Amirudin Bapang: Menjaga Netralitas ASN, Tidak Berada Di Kiri dan Di Kanan
|
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor- Untuk menciptakan Demokrasi yang bersih, jujur dan adil serta mencegah terjadinya keterlibatan Apratur Sipil Negara (ASN) dalam melakukan Politik Praktis pada Pemilu maupun Pemilihan tahun 2024, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KesbangPol) Kabupaten Alor berinisiasi melakukan kegiatan Sosialisasi tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, yang berlangsung di aula Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Alor pada, Senin (15/11/2021) pukul 09.00 Wita- selesai.
Tujuan dilaksanakan kegiatan, untuk memberikan pemahaman kepada ASN agar tidak terlibat dalam melakukan Politik Praktis saat Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Kegiatan tersebut melibatkan 70 orang peserta dari masing-masing Dinas/ Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Alor. Narasumber pada kegiatan, dari pihak penyelenggara yakni Amirudin Bapang, S.Pt selaku Anggota Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya manusia Dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Kabupaten Alor dan Madriana Cendana Pong, SH dari pihak KPU Kabupaten Alor. Sedangkan tiga (3) Narasumber lainnya dari unsur Pemerintah Daerah antara lain, Kepala Badan Kepegawaian Dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Alor Drs. John Pulingmahi dan Kalfin Weni (Kasat Intel) Polres Alor yang dimoderatori oleh Sekretaris KesbangPol Kabupaten Alor.
Koordinator Divisi SDMO Amirudin Bapang saat memaparkan materinya, mengajak seluruh peserta kegiatan agar selalu menjaga Netralitasnya sebagai seorang Apratur Sipil Negara. Selain itu dirinya berharap agar sebagai seoarang ASN, juga harus memberikan Pendidikan Politik terhadap masyarakat.

“terkait Netralitas ASN, itu tidak ada di kiri juga di kanan, tetapi berada pada rel-rel yang telah ditetapkan oleh aturan yang berlaku. saya kira itu menu keseharian ASN yang diikat dengan kode etik,” tegasnya.
Dirinya menambahkan, secara regulasi ASN dilarang untuk melakukan Politik Praktis.
“ya belum ada tahapan kami dari Penyelenggara (Bawaslu) hanya sebatas melakukan himbauan saja, sedangkan untuk melakukan teguran, itu kewenangan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Tetapi jika tahapan sudah berjalan, maka pihak penyelenggara pasti mengawasi secara ketat sesuai dengan tugas dan fungsi yang diamanatkan Undang- Undang”, ucap Bapang saat menyampaikan materi tentang Netralitas ASN. *Denjo