Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi dan Evaluasi Perbawaslu SOP AP, Djawa Kegiatan Ini Tindaklanjut Rencana Kerja Tahun 2022

Sosialisasi dan Evaluasi Perbawaslu SOP AP, Djawa Kegiatan Ini Tindaklanjut Rencana Kerja Tahun 2022

Kalabahi, Humas Bawaslu Alor- Untuk meningkatkan pemahaman tentang Tata Cara Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP) maka Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan kegiatan sosialisasi dan evaluasi Perbawaslu Nomor 02 Tahun 2022 secara virtual. Kegiatan ini diikuti oleh komisioner Bawaslu Kabupaten Alor Ketua, Dominika Deran, S.Pd, Anggota Amirudin Bapang, S.Pt, dan Orias Langmau, SE serta Koordinator Sekretariat Ruth L. Kafelbang, SE di Kantor Bawaslu Alor,  Selasa (08/03/2022).

Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Thomas Djawa menyampaikan kegiatan ini sebenarnya tindaklanjut dari rencana kerja kita di tahun 2022, kenapa pertemuan ini lengkap dihadiri oleh Komisioner dan Kepala Seketariat dan Korsek 22 Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT wajib mengikuti kegiatan ini, pada akhirnya kegiatan tentang penyusunan SOP AP ini menjadi tanggungjawab sepenuhnya Kasek, Korsek secara berjenjang dalam mengidentifikasi dan melakukan proses penilaian kebutuhan SOP AP, akan dibuat dalam rancangan kebutuhan masing-masing unit kerja yang ada di Bawaslu NTT dan Bawaslu Kabupaten/Kota akan dibuat dalam bentuk SOP AP.

“Kegiatan hari ini ada sosialisasi dan juga ada evaluasi, kalau kita review ke belakang terkait dengan soal Perbawaslu tentang SOP AP di Perbawaslu 8 Tahun 2017, sampai dengan hari ini, kita tidak pernah dengar bahwa masing-masing unit kerja yang ada di Provinsi dan Kabupaten/Kota menyusun atau mendesain SOP AP, hal ini yang perlu menjadi catatan kritis bagi kita. Pada akhirnya Perbawaslu 08 Tahun 2017 direvisi menjadi Perbawaslu 02 Tahun 2022 yang diundang pada tanggal 11 Januari 2022, maka dalam rencana kerja tahun 2022, hampir di sebagian divisi itu harus membuat SOP AP, nah untuk itu hari ini, kita mengidentifikasi dan mendesain menyampaikan kepada Bawaslu Republik Indonesia, apa kebutuhan masing-masing divisi dalam SOP AP,” tutur Djawa dalam forum virtual, saat membuka kegiatan sosialisasi SOP AP.

SOP AP ini menjadi kebutuhan masing-masing unit kerja yang menunjang tuntutan, kemudian prosedur  yang akan dilakukan masing-masing unit kerja yang nanti di dalam divisi-divisi mendesain, menyusun dan menyampaikan ke Kasek/Korsek yang akan dilanjutkan ke Bawaslu RI, dan pada akhirnya akan ditetapkan yang namanya SOP AP.

“Jadi nanti ada 2 output yang akan kita dapat dari proses hari ini, nanti ada SOP AP yang bersifat teknis dan SOP AP yang bersifat administrasi. SOP AP yang bersifat teknis nanti akan ditanda tangani oleh Ketua Bawaslu RI, dan SOP AP yang bersifat administrasi akan ditanda tangani oleh Sekertaris Jenderal Bawaslu RI. kemudian proses ini tidak mungkin diserahkan sepenuhnya ke Sekretariat, karena ada kebijakan-kebijakan yang menjadi kewenangan komisioner,” jelas Djawa.

Terkait dengan kegiatan hari ini, ia berharap masing-masing divisi mengkoordinasikan kegiatannya, khusus terkait dengan kegiatan yang secara berjenjang dilakukan di Provinsi maupun Kabupaten/Kota terkait dengan laporan SOP AP ini. Kalau kita lihat direncana program dan kegiatan Divisi Penanganan Pelanggaran, Sengketa, Hukum, kemudian SDMO itu ada program kegiatan terkait dengan SOP AP yang nantinya akan kita laporkan ke Bawaslu RI.

Sedangkan Anggota Bawaslu NTT, Noldi Tadu Hungu menuturkan kegiatan hari ini adalah yang pertama mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik, dan memperkuat sistem informasi birokrasi di lingkungan kerja Bawaslu secara berjenjang dari Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Tentunya ini akan berdampak pada efisien, efektif yang kemudian yang berorientasi pada pengenaan filing kelas, mudah dan seterusnya.

Perbawaslu Nomor 08 Tahun 2017 sudah tidak memenuhi perkembangan sehingga diganti Perbawaslu Nomor 02 Tahun 2022, penyusunan SOP AP dilalui 5 tahapan diantaranya adalah tahapan persiapan, pelatihan, pengembangan, penerapan dan pemantauan serta evaluasi.

“Pasal 4 ini berkaitan dengan mengidentfikasi prosedur Bawaslu secara berjenjang dari Bawaslu RI s.d Bawaslu Kabupaten/Kota, nah identifkasi prosedur ini dilakukan oleh pejabat struktural dan/atau pejabat fungsional sehingga kegiatan hari ini saya lihat lengkap sesuai dengan pasal 4 pada Perbawaslu Nomor 02 Tahun 2022,” ungkap Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa.

Kedua dalam penyusunan SOP AP dirinya menilai formatnya sudah lengkap, pada bagian belakang Perbawaslu 02 Tahun 2022. Sehingga ketika dalam penyusunan nanti kita bisa mengacu pada Perbawaslu dimaksud.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Baharudin Hamzah menambahkan perubahan sistem ketatanegaraan mengalami perubahan dari waktu ke waktu dan tata kelola kelembagaan secara keseluruhan, kelembagaan kita juga lembaga vertikal. Salah satu tuntutan lembaga kita penyesuaian norma-norma teknis berkaiatan dengan tata kelola organisasi, kegiatan kita hari ini menurut saya sangat strategis, dan penting agar kita dapat punya pemahaman yang sama, kita punya rul yang sama tentang peraturan-peraturan standar SOP AP kegiatan-kegiatan Kebawasluan, Kepengawasan  dan administrasi kita di masing-masing divisi. Oleh karena itu momentum penting ini, kita semua dikumpulkan baik dari unsur kesekretariatan, kepala sekretariat Provinsi dan Kabupaten/Kota, pejabat struktural/fungsional dan Komisoner agar kita punya satu pemahaman tentang SOP AP ini.

“SOP AP ini menjadi rambu-rambu atau payung hukum dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawab organisasi, dalam banyak hal kita berbeda pandangan antar satu divisi dengan divisi yang lain, sebagai contoh SOP AP perjalanan dinas, apa-apa yang perlu disiapkan, setelah pulang apa yang perlu dipertanggungjawabkan dan uang-uang perjalanan diselesaikan,” ujarnya  

Pemateri dari internal Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur Melpi Marpaung, ST Koordinator Divisi Hukum dan kegiatan ini dipandu oleh moderator Sony Marta Mardana.*Jhon