Tertib Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Bawaslu NTT Gelar Rakor
|
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran Bawaslu Tingkat Provinsi NTT secara daring. Rapat dilaksanakan pada Senin, 19/07/2021 dengan melibatkan pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT.
Rapat tersebut dalam rangka Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu/Pilkada secara tertib. Hal tersebut sesuai Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2021. Rapat dilaksanakan untuk membicarakan pembentukan Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran serta alat kelengkapannya pada masing-masing Bawaslu Kabupaten/kota.
Ketua Bawaslu Provinsi NTT Thomas M Djawa, SH selaku Koordinatror Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu NTT menyampaikan agar dengan adanya pembentukan unit pengelolaan pada tiap Bawaslu Kabupaten/kota, bisa dikelola secara baik dengan sistem pengarsipan yang baik.
Hal senada juga disampaikan oleh Koordinator Sumber Daya Manusia dan Organisasi (Kordiv. SDMO) Bawaslu NTT Baharudin Hamzah, M.Si menambahkan bahwa rencana pembentukan Unit Pengelola Barang Milik Negara, diharapkan agar dikelola secara baik dan bisa dimanfaatkan Tahun 2022 mendatang lanjut Hamzah, secara Divisi, program ini akan mengikat pada tiap Bawaslu Kabupaten/kota untuk didesain/dikolaborasikan secara bersama menjadi program kegiatan. “ Hal ini memudahkan kita dalam proses administrasi.”ucapnya
Secara teknis salah satu anggota Bawaslu NTT Jemris Foentuna, S.Pi menambahkan bahwa Pengelolaan Dugaan Pelanggaran Barang Milik Negara merupakan hal yang sangat urgen. Oleh karenanya perlu dilakukan pendataan secara rinci sesuai format yang tersedia. “ barang-barang tersebut misalnya baliho itu semestinya dikembalikan pada pemiliknya”. Tegas Hamzah.
Dari aspek formil, Kordiv. Hukum, Hubungan Masyarakat, Dan Hubungan Lembaga Melpi Minalria Marpaung, ST menyarankan agar edaran tersebut dibuat dalam bentuk peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) agar lebih mengikat. “ kita perlu melihat urgensi dari program ini dari aspek pemanfaatannya.” tandasnya.
Anggota Bawaslu Kabupaten Alor Orias langmau, SE dan Amirudin Bapang, S.Pt bersama Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Alor Ruth L. Kafelbang, SE mengikuti kegiatan dimaksud hingga berakhir dengan diskusi. *DENJO