Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Demokrasi Pemilih Pemula, Bawaslu Alor Gelar Sosialisasi "Bawaslu Goes to School" di SMK Kokar

humas


Kalabahi , Humas Bawaslu Alor. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Alor terus memperkuat fondasi demokrasi di tingkat tapak melalui program edukasi politik berkelanjutan. Langkah nyata tersebut diwujudkan lewat kegiatan konsolidasi demokrasi bertajuk "Bawaslu Goes to School" yang diselenggarakan secara tatap muka di SMK Kokar, Kecamatan Alor Barat Laut,  kabupaten Alor. Sabtu (03/10/2026).


Kegiatan edukatif ini menghadirkan pimpinan Bawaslu Kabupaten Alor secara langsung sebagai narasumber, yakni Ketua Bawaslu Alor Orias Langmau serta Anggota Bawaslu Kabupaten Alor Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Therlince Loisa Mau. Turut mendampingi dalam rombongan, Koordinator Sekretariat Bawaslu Alor Ruth Lusiana Kafelbang beserta beberapa staf teknis sekretariat.

 

humas


Acara dibuka secara resmi oleh Kepala SMK Kokar. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi yang tinggi serta rasa terima kasih mendalam kepada pihak Bawaslu Kabupaten Alor yang telah mempercayakan dan memilih SMK Kokar sebagai lokus pelaksanaan kegiatan pengawasan partisipatif tersebut.


"Kami sangat bersyukur atas kedatangan tim Bawaslu Alor. Para siswa di sekolah ini merupakan pemilih pemula yang memegang peran strategis bagi masa depan daerah dan bangsa. Kami berharap seluruh siswa dapat mengikuti seluruh rangkaian materi dengan tekun, sehingga ketika kelak telah memenuhi syarat usia memilih, mereka mampu menggunakan hak suaranya secara rasional, bijak, dan bertanggung jawab untuk memilih pemimpin berkualitas," ungkap Kepala SMK Kokar dalam pembukaannya.


Memasuki sesi pemaparan materi pertama, Ketua Bawaslu Alor, Orias Langmau, memberikan penekanan mendalam mengenai esensi kedaulatan rakyat dan landasan konstitusional pelaksanaan pemilu di Indonesia. Mengacu pada amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Orias menegaskan bahwa mekanisme pergantian serta pemilihan pemimpin, baik di tingkat pusat maupun daerah, wajib dilaksanakan secara berkala setiap lima tahun sekali melalui saluran resmi pemilihan umum.


"Pemilihan Umum bukan sekadar agenda rutinitas politik, melainkan sarana utama kedaulatan rakyat untuk menentukan arah kepemimpinan. Sistem demokrasi pemilu menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan yang mengusung prinsip dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat," tegas Orias di hadapan ratusan siswa yang hadir penuh antusias.

 

Orias secara terperinci menguraikan asas-asas utama demokrasi yang menjadi panduan moral dan praktis dalam pemilu, yaitu:


Langsung: Pemilih memberikan hak pilihnya secara langsung tanpa perantara pihak lain.


Umum: Pemilu berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat tanpa ada diskriminasi latar belakang.


Bebas: Pemilih menentukan pilihan sesuai hati nurani secara merdeka tanpa intimidasi atau paksaan.


Rahasia: Kerahasiaan pilihan pemilih dijamin penuh oleh regulasi hukum.
Jujur: Setiap tahapan penyelenggaraan pemilu dijalankan secara terbuka, jujur, dan berintegritas oleh semua pihak.


Adil: Adanya perlakuan yang setara, seimbang, dan tanpa memihak bagi setiap pemilih maupun peserta pemilu.


Guna memberikan pemahaman yang komprehensif bagi pemilih pemula, Orias membedah syarat-syarat legal menjadi pemilih berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU terkini. Penentuan syarat meliputi status Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Kartu Keluarga (KK) bagi domisili dalam negeri, maupun Paspor/Surat Perjalanan Laksana Paspor bagi WNI di luar negeri. Selain itu, pemilih wajib genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, atau sudah/pernah kawin.


Orias juga mengenalkan kelembagaan penyelenggara pemilu di Indonesia beserta pembagian peran masing-masing:


Komisi Pemilihan Umum (KPU): Lembaga yang bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan teknis seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu.


Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu): Lembaga mandiri yang bertugas melakukan pengawasan menyeluruh terhadap setiap tahapan pemilu, mencegah terjadinya penyimpangan, serta menindak pelanggaran.


Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP): Lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik demi menjaga integritas, moralitas, dan profesionalitas para penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu).


Sesi materi kedua dilanjutkan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Therlince Loisa Mau. Wanita yang akrab disapa Ince ini memfokuskan bahasannya pada pilar tugas utama Bawaslu, yakni pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran.


Ince menerangkan bahwa fungsi pencegahan Bawaslu diarahkan untuk mendeteksi dini serta mengantisipasi potensi penyimpangan Pemilu dan Pilkada sebelum terjadi, demi menjamin proses demokrasi yang bersih, jujur, dan berintegritas. Bentuk-bentuk pencegahan tersebut mencakup:


Edukasi dan Pendidikan Politik: Meningkatkan kesadaran hukum serta Pemahaman aturan pemilu bagi pemilih, peserta, dan masyarakat umum.


Pemetaan Kerawanan Pemilu: Mengidentifikasi wilayah, tahapan, atau isu rawan seperti politik uang, keterlibatan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga maraknya hoaks.
Pengawalan Tahapan: Memantau pelaksanaan tahapan secara melekat agar senantiasa berjalan sesuai koridor hukum.


Pencegahan Politik Uang: Melakukan imbauan persuasif, patroli pengawasan, serta sosialisasi gerakan anti-politik uang.


Peningkatan Partisipasi Masyarakat: Mendorong keterlibatan aktif elemen publik dan komunitas sekolah dalam pengawasan partisipatif.


Pengawasan Menyeluruh Tahapan dan Penyelenggara: Mengawasi proses pemutakhiran data pemilih, pendaftaran dan verifikasi parpol, penetapan calon, logistik, kampanye, pemungutan, hingga rekapitulasi suara; serta memantau kinerja KPU dan kepatuhan peserta pemilu.


Pengawasan Netralitas dan Dana Kampanye: Memastikan netralitas ASN, TNI, Polri, dan kepala desa/perangkat desa, sekaligus memeriksa transparansi serta akuntabilitas laporan dana kampanye.


Sementara pada aspek fungsi penindakan, Ince menegaskan bahwa Bawaslu berkewenangan menerima, memeriksa, dan mengkaji laporan atau temuan dugaan pelanggaran, memutus sengketa atau pelanggaran administratif dan politik uang, serta memberikan rekomendasi sanksi resmi kepada instansi terkait.


Lebih lanjut, Ince membedah empat kategori utama pelanggaran dalam proses pemilihan:
Pelanggaran Administratif Pemilu: Penyimpangan terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme teknis yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan pemilu.


Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu: Pelanggaran terhadap sumpah, janji, dan etika moral yang mengikat integritas serta profesionalitas anggota KPU, Bawaslu, maupun DKPP.


Tindak Pidana Pemilu: Bentuk kejahatan atau pelanggaran pidana pemilu, seperti politik uang (money politics), pemalsuan data pemilih, perusakan alat peraga kampanye (APK), intimidasi pemilih, atau manipulasi perolehan suara. Penanganan tindak pidana ini dilakukan secara kolaboratif melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dengan sanksi berupa hukuman pidana penjara dan/atau denda.


Pelanggaran Hukum Lainnya: Pelanggaran terhadap perundang-undangan di luar UU Pemilu namun berdampak pada pemilu, seperti pelanggaran netralitas ASN/TNI/Polri serta penyalahgunaan fasilitas dan anggaran negara untuk kepentingan kampanye.


Seluruh rangkaian kegiatan "Bawaslu Goes to School" di SMK Kokar diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana para siswa mengajukan berbagai pertanyaan kritis seputar dunia pengawasan pemilu. Acara kemudian ditutup secara resmi dengan sesi foto bersama antara jajaran Bawaslu Alor, pihak sekolah, dan seluruh siswa peserta sosialisasi.

 

humas