Perkuat Tatanan Demokrasi Akar Rumput, Bawaslu Alor Gelar Konsolidasi Demokrasi di Desa Wolwal Tengah
|
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor . Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Alor terus mengintensifkan upaya pencegahan pelanggaran dan penguatan kapasitas masyarakat menjelang perhelatan pesta demokrasi. Langkah konkrit ini diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi dan Konsolidasi Demokrasi yang berlangsung di Aula Kantor Desa Wolwal Tengah, Kecamatan Alor Barat Daya, Kabupaten Alor, pada Rabu (14/10/2026).
Kegiatan yang bertujuan untuk membangun kesadaran kolektif dan sinergi pengawasan partisipatif ini dihadiri oleh pemangku kepentingan tingkat desa, meliputi jajaran aparatur Desa Wolwal Tengah, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, serta perwakilan organisasi kepemudaan setempat.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Wolwal Tengah. Dalam arahan pembukanya, Kepala Desa menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam kepada jajaran pimpinan Bawaslu Kabupaten Alor yang telah memilih Desa Wolwal Tengah sebagai lokus edukasi politik dan konsolidasi demokrasi.
"Dalam setiap perhelatan politik, tentu ada aturan main, norma, dan larangan hukum yang mengikat kita semua sebagai warga negara. Kehadiran Bawaslu di tengah-tengah masyarakat desa merupakan momentum yang sangat berharga. Kami mengimbau seluruh peserta untuk mengikuti sesi ini dengan sungguh-sungguh demi memperoleh pencerahan, penguatan, dan pemahaman yang komprehensif agar pelaksanaan Pemilu kelak berjalan aman, damai, dan sepenuhnya berada di atas koridor hukum yang berlaku," tegasnya.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Alor, Salim Suro Ratu, memaparkan secara menyeluruh mengenai kerangka hukum dan kelembagaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Salim menjelaskan bahwa penyelenggaraan Pemilihan Umum di Indonesia berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam pemaparannya, Salim menekankan pentingnya memahami pembagian peran tiga lembaga independen yang saling melengkapi dan mengawasi (checks and balances):
- Komisi Pemilihan Umum (KPU): Bertanggung jawab merencanakan, menyiapkan, dan mengeksekusi seluruh teknis tahapan Pemilu dari tingkat pusat hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat RT/RW.
- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu): Mengemban mandat untuk mengawasi seluruh tahapan, melakukan tindakan pencegahan, serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum Pemilu.
- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP): Bertugas menangani dan memutus pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
Salim membeberkan dinamika serta tantangan nyata yang masih membayangi pelaksanaan Pemilu di wilayah Kabupaten Alor. Praktek politik uang (money politics), penyebaran ujaran kebencian (hate speech), dan politisasi isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) masih kerap menjadi ancaman serius bagi integritas pemilu.
"Forum konsolidasi ini kita jadikan sebagai ruang evaluasi bersama. Praktik politik uang dan isu SARA adalah racun yang merusak tatanan demokrasi masa depan daerah kita. Kita tidak boleh membiarkan hal ini terus berulang. Seluruh elemen masyarakat di desa harus bersatu padu dan berani mengambil peran aktif untuk memerangi tindakan-tindakan destruktif tersebut," ujar Salim dengan tegas.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Alor, Therlince Loisa Mau (yang akrab disapa Ince), memperdalam materi terkait fungsi penegakan hukum dan identifikasi potensi kejahatan demokrasi. Ince memaparkan secara rinci empat kategori utama pelanggaran dalam hukum Pemilu yang wajib dipahami oleh masyarakat yaitu:
- Pelanggaran Kode Etik : Penyimpangan terhadap etika, integritas, serta sumpah/janji oleh penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, PPK, PPS, KPPS, Panwaslu
- Pelanggaran Administratif: Pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme teknis pelaksanaan | | Pemilu pada setiap tahapan kegiatan.
- Tindak Pidana Pemilu : Kejahatan atau pelanggaran terhadap ketentuan pidana Pemilu yang diancam sanksi tegas berupa sanksi pidana penjara dan/atau denda administratif
- Pelanggaran Peraturan Lainnya: Pelanggaran hukum di luar UU Pemilu tetapi berdampak langsung pada proses Pemilu (seperti pelanggaran Netralitas ASN, TNI/Polri, dan Aparatur Desa).
Dalam penyampaiannya, Ince melontarkan imbauan keras kepada para peserta agar tidak mudah tergiur atau terkecoh oleh taktik politik pragmatis, baik dalam bentuk imbalan uang tunai maupun pembagian barang materiil lainnya yang bertujuan mempengaruhi suara pemilih.
Ince memberikan penekanan khusus kepada seluruh jajaran Aparatur Desa Wolwal Tengah untuk tetap menjaga komitmen netralitas tinggi. Sebagai pelayan publik di tingkat akar rumput, perangkat desa tidak diperbolehkan terlibat dalam politik praktis, menjadi tim sukses tersembunyi, apalagi menjadi bagian dari rantai politik uang.
"Aparatur Desa harus menjadi teladan bagi warga. Pengujian integritas ini sangat krusial, terutama ketika memasuki tahapan-tahapan krusial seperti masa kampanye, masa tenang, hingga hari pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Jauhi segala bentuk keterlibatan politik praktis dan mari kita kawal pemilu ini dengan jujur dan adil," tegas Therlince Mau.
Rangkaian kegiatan konsolidasi demokrasi di Desa Wolwal Tengah ditutup dengan sesi diskusi interaktif yang dinamis. Para tokoh masyarakat dan pemuda tampak antusias mengajukan pertanyaan seputar tata cara pelaporan dugaan pelanggaran . Setelah seluruh pertanyaan terjawab dan melahirkan pemahaman yang sama, kegiatan diakhiri dengan komitmen bersama untuk menjaga kondusivitas wilayah serta dilanjutkan dengan sesi foto bersama antara jajaran Bawaslu Kabupaten Alor, jajaran Pemerintah Desa Wolwal Tengah, serta seluruh peserta yang hadir. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi benteng pertahanan demokrasi di tingkat desa demi terwujudnya Pemilu yang berkualitas dan bermartabat di Kabupaten Alor.