Anggota dan Korsek Bawaslu Alor Mengikuti Rapat Daring Rencana Kegiatan Semester 2 T.A 2021
|
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor- Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Nusa Tengara Timur mengadakan Rapat dalam Jaringan (daring) yang di ikuti seluruh Koordinator Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) dan Koordinator Sekretariat (Korsek) Kabupaten/Kota Se-NTT, rapat daring dilakukan senin, (09/08/2021).
Pada kesempatan itu, Kordiv. SDMO Baharudin Hamzah, M.Si membuka kegiatan dan menyampaikan untuk kegiatan SDMO semester 2 (dua) tahun 2021. Kegiatan kita tidak banyak dan kegiatan ini bersifat rutinitas karena terjadi refocusing anggaran Bawaslu NTT untuk mendukung penanganan Covid-19.
“Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang itupun menyampaikan bahwa, ada 4 (empat) kegiatan SDMO yang akan dilaksanakan di semester 2 (dua) tahun 2021 yakni : Pertama, kegiatan penyusunan Rencana Kerja Angaran Kementrian/Lembaga (RKAKL) T.A 2022 berdasarkan pagu indikatif dilaksanakan sekitar bulan september atau oktober. Kedua, Kegiatan Pembinaan Pengelolaan dan Penataan Ketatausahaan Admintrasi. Bawaslu NTT berencana membuat aplikasi digital PIDETA, aplikasi ini akan membantu pimpinan Bawaslu dan korsek untuk menggunakan tanda tangan digital. Kegiatan ini akan di buat dalam 2 bentuk : Kegiatan tatap muka untuk Pimpinan dan staf Provinsi, Kegiatan daring untuk Kordiv. SDMO dan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, ketiga, Pengelolaan dan Pembinaan Barang Milik Negara (BMN) secara daring dan keempat, Pembinaan SDMO Pengawas akan dilakukan webinar dengan narasumber dan untuk Bawaslu Kabupaten/Kota dilibatkan dalam aplikasi zoom metting.” Ujar Hamzah.
Dalam kegiatan itu, Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Provinsi NTT Ignasius Jani S.IP menambahkan bahwa, 2 (dua) hal penting : Pertama, Status kelembagaan Bawaslu kabupaten/Kota sudah permanen pada tanggal 15 Agustus 2018, namun belum diikuti dengan permanennya satuan kerja (satker) Bawaslu Kabupaten/Kota, hal ini menyebabkan pengelolaan program dan anggaran dilakukan oleh Kasek Bawaslu Provinsi NTT. Kedua, Status kepegawaian meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS). Status PNS di Bawaslu Provinsi NTT dan Bawaslu Kabupaten/Kota belum ada pegawai tetap, Pegawai PNS yang ada Status di perbantuhkan dari Pemerintah Daerah (PEMDA) Ke Bawaslu.
“Lebih lanjut jebolan Universitas Khatolik Widya Mandira (UNIKA) Kupang menjelakan Status PNS di Lingkup Bawaslu Provinsi NTT sejumlah 15 orang yang sudah beralih status menjadi Pegawai Vertikal di Bawaslu, dan seluruh jabatan Struktural sudah terisi dan terakir dilantiknya Kepala Bagian Hukum dan Penanganan Pelangaran. Sedangkan staf PPNPNS di lingkup Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang ada tetap dan tidak diperkenankan untuk menerima/merekrut khususnya staf Pelaksana Teknis.
Sementara itu, Kordiv SDMO DATIN, Amirudin Bapang, S.Pt “saat ditemui pada sela-sela kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan yang diikuti hari ini, untuk membicarakan segala rencana program yang akan dilaksanakan pada semester dua bagi setiap Kab/kota untuk dilaksanakan dampak dari terjadi pemangkasan anggaran yang dilakukan.
Rapat tersebut juga diikuti secara virtual oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Alor, Ruth L.Kafelbang, SE. *Jhon