Penyampaian Data dan Informasi di website PPID Bawaslu Prinsipnya Harus Hati-Hati
|
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor- Kepala Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Felipus C. Boling, S. STP., M.Si melakukan kunjungan kerja ke Bawaslu Kabupaten Alor.
Dalam kesempatan ini digelar rapat bersama Koordinator Sekretariat Bawaslu Alor, Ruth Lusiana Kafelbang, SE dan staf sekretariat Bawaslu Alor dalam rangka pengelola kehumasan dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di sekretariat Bawaslu Alor, Jumad (25/03/2022).
Boling dalam pemaparan mengenai kilas balik laporan PPID Bawaslu Alor, tahun 2021 sudah kami terima dan sudah diserahkan ke Komisi Informasi Provinsi NTT. Diharapkan tahun ke 2, ketika kita memasukan laporan Datin Bawaslu NTT untuk 22 Kabupaten/Kota, lembaga vertikal kita selalu tepat waktu dan tetap dipertahankan, bukan hanya untuk mendapatkan juara, tetapi lebih dari itu kita mengindahkan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Boling, Media sosial Bawaslu Alor dalam pantaunnya, cukup baik, khususnya facebook itu selalu update, ia berharap ditambahkan diwebsite Bawaslu Alor. Kalau boleh setiap tulisan sebelum dipublikasikan ke media sosial minimal dikoreksi oleh Kooordinator Sekretariat atau maksimal Komisioner Bawaslu Alor yang membidangi kehumasan, dalam memposting perlu memperhatikan hal-hal seperti penyebutan nama orang, penyematan jabatan, dan ketepatan menyebut topik kegiatan, karena informasi tersebut akan dibaca oleh publik.
“Berita ini ada 2 hal, negatif dan positif dari setiap berita yang kita naikkan, positifnya adalah kalau orang lihat beritanya baik berpengaruh pada kita juga baik, tetapi kalau kita muat salah, dia bisa berpengaruh negatif, karena cara memandang orang terhadap isi berita, na ini mesti hati-hati,” ujar pria yang biasa disapa Vecky.
Mengingat di PPID tidak ada verifikator, sehingga hal yang posting langsung di lihat oleh semua orang yang berkunjung ke PPID Bawaslu Alor, maka jika terjadi kesalahan akan berakibat buruk. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah melihat apakah berita yang diposting adalah berita atau dokumen yang dikecualikan, sehingga harus diverifikasi oleh Komisioner yang membidangi itu. Dalam penyerahan berita diusulkan menghindari peliputan proses dan lebih menampilkan hasil. Informasi yang dikecualikan dapat disajikan dalam bentuk pedoman wawancara atau kuisioner, sehingga pemberian informasi dapat dilakukan dengan arif dan bijaksana. Bawaslu Alor hendaklah tetap menjaga hubungan baik dan komunikasi baik antara divisi maupun dalam kesekertariatan sehingga marwah lembaga tetap terdepan, tegas Boling.
Kegiatan diakhiri dengan diskusi singkat bersama Ketua Bawaslu Alor Dominika Deran, S.Pd, Koordinator Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan Amirudin Bapang, S.Pt dan staf sekretariat. *jhonlau