian Data Administrasi Kependudukan.Ketua Bawaslu Kabupaten Alor Dominika Deran, S.Pd mengatakan, terkait kehadiran disini, salah satunya melakukan tugas-tugas Pengawasan terhadap kerja- kerja yang dilakukan oleh KPU. “Jadi sesuai daftar nama-nama yang dikeluarkan oleh KPU, (Meninggal Dunia) kami melakukan Uji Petik untuk mengurangi data-data yang tidak Valid” tutur Deran saat berdiskusi bersama aparat Desa Fanating.Deran menambahkan, Pengawasan ini dilakukan sejak dini karena saat Pemilu/ Pilkada sering terjadi masalah-masalah yang berkaitan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yakni Pemilih yang memiliki Hak Pilih, namun namanya tidak tercatat di DPT, juga Pemilih yang tidak memiliki Hak Pilih tetapi namanya terkafer di DPT. Untuk itu kami melakukan Uji Petik dan melakukan Pengawasan terhadap kerja-kerja dari KPU sehingga pada saat Pemilu/ Pilkada nanti sudah ada Data yang Valid untuk dipakai. Saat yang sama, Anggota Bawaslu Kabupaten Alor Orias Langmau, SE menambahkan bahwa sesuai nama-nama yang dikeluarkan oleh KPU pihak Bawaslu melakukan pengecekan dan memastikan dengan mengambil sampel di wilayah tersebut. “sesuai Data yang dikeluarkan KPU, maka kami mengawasi untuk memastikan kebenarannya dengan mengambil beberapa sampel” tandas Langmau. Pada pertemuan itu, pihak Bawaslu meminta agar Pemerintah Desa mendata Pemilih yang baru meninggal dunia, pindah keluar, dan pindah masuk dan diserahkan ke Bawaslu agar direkomendasikan ke KPU.Usai pertemuan, Pimpinan Bawaslu bersama Sekretaris Desa melakukan Uji Petik dengan mendatangi tiga rumah warga sebagai sampel untuk mengetahui kondisi rill warga yang telah meninggal dunia dan mendapati ada warga meninggal dunia, namun Data Kependudukan (Kartu Keluarga) masih terdapat nama yang bersangkutan dikarenakan belum mengurus surat akta kematian pada Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Alor. oleh karenanya melui kesempatan tersebut, Bawaslu Alor menghimbau untuk dilakukan pengurusan Administrasi Kependudukan (Akta Kematian) sehingga nama yang bersangkutan dikeluarkan dari DPT.*Denjo