Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Kapasitas Hadapi Era Digital, Bawaslu Alor Gelar Rapat Internalisasi Kajian Hukum

humas

 

Kalabahi, Humas Bawaslu Alor . Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Alor menggelar Rapat Internalisasi Kajian Hukum pada Kamis (22/10/2026) di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Alor. Kegiatan yang diikuti oleh seluruh staf sekretariat Bawaslu Alor ini mengangkat materi krusial mengenai “Transformasi Pola Politik dan Celah Regulasi Pemilu dalam Menjerat Praktik Politik Uang di Era Digital.”

​Ketua Bawaslu Kabupaten Alor, Orias Langmau, dalam arahannya menegaskan bahwa rapat internal ini merupakan program berjenjang lembaga. Meskipun saat ini sedang berada dalam masa non-tahapan, penguatan kapasitas SDM harus terus ditingkatkan secara berkelanjutan.

​"Sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilu yang memiliki tugas utama pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran, kita perlu terus mengasah kemampuan. Proses penindakan pelanggaran harus selalu berjalan sesuai alur, prosedur, dan tata cara yang diatur oleh peraturan perundang-undangan," ujar Orias.

​Orias memaparkan bahwa dasar hukum pelaksanaan penanganan pelanggaran bersumber pada beberapa regulasi penting, di antaranya Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 (Perbawaslu penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilu, dan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

 

humas

 

​Ia menekankan bahwa dalam kajian hukum terdapat tahapan penting, mulai dari kajian awal untuk memeriksa syarat formal dan materiel, hingga kajian akhir.

​"Momen ini saya manfaatkan untuk mendorong seluruh jajaran meningkatkan kemampuan melalui berbagai literasi. Agenda ini sangat penting untuk memperkuat kapasitas kita dalam menghadapi tahapan-tahapan pemilu dan pemilihan di masa mendatang," imbuhnya.

​Pada sesi diskusi, Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Alor, Salim Suru Ratu, menekankan peran vital kajian hukum sebagai fondasi utama penanganan masalah.

​"Kajian hukum merupakan pintu akhir ketika menghadapi masalah pada tahapan pemilu maupun pilkada. Pendalaman pengetahuan tentang kajian hukum harus terus ditingkatkan karena saat terjadi sengketa pemilu, kajian hukum yang matang sangat dibutuhkan dalam menghadapi proses penyelesaian sengketa tersebut," jelas Salim.

​Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Alor, Therlince Loisa Mau (yang akrab disapa Ince), mengajak seluruh jajaran untuk menyegarkan kembali pemahaman (refreshing) serta berbagi informasi terkait pola politik modern

​Ince menganalogikan praktik politik uang seperti fenomena gunung es yang kini bertransformasi dari cara konvensional ke platform digital.

​"Praktik politik uang kini dilakukan secara langsung maupun digital, dan pasti ada tantangannya. Fokus utama kita sebagai pengawas adalah bagaimana beradaptasi. Beradaptasi di sini bukan berarti mengubah perilaku kita, melainkan bagaimana kita berjejaring dan bersinergi dengan lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan terkait transaksi keuangan," tegas Ince.

​Ince menambahkan, media sosial kini menjadi ruang utama dalam transformasi pola politik di era digital. Namun, keterbatasan akses ke ruang privat menjadi salah satu tantangan pengawasan.

 

humas

 

​"Oleh karena itu, kita perlu meningkatkan etika komunikasi secara struktural, serta membangun koordinasi dan komunikasi yang solid dengan berbagai elemen terkait demi mendukung proses pengawasan di era digitalisasi ini," pungkasnya.

​Kegiatan yang berlangsung hangat dan interaktif tersebut diakhiri dengan diskusi mendalam serta tanya jawab bersama seluruh staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Alor.