Penggunaan Aplikasi SigapLapor, Menunjang Kinerja Kelembagaan
|
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor- Pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten/ Kota se-Nusa Tenggara Timur (NTT) mengikuti kegiatan dengan agenda “ Kesiapan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam penggunaan Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran dan Laporan (Sigap Lapor), Rabu (09/03/2022).
Kegiatan ini merupakan program kerja Bawaslu RI, yang akan diberlakukan pada masing-masing Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Ketua Bawaslu Provinsi NTT Thomas M. Djawa, SH, dalam sambutannya, Djawa menyampaikan bahwa untuk kepentingan di era digitalisasi dan informasi, SigapLapor ini sangat membantu untuk penerimaan laporan. Selain itu, kepentingan pendokumentasian dan publikasi yang Profesional. Djawa berharap agar kegiatan diikuti secara baik, dan Bawaslu Kabupaten/Kota wajib mengisi dan melaporkan instrument pemetaan kesiapan penerapan SigapLapor sehingga Bawaslu dapat mengetahui kondisi di Kabupaten/Kota dari sisi anggaran dan dukungan fasilitas.
Pembicara pada kegiatan itu, salah satu tim dari Bawaslu RI (Prasetyo Yuda). Mengawali pembicaraannya, Yuda menyampaikan, kehadiran bersama tim dalam pelaksanaan kegiatan ini, guna melihat kesiapan dan dukungan terhadap implementasi aplikasi SigapLapor.
“ jadi tujuan kedatangan kami disini untuk melihat apakah implementasi SigapLapor ini akan megalami kendala atau tidak, ketika nanti sudah diluncurkan di Provinsi NTT” tandas Yuda.
Terkait penggunaan aplikasi SigapLapor, Prasetyo menjelaskan bahwa ketika sudah diimplementasikan, maka akan sanagat menunjang kinerja secara kelembagaan, dan mempermudah masyarakat untuk menyampaikan laporan atau peristiwa Dugaan Pelanggaran kepada Pengawas Pemilu.
Dijelaskan bahwa aplikasi SigapLapor ini merupakan digitalisasi terhadap seluruh proses Penanganan Pelanggaran, baik itu Penangan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah.
Disampaikan bahwa penggunaan aplikasi ini, mulai dari proses penerimaan laporan, kemudian proses pemeriksaan, klarifikasi, maupun sidang pemeriksaan, penyusunan kajian, dan publikasi hasil Penanganan Pelanggaran akan dilakukan secara didigitalisasi . “ artinya kerja kita akan semakin transparan akuntabel dan profesional”. Ungkapnya.
Prasetyo dalam peyampaiannya menjelaskan, terdapat enam aspek yang menunjang dalam mengimplementasikan SigapLapor ini, yakni Dasar Hukum (Perbawaslu, Surat Keputusan), Anggaran, Sumber Daya Manusia (SDM), sarana prasarana, dan sosialisasi.
Kepala Sekretariat Bawaslu NTT Ignasius Jani, S.I.P dalam kesempatan itu menegaskan aplikasi SigapLapor dilakukan secara tersistem dengan baik sesuai proses perencanaannya. Dalam kaitan implementasi aplikasi SigapLapor, demikian Jani, terdapat tiga aspek yang perlu diperhatikan, antara lain keterkaitan dengan kesiapan Anggaran, kesiapan Sumber Daya manusia (SDM), dan Sarana Prasarana. Menurutnya, tiga aspek tersebut sangat urgen dalam mendukung implementasi aplikasi SigapLapor, sehingga perlu diambil sebuah kebijakan oleh Bawaslu RI dalam mendukung tiap Daerah.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu NTT Baharudin Hamzah, M.Si menambahkan, khusus 22 Kabupaten/Kota di NTT semuanya sudah terkoneksi jaringan internet. Namun yang menjadi problemnya adalah wilayah Kecamatan dan Desa tidak semuanya terakses langsung internet. Harapannya ketika SikapLapor diberlakukan, kesiapan Sumber Daya di Kabupaten/ kota juga bisa memadai sehingga bisa membantu untuk mempercepat proses Peyelesaian Laporan agar mempermudah Bawaslu dalam merespon setiap Laporan Pelanggaran yang disampaikan oleh masyarakat atau Peserta Pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Alor Dominika Deran, S.Pd pada kesempatan itu juga menyampaikan, bahwa dukungan SDM, HP3S Bawaslu Kabupaten Alor cukup siap untuk teknis penerapan aplikasi SigapLapor. Namun dibutuhkan fasilitasi anggaran dan sarana yang juga harus dipikirkan sehingga bisa membantu untuk menangani Dugaan Pelanggaran yang dihadapi dalam Pemilu maupun Pilkada.
Ditambahkan Deran bahwa, wilayah Kabupaten Alor, untuk akses jaringan internet sudah sampai di semua Kecamatan, tetapi terdapat beberapa Kecamatan yang akses jaringan internet tidak stabil yakni: Kecamatan Mataru, Kecamatan Pureman, Kecamatan Abad Selatan, dan Kecamatan Pantar Barat Laut. Kendati demikian, Ika (sapaan) , menjelaskan bahwa untuk jaringan internet bisa disiasati dengan pulsa data, tetapi untuk listrik, diluar kendali kita karena terkadang terjadi Pemadaman listrik yang cukup lama pastinya akan mengganggu kerja-kerja lembaga. Oleh karenanya kedepan jika anggarannya memungkinkan, maka bisa disiapkan Genset untuk mengantisipasi pemadaman listrik yang tidak diduga dan dalam waktu yang cukup lama. Selain itu perlu disiapkan alat kerja yang memadai untuk mendukung tugas kerja kelembagaan.
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Penenganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Dominika Deran, S.Pd bersama Kordiv. PHL Orias Langmau, SE dan Korsek Bawaslu Alor Ruth L. Kafelbang, SE mengikuti kegiatan hihgga selesai. *Denjo