Lompat ke isi utama

Berita

Membumikan Demokrasi Sejak Dini: Bawaslu Alor Sambangi Madrasah Aliyah Darulfalah Dulolong

humas


Kalabahi, Humas Bawaslu Alor. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Alor kembali memperkuat komitmennya dalam mengawal pendidikan politik bagi generasi muda. Melalui program Bawaslu Go to School, lembaga pengawas pemilu tersebut menggelar kegiatan konsolidasi demokrasi di Madrasah Aliyah (MA) Darulfalah Dulolong pada Kamis (20/08/2026).


Kedatangan rombongan Bawaslu Kabupaten Alor disambut dengan antusias dan hangat oleh pihak sekolah. Mewakili kepala sekolah, guru kesiswaan MA Darulfalah Dulolong menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih yang mendalam karena sekolah mereka dipilih sebagai lokasi pelaksanaan program sosialisasi penting ini.

 

humas


Dalam pemaparannya di hadapan ratusan siswa, Ketua Bawaslu Kabupaten Alor, Orias Langmau, menegaskan bahwa kepemimpinan lahir dari rakyat, sehingga kedaulatan tertinggi untuk menentukan dan memilih pemimpin berada sepenuhnya di tangan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa pemilu merupakan instrumen utama kedaulatan rakyat.


Mengacu pada ketentuan konstitusi, pemimpin yang dipilih secara langsung oleh rakyat melalui mekanisme pemilihan umum meliputi Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota
Selain itu, Orias juga mengingatkan para siswa mengenai pentingnya mengenali syarat sebagai pemilih serta memahami peran lembaga penyelenggara negara, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia menekankan bahwa seluruh proses demokrasi wajib berpedoman pada asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (Luber Jurdil) serta diselenggarakan secara berkala setiap lima tahun sekali.


Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Alor, Salim Suro Ratu, menyoroti peran strategis para siswa sebagai pemilih pemula. Menurutnya, generasi muda yang telah memenuhi kriteria usia atau status pernikahan akan segera memegang estafet partisipasi politik.

 

humas


"Adik-adik sebagai generasi penerus bangsa harus menggunakan hak pilihnya secara baik dan benar. Terapkan rasionalitas, jangan memilih berdasarkan ikatan suku, agama, atau sentimen identitas sempit, melainkan lihatlah dari visi dan misi yang ditawarkan. Masa depan bangsa ini berada di tangan adik-adik sekalian," ujar Salim.


Ditambahkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Therlince Loisa Mau, memberikan edukasi teknis mengenai potensi kerawanan dalam kontestasi politik. Ia menguraikan empat jenis pelanggaran utama yang harus diwaspadai dan dipahami oleh pemilih pemula yakni:


1.    Pelanggaran administrasi. Pelanggaran administrasi meliputi setiap tindakan atau perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan pemilu. Hal ini sering kali berkaitan dengan tahapan administratif seperti pendaftaran pemilih, pencalonan, maupun logistik kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi penyelenggara
2.    Pelanggaran netralitas pihak-pihak yang dilarang terlibat politik praktis. Menurutnya, aspek netralitas merupakan salah satu titik rawan yang mendapat sorotan tajam. Pelanggaran ini terjadi apabila pihak-pihak yang berdasarkan undang-undang diwajibkan netral, seperti aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, kepala desa, hingga perangkat desa ikut aktif terlibat dalam kegiatan kampanye atau memberikan dukungan nyata kepada peserta tertentu 
3.    Pelanggaran pidana pemilu. Dijelaskan Ince bahwa jenis pelanggaran ini memiliki konsekuensi hukum yang lebih berat karena dikategorikan sebagai tindakan pidana. Bentuknya beragam, mulai dari praktik politik uang (money politics), pemalsuan dokumen persyaratan, perusakan alat peraga kampanye secara ilegal, hingga tindakan intimidasi atau kampanye hitam di luar jadwal yang telah ditetapkan.
4.    Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya. Selain aturan khusus kepemiluan, dinamika kontestasi politik sering kali bersinggungan dengan regulasi umum lainnya. Pelanggaran ini mencakup perbuatan yang melanggar hukum di luar UU Pemilu, seperti pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran hoaks atau ujaran kebencian berbau SARA di media sosial, perusakan fasilitas umum saat pawai, atau ketentuan perizinan tempat ibadah dan fasilitas pemerintah yang dipakai berkampanye.


Therlince juga mengajak para siswa agar tidak ragu untuk aktif berpartisipasi mengawasi jalannya proses demokrasi. Jika menemukan indikasi kecurangan atau pelanggaran di lingkungan sekitar, para siswa diimbau untuk segera melapor langsung kepada petugas pengawas di lapangan, mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Alor, atau memanfaatkan saluran media komunikasi resmi milik Bawaslu Alor.

 

humas


Melalui pemahaman yang komprehensif mengenai keempat poin pelanggaran tersebut, pemilih pemula diharapkan mampu mengenali potensi kerawanan sejak dini serta turut berperan aktif menciptakan iklim demokrasi yang jujur dan adil. 


Kegiatan edukasi dan sosialisasi teknis pengawasan pemilu ini tidak hanya diisi dengan pemaparan materi satu arah. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif, di mana para peserta, khususnya pemilih pemula, antusias mengajukan berbagai pertanyaan. Rangkaian kegiatan sosialisasi ini ditutup secara hangat melalui sesi foto bersama antara  jajaran pengawas pemilu, dan seluruh peserta yang hadir, sebagai simbol komitmen bersama dalam mewujudkan pemilu yang bersih, berintegritas, serta berkeadilan.