13 Tahun Bawaslu Mengawasi Untuk Demokrasi
|
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor- Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) memperingati Hari Ulang Tahun Bawaslu RI ke-13 ditengah kondisi Covid-19 yang dilaksanakan secara sederhana dan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Perayaan dan syukuran hari jadi itu diikuti Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia secara Daring pada jumad 9 April 2021.
Pada kesempatan itu, Ketua Bawaslu RI Abhan menyampaikan arahan sekaligus pemotongan tumpeng sebagai tanda rasa syukur 13 tahun perjalanan Bawaslu RI dalam mengawal proses Pemilu yang dilaksanakan di Indonesia.
Dalam arahan, Abhan menyampaikan HUT Bawaslu meskipun dalam kondisi Covid-19, kegiatan ini dilaksanakan dengan sangat sederhana dan tetap memperhatikan protokol kesehatan. “Mudah-mudahan ini tidak mengurangi arti dan makna peringatan HUT Bawaslu yang ke-13”. Ia menyampaikan terima kasih buat semua pimpinan Lembaga Negara yang memberikan ucapan selamat di usia 13 tahun ini.
Abhan menggaris bawahi sambutan Ketua KPU bahwa usia 13 tahun dianalogikan seumpama usia manusia yang menuju pada proses akhil balik/ anak baru gede (ABG). “Namanya ABG tentu banyak dinamika dan punya banyak gagasan- gagasan” semangat ABG inilah membawa Bawaslu kearah yang lebih baik. ucapnya.
Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah itu, dalam arahannya menyampaikan bahwa Peringatan ulang tahun ini mengingat bagaiamana perjalanan Bawaslu sepanjang 13 tahun ini, tepatnya Bawaslu lahir pada tanggal 9 april tahun 2008. Di hari ulang tahun ini Abhan mengambarkan perjalanan kepemimpinan dari tahun 2008 hingga sekarang. Ia menyampaikan bahwa sepanjang sejarah kepemiluan lembaga pengawas pertama kali menjadi Bawaslu di 2008 dengan undang- undang Nomor 22 tahun 2007 dan berkembang terus sampai dengan sekarang. Di periode pertama tahun 2008- 2012 lanjut Abhan, dipimpin oleh Bambang Eka Cahya Widodo dan kawan- kawan sedangkan tahun 2012-2017 dipimpin oleh Prof Muhammad dan kawan- kawan. “Waktu itu kita tahu lembaga Bawaslu yang permanen haya di tingkat pusat saja, pada periode yang kedua, Sesuai Undang- undang 15 tahun 2011 berubah dan permanen Bawaslu dari tingkat pusat sampai di provinsi. kemudian berubah kembali dengan undang- undang 7 tahun 2017 Bawaslu mulai parmenen dari tingkat pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota sampai sekarang ini”. tuturnya.
Lebih lanjut, Abhan menambahkan Seiring perjalanan, kawan- kawan Bawaslu Kabupaten /kota bertanya apakah di tahun 2024 Bawaslu masih tetap permanen atau tidak? Terkait hal itu ia menyampaikan bahwa dengan tidak direvisinya Undang- Undang 7 Tahun 2017, maka Bawaslu Kabupaten/kota masi tetap permanen minimal sampai tahun 2028 karena tahun 2023 akan dilakukan proses seleksi untuk mengisi kembali. tuturnya. Tentu dengan perjalanan panjang itu tidak lepas dari beberapa catatan, kritik, masukan dari masyarakat. Ada sebagian yang mengapresiasi atas kerja- kerja Bawaslu dengan fungsi- fungsinya ada juga yang bilang Bawaslu cukup sampai disini saja pengawasan diserahkan kepada masyarakat. Berbagai pandangan itu menjadi catatan bagi kita, yang penting bagi kami adalah bagaimana dengan kewenangan yang ada kita bersama- sama untuk bisa menjalankan fungsi Bawaslu mengawal proses demokrasi dengan sebaik- baiknya. Prinsip demokrasi yang luber dan jurdil itu yang harus terlaksana. Dalam perjalanan ini Bawaslu tidak sendiri, tentu berkat sinergitas dari berbagai pihak. Tentunya peran dari tiga lembaga yakni KPU, Bawaslu dan DKPP sebagai satu kesatuan yang mempunyai peran besar hingga Bawaslu hari 13 tahun bisa eksis. Dan juga sinergitas dengan kawan- kawan pemantau pemilu, NGO dan kawan- kawan media. Kegiatan perayaan HUT Bawaslu RI secara Daring berjalan dengan baik dan diakhiri dengan pemotongan tumpeng. *Tim