Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Pengawasan dari Tingkat Bawah, Bawaslu Alor Edukasi Warga Desa Kopidil

humas

 

Kalabahi, Humas Bawaslu Alor.  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Alor menggelar kegiatan Konsolidasi Demokrasi di Desa Kopidil, Kecamatan Kabola, Kabupaten Alor, Senin (7/9/2026). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat literasi politik warga sekaligus memperkokoh pengawasan partisipatif dari tingkat bawah.

Kedatangan tim Bawaslu disambut hangat oleh jajaran Pemerintah Desa Kopidil. Acara yang dipusatkan di balai desa setempat tersebut dihadiri oleh aparatur Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengurus RT/RW, tokoh masyarakat, serta tokoh pemuda. 

Kegiatan dibuka secara resmi oleh perwakilan BPD Desa Kopidil. Dalam sambutannya, pihak BPD menyampaikan apresiasi mendalam atas inisiatif Bawaslu Kabupaten Alor yang memilih Desa Kopidil sebagai titik pelaksanaan edukasi politik.

"Kami menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Bawaslu Alor atas penyelenggaraan kegiatan yang sangat bermakna ini. Kami berharap seluruh peserta yang hadir dapat mengikuti alur diskusi dengan baik dari awal hingga selesai, serta menyerap setiap materi untuk diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat," ujar perwakilan BPD saat membuka acara.

 

 

humas

 

Ketua Bawaslu Kabupaten Alor, Orias Langmau, dalam paparan materinya menegaskan bahwa pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin yang konstitusional setiap lima tahun sekali. Konsolidasi ini menjadi ruang diskusi bersama guna menginventarisir serta mengevaluasi setiap tahapan pemilu yang telah dilalui.

Orias mengingatkan kembali tugas pokok Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang mengemban mandat pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran. Ia menyoroti sejumlah ancaman utama yang kerap mencederai kualitas demokrasi, baik dalam pemilu maupun pilkada.

"Ada beberapa isu krusial yang terus menjadi ancaman nyata bagi proses demokrasi kita. Mulai dari politik uang, pelanggaran netralitas ASN, TNI/Polri, kepala desa, perangkat desa, hingga anggota BPD. Sesuai aturan dalam UU ASN dan UU Desa, seluruh aparatur wajib hukumnya menjaga netralitas dan dilarang keras terlibat atau menghadiri kegiatan kampanye," tegas Orias.

Selain masalah netralitas, Orias menguraikan ancaman politik identitas berbasis suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA). Menurutnya, masyarakat harus makin dewasa dengan memilih calon pemimpin berdasarkan kapabilitas dan komitmen pelayanan, bukan latar belakang SARA.

Ia juga menyoroti bahaya penyebaran berita bohong (hoaks) serta ujaran kebencian di media sosial yang memiliki konsekuensi hukum serius. Lebih lanjut, penggunaan sarana atau fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye secara tegas dilarang oleh undang-undang.

"Pemimpin yang kita pilih adalah mereka yang siap melayani masyarakat secara utuh. Sebagai jajaran penyelenggara dan elemen masyarakat, integritas serta profesionalisme SDM harus dijaga ketat dengan mengacu pada koridor regulasi," tambahnya.

Pada sesi berikutnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Alor, Therlince Loisa Mau, memaparkan secara mendalam empat jenis pelanggaran yang menjadi fokus utama pengawasan Bawaslu, yaitu pelanggaran administratif, kode etik, pidana pemilu, serta pelanggaran hukum lainnya.

Sebagai bukti nyata komitmen lembaga pengawas, wanita yang akrab disapa Ince ini membongkar rekam jejak keberhasilan Bawaslu Kabupaten Alor dalam memproses berbagai penanganan pelanggaran sepanjang gelaran Pemilu 2024 lalu.

Ince menegaskan bahwa dalam menindak penanganan pidana pemilu, Bawaslu tidak bekerja sendiri. Sinergi yang kuat terus dibangun bersama unsur Kepolisian dan Kejaksaan melalui wadah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Tindakan yang masuk dalam ranah pidana pemilu sangat jelas aturan mainnya dan tidak ada toleransi. Mulai dari pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) seperti baliho, aksi intimidasi atau ancaman terhadap pemilih, hingga perusakan atau penghilangan atribut kampanye," tegas Ince di hadapan para peserta.

Ia membeberkan bentuk pelanggaran pidana berat lain yang diproses secara hukum, meliputi manipulasi perolehan suara, pencoblosan surat suara sisa, hingga praktik politik uang (money politics).

 

humas

 

Ince meluruskan pemahaman warga mengenai definisi politik uang yang kerap kali disalahartikan di lapangan. Menurutnya, politik uang tidak sekadar pembagian uang tunai secara langsung. "Politik uang mencakup pula penyaluran bantuan barang seperti beras, semen, seng, fiber, maupun material bangunan lainnya menjelang hari pencoblosan dengan maksud mengarahkan dukungan. Secara undang-undang, segala bentuk pemberian barang untuk memengaruhi pilihan pemilih dilarang keras dan diancam dengan sanksi pidana yang sangat tegas," pungkas Ince menutup paparannya. 

Kegiatan Konsolidasi Demokrasi di Desa Kopidil ini mempertegas komitmen Bawaslu Kabupaten Alor untuk tidak sekadar menjadi lembaga pengawas yang pasif di balik meja, melainkan hadir secara aktif mengedukasi masyarakat hingga ke pelosok desa. Melalui sinergi yang kokoh antara jajaran Bawaslu, dan tokoh masyarakat Desa Kopidil, upaya pencegahan pelanggaran pemilu diharapkan dapat mengakar menjadi sebuah kesadaran kolektif.