4 Lokasi Jadi Titik Rawan, Bawaslu Alor Jadikan Lokasi Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif
|
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor. Dalam rangka meningkatkan pengawasan Pertisipatif masyarakat pada pemilihan kepala Daerah Buapati dan Wakli Bupati Kabupaten Alor, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kebupaten Alor melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif yang digelar di aula lantai 3 Kopdit Citra Hidup Kalabahi, Senin (11/11/2024).
Kegiatan ini melibatkan 50 peserta yang terdiri dari unsur toko masyarakar, toko agama, pimpinan Masjid dan Gereja, pimpinan OKP Cipayung, toko perempuan, perwakilan dari komunitas perempuan dan insan pers.
Hadir langsung pada kegiatan, Ketua Bawaslu Alor Orias Langmau bersama Anggota Therlince Loisa Mau didampingi Koordinator sekretariat Bawaslu Alor Ruth Lusianan Kafelbang.
Langmau dalam arahan mengajak agar semua peserta secara bersama-sama dengan penuh tanggungjawab untuk berpatisipasi dalam melakukan pengawasan secara partisipatif terhadap pelaksanaan Pemilihan kepala Daerah di Kabupaten Alor agar bisa terlaksana dengan damai dan penuh sukacita.
Lebih lanjut disampaikan Langmau bahwa berdasarkan pasal 131 undang-undang 10 tahun 2016, mengamanahkan agar pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah turut diikutsertakan adanya partisipasi aktif dari semua elemen masyarakat. “kami tidak mungkin menghimpun seluruh warga Alor, tetapi secara perwakilan kami mengundang, dan kita semua berbagi informasi untuk kita tindaklanjut di ruang kerja kita, atau komunitas kita masing- masing,” kata Langmau.
menjelaskan, bahawa kegiatan sosialiasi pengawasan partisipatif sudah dilakukan di beberapa wilayah yakni di Kecamatan Abal, Pantar Tengah dan Mataru. Kemudian terakhit di Teluk Mutiara. Menurutnya, kegiatan ini dilaksanakan di 4 (empat) Kecamatan tersebut karena sesuai hasil evaluasi Pemilu 2024, lokasi-lokasi ini dianggap rawan sehingga penting untuk dilaksanakan kegiatan seperti ini.
“Kenapa kami memilih tempat atau lokasi yang ada karena sesuai dengan hasil evaluasi kami Pemilu 2024 kemarin, ternyata lokasi-lokasi ini kami anggap rawan, sehingga penting kegiatan ini dilakukan di titik lokasi tersebut untuk memitigasi terjadinya potensi pelanggaran kedepan,” ungkap Langmau.
Pada proses tahapan pemilihan hingga masa kampanye ini, kata Langmau terdapat beberapa hal yang menjadi catatan dalam melakukan pengawasan, misalnya ketidaknetral ASN dan Kepala Desa, meningkatnya ujaran kebencian dan politisasi sara melaui media sosial. Menurutnya hal ini menjadi tantangan bagi peyelenggara, sehingga perlu dilakukan pendidikan poltik kepada masyarakat sebagai bentuk pencegahan terhadap dugaan pelanggaran agar proses pelaksanaan pemilihan ini bisa berjalan dengan baik
“dalam perjalanan ini kita juga masih melihat banyak ASN atau kepala desa dan perangkat yang tidak Netral, sehingga kami sudah proses yang bersangkutan,” Kata Orias.
Ditambahkan Koordinator Divisi Penananganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Therlince Mau bahwa pengawasan partisipatif ini perlu memberikan ruang kepada perempuan- perempuan potensial untuk bisa menjaga demokrasi berbasis kesetaraan dan juga keadilan gender. Ince meminta agar perempuan ikut dalam mengawasi dan mencegah potensi pelanggaran pemilihan serta kolaborasi dan kerja sama perlu ditingkatkan dalam berpartisipasi untuk mengawal jalannya proses pemilihan dalam meningkatkan nilai demokrasi untuk Kabupaten Alor.