Lompat ke isi utama

Berita

Triwulan Pertama Tahun 2022, Bawaslu Koordinasi Dengan Disdukcapil Kabupaten Alor Terkait DPB

Triwulan Pertama Tahun 2022, Bawaslu Koordinasi Dengan Disdukcapil Kabupaten Alor Terkait DPB

Kalabahi, Humas Bawaslu Alor- Bahwa dalam rangka menindaklanjuti surat Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, tanggal 28 Januari 2022, Nomor 007/PM.00.02/K/I/2022 Perihal : Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka Bawaslu perlu untuk melaksanakan Pengawasan sejak dini pada setiap proses Pemutakhiran Data Daftar Pemilih Berkelanjutan. Koordinasi dan Pengawasan pertama Bawaslu Alor mengunjungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor, Senin (07/03/2022).

Ketua Dominika Deran, S.Pd, Anggota Amirudin Bapang, S.Pt dan Anggota Orias Langmau, SE diterima oleh Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor Stev Kaminukan. Koordinasi ini diantaranya membahas terkait dengan Data Kependudukan yang akan digunakan sebagai Daftar Pemilih.

“Triwulan pertama tahun 2022, untuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Alor yang bisa kami dapatakan itu adalah informasi Data Penduduk yang telah melakukan perekaman KTP Elektronik per tanggal 01 Januari s.d 31 Desember 2021, dan Data Penduduk yang telah meninggal dunia, beralih status dari penduduk sipil menjadi anggota TNI/Polri dan sebaliknya, beralih status kewarganegaraan dari Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi Warga Negara Asing (WNA), penduduk yang belum berusia 17 tahun namun sudah menikah, serta penduduk yang secara administrasi kependudukan telah melakukan perubahan nama/alamat domisili,” ucap Ketua Bawaslu Alor.

Untuk itu, ia berharap Disdukcapil Alor dapat memberikan Data Kependudukan sesuai item dimaksud agar dapat digunakan oleh Bawaslu guna melakukan Pengawasan Data Pemilih untuk kepentingan Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024.

Sekretaris Disdukcapil Alor Stev Kaminukan menyampaikan bahwa permintaan Data yang dimaksud oleh Bawaslu Alor akan diberikan setelah dibuat profil Data Kependudukan semester kedua tahun 2021.

“Data yang akan diberikan adalah berupa Data Perekeman KTP Eleketronik, penduduk yang belum berusia 17 tahun, namun sudah menikah serta penduduk yang secara administrasi kependudukan telah melakukan perubahan nama/alamat domisili sedangkan Data Penduduk yang telah meninggal dunia, datanya tidak akurat dikarenakan keluarga duka belum melihat ini sebagai sesuatu hal penting dan lambannya Aparatur Desa yang tidak mendorong masyarakat setempat untuk melaporkan kematian wargannya.” ungkapnya

Selanjutnya Bawaslu Alor akan mengunjugi Polres Alor untuk melakukan Koordinasi Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan. *Jhon