Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Pelayanan Publik Pasca Pandemi, KPPOD Gelar Webiner

Pengawasan Pelayanan Publik Pasca Pandemi, KPPOD Gelar Webiner

Kalabahi, Humas Bawaslu Alor- Dalam kerangka desentralisasi, pelayanan publik yang berkualitas menjadi hal yang vital dan wajib dilaksanakan oleh seluruh Pemerintah Daerah. Namun  pada kenyataannya, masih ditemukan potensi maladministrasi yang cukup besar meski ada mekanisme pengawasan pelayanan publik di masa pandemi di tiap-tiap daerah. Untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik pasca Pandemi, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) sebagai lembaga advokasi independen yang memberikan masukan berbasis bukti (evidence-based) bersama Populi Center menyelenggarakan diskusi bersama secara Daring dengan tema: “Pengawasan Pelayanan Publik Pasca Pandemi”. Jumat, 26/11/2021.

Kegiatan diselenggarakan dalam rangka memberikan rekomendasi kebijakan guna mendukung transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik pasca Pandemi

Peserta kegiatan, berjumlah  547 yang terdiri dari pimpinan Bawaslu Kabupaten/ Kota se- Indonesia.

Hadir sebagai pembicara, dari Yayasan KPPOD bidang program dan manajemen  analiasi kebijakan, Sarah Nita Hasibuan dan Robert Na Endi Jaweng, S.I.P.,M.A.P selaku anggota Ombudsman Republik Indonesia dengan materi yang bertajuk “ Pelayanan Publik dan Pelayanan Publik pasca pandemi”. Sementara salah satu narasumber (Wiliam) membicarakan terkait peran borokrasi yang berorientasi pada kebijakan yang berpihak pada masyarakat.

Sarah pada kesempatan itu menyampaiakan, dengan adanya pasca pandemi, berdampak pada pelayanan publik yang mana business proses yang kompleks, mengalami prosedur yang berbelit- belit, dan waktu lama serta membutuhkan biaya. Hal tersebut dikerenakan minimnya keterlibatan stakhoder dalam pengawasan.

Hasibun menambahkan, budaya kerja birokrasi dalam melakukan pelayanan publik, harus berbasis digitalisasi sebagai metode sekaligus instrument pengawasan kolaboratif yang efektif, serta semangat membangun dan adaptasi kebiasaan – kebiasaan baru yang diiringi dengan standar kesehatan perlu dilakukan.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia Robert Na Endi Jaweng dalam pemaparannya menyampaikan, pelayanan publik bukan sekedar teknis, tetpi merupakan isu politik karena ada kaitannya dengan hak dan kewajiban.

Pria kelahiran Nusa Tenggara Timur itu menjelaskan, suatu pelayanan publik bisa dikatakan berkualitas apabila:

  1. birokrasi patuh terhadap tugas dan kewajibannya serta memberikan pemenuhan pelayanan terhadap masyarakat.
  2. Transformasi pelayanan publik perlu diutamakan sehingga akan berdampak pada rendahnya maladmninistrasi dan kokonya integritas (zona WBK-WBBM)serta membangun strategi yang memadukan kapasitas leadership & govermance dengan cara berinovasi
  3. Akses publik mesti dikenal dalam ragam jalur; proses hasil dan pengaduan/ pengawasan atas perencanaan, penganggaran program kegiatan hingga pelayanan publik
  4. Lembaga pengawasan layanan publik, baik secara internal maupun eksternal mesti meluaskan titik- titik akses pengaduan dan mengembangkan kapasitas responnya agar makin aglle, akuntabel dan efektif dalam memproses keluhan/ laporan warga ats maladministrasi

 Terkait kebijakan birokrasi, Wiliam menuturkan, birokrasi yang baik adalah birokrasi yang dalam melakukan kebijakannya berpihak terhadap masyarakat serta mampu beradaptasi dan bekerja keras.

Pimpinan Bawaslu Kabupaten Alor Dominika Deran, S.Pd bersama Anggota Orias Langmau SE mengikuti kegiatan tersebut sampai berakhir. *Denjo