Lompat ke isi utama

Berita

Penguatan Kapasitas Tata Cara Penggunaan Aplikasi SIPS Bawaslu NTT

Penguatan Kapasitas Tata Cara Penggunaan Aplikasi SIPS Bawaslu NTT

Sahabat Bawaslu- Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi NTT menggelar kegiatan penguatan kapasitas tata cara penggunaan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa ( SIPS) bagi ketua dan anggota Bawaslu kabupaten/kota se-NTT. Kegiatan ini dilakukan secara daring dalam rangka menghadapi pemilu serentak 2024 mendatang

Kegiatan yang berlangsung Selasa (27/7/2021) ini dibuka ketua Bawaslu Provinsi NTT Thomas M.Djawa serta didampingi Kordiv Pengawasan Jemris Fointuna, Kordiv SDM dan Organisasi Baharudin Hamza, Kordiv Hukum Melpy M.Marpaung dan Kordiv Penyelesaian Sengketa Noldi T.Hungu. Hadir sebagai peserta ketua dan anggota Bawaslu kabupaten dan kota se NTT serta operator masing-masing kabupaten.

Thomas dalam sambutan pembukaan menjelaskan jika Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) bukan merupakan produk baru Bawaslu RI, namun sudah dilauncing sejak lama dan bahkan ada kabupaten/kota yang sudah menggunakan dalam penyelesaian sengketa pada Pilkada serentak 2020 lalu. Disamping itu juga memudahkan untuk menangani laporan penyelesaian dimasa pandemi seperti saat ini.“Karena itu, semua anggota Bawaslu kabupaten/kota harus ikuti serius kegiatan ini,sangat penting dan bermanfaat jelang Pemilu serentak 2024″katanya.

Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu NTT, Noldi T.Hungu menyampaikan aplikasi SIPS Bawaslu sangat bermanfaat seperti memberi kemudahan bagi pemohon dalam menyampaikan permohonan sengketa dengan batas waktu hanya 3 hari. Dokumen fisik pemohon saat menyampaikan pengaduan dengan sendirinya tervalidasi secara otomatis jika lengkap.

Selain itu kata Noldi, SIPS ini sangat taat prokes karena laporan pemohon disampaikan tidak langsung tetapi melalui aplikasi sehingga tidak ada perjumpaan fisik antara pihak sehingga sangat cocok penggunaannya disaat pendemi covid19 ini.

SIPS juga adalah aplikasi yang progresif sebab sangat memudahkan kebutuhan pemohon secara efektif. Seluruh hasil musyawarah antara pemohon dan termohon bisa didapatkan secara langsung pada laman yang tersedia. Karena itu Bawaslu Kabupaten/kota diminta secara maksimal mensosialsisasikan aplikasi ini kepada stakeholder yang bersandar pada Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 dan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020.