Rapat Konsolidasi Bawaslu NTT
|
Sahabat Bawaslu- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab. Alor mengikuti kegiatan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi NTT pada Senin, 26 Juli 2021. Kegiatan tersebut dilakukan secara daring dan diikuti oleh Korsek dan BPP 22 Kab/Kota se-NTT.
Kegiatan dibuka oleh Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Provinsi NTT Ignatius Jani, S.IP sekaligus memimpin jalannya rapat. Pada arahannya Jani menyampaikan bahwa dalam rangka menindak-lanjuti rencana dari pemerintah Republik Indonesia untuk menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) pada beberapa Kab/Kota di NTT sehingga perlu ditetapkan kebijakan setelah mendapat laporan dari berbagai Kab/Kota.
Lebih lanjut Jani juga meminta agar setiap Kab/Kota melaporkan perkembangan pelaksanaan program “Tiap Kabupaten/kota tu melaporkan perkembangan penyerapan anggaran sementara karena kendala yang dihadapi selama masa pandemi ini”. Pungkasnya
Dalam rapat tersebut dibahas juga mengenai PPID oleh Kabag Hukum Hubungan Masyarakat Data dan Informasi Bawaslu Prov. NTT mengharapkan ada peningkatan sistem pada PPID agar lebih komunikatif, sehingga PPID dapat mengoptimalkan pengoperasiannya, sedangkan dari Kabag Administrasi Prov. NTT menyampaikan adanya pembuatan aplikasi penataan kearsipan serta diminta untuk disosialisasikan ke Bawaslu se-NTT.
Menurut Korsek Bawaslu Kab. Alor Ruth L. Kafelbang, SE kegiatan tersebut sangat membantu dimana setiap Kab/Kota dapat melaporkan hasil atau masalah sehingga dapat ditetapkan solusi bersama dalam peningkatan kinerja dan pelaksanaan program. Kegiatan tersebut diakhiri dengan diskusi. *MK