Lompat ke isi utama

Berita

Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran di Bawaslu

Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran di Bawaslu

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar rapat Koordinasi Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan. Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis, 12/08/21 secara dalam jaringan (daring) melalui aplikasi Zoom diikuti oleh ketua dan Anggota serta Staf dari 22 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana progres pengelolaan barang dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan yang masih dikuasai oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT.

Thomas Mauritius Djawa, S.H, Ketua Bawaslu Provinsi NTT dalam arahannya menyampaikan bahwa proses penanganan pelanggaran Pemilu maupun Pemilihan sudah kita lewati bersama namun sebagai bentuk pertanggung jawaban hukum terkait barang dugaan pelanggaran yang masih dikuasai oleh Bawaslu Provinsi NTT atau di Bawaslu Kabupaten/ Kota se-Provinsi NTT  sampai saat ini belum maksimal.

“Bapak Ibu bisa bayangkan proses penanganan sudah selesai tetapi kita masih punya beban terkait dengan barang-barang yang menjadi milik para pihak yang belum kita serahkan” pungkasnya.

Lebih lanjut mantan anggota KPU Kabupaten Bajawa menegaskan bahwa Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, dan Surat Edaran Nomor 26 tahun 2021 Tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan sebagai dasar pijak kita melakukan pengelolaan barang dugaan pelanggaran agar diarsipkan dengan baik sehingga dapat dipertanggung jawabkan.

Bawaslu Kabupaten Alor diberikan kesempatan untuk menyampaikan progres pengelolaan barang dugaan pelanggaran. Dominika Deran, S.Pd, selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Alor menyampaikan bahwa Barang dugaan pelanggaran yang masih dikuasai oleh Bawaslu Kabupaten Alor adalah dokumen berupa foto copy yang telah diarsipkan dengan baik. Adapun beberapa barang dugaan pelanggaran sudah dikembalikan kepada pemiliknya pada saat status laporan dikeluarkan, Ujarnya. Tim.