175 Anggota PKD Resmi Dilantik
|
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor- Bawaslu merupakan lembaga Pengawas secara struktural yang dibentuk dengan profesionalisme untuk mengawasi tahapan Pemilu hingga wilayah kelurahan/desa. Melalui proses seleksi yang mengutamakan pengetahuan tentang lembaga Badan Pengawas Pemilu dan kepemiluan, juga memiliki nilai integritas tinggi dan sikap netralitas, serta motivasi dan komitmen untuk bekerja penuh waktu. Berjumlah sebanyak 175 orang Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dari 18 Kecamatan di Kabupaten Alor terpilih dan resmi dilantik pada Senin, (06/02/2023) pada masing-masing Wilayah Kecamatan.
Berdasarkan ketentuan pasal 108 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Panwaslu Kelurahan/ Desa bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kelurahan/Desa. Selain itu memiliki beberapa kewajiban yakni melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS, menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan, dan menyampaikan temuan dan laporan pada Panwaslu Kecamatan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/Desa. sebagaimana diatur dalam Pasal 110 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Panwaslu Kelurahan/ Desa, selain menjalankan tugas dan kewajibannya, juga memiliki wewenang untuk menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan, membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu, dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dapat dilaksanakan berdasarkan Pasal 109 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
sebagaimana diatur dalam Pasal 109 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum memiliki wewenang untuk menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan, membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu, dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.*Denjo