ASN Diharapkan Tidak Berpolitik Praktis
|
Kalabahi Humas Bawaslu Alor- Bawaslu Kabupaten Alor terus bersinergi bersama stakeholder untuk melakukan pencegahan secara dini kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelum pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan dimulai.
Pemilu dan Pemilihan akan dilaksanakan secara bersamaan di tahun 2024 yang tahapannya dimulai tahun 2022. Persiapan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan tidak terlepas dari beberapa persoalan, yang salah satunya adalah netralitas ASN. Masih terdapat pelanggaran netralitas ASN yang terjadi pada Pemilu dan Pemilihan sebelumnya.
Untuk menjaga netralitas ASN pada pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Alor tampil sebagai Narasumber pada kegiatan Sosialisasi Tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.

Kegiatan yang digagas oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KesbangPol) Kabupaten Alor, Kamis, 18/11/2021 bertempat di Dinas Sosial Kabupaten Alor bertujuan untuk memberikan pendidikan politik sekaligus melakukan pencegahan secara dini kepada ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Alor agar tidak terlibat dalam politik praktis pada Pemilu dan Pemilihan tahun 2024.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Alor Daing Duru, S.Sos. MT dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan bermartabat ini sebagai rambu bagi setiap ASN agar netral dalam melaksanakan tugasnya agar tidak terpengaruh dengan situasi pada saat tahapan Pemilu dan Pemilihan dimulai.
Ia menambhakan, ASN sebagai pelayan publik tetap jaga integritasnya. Netralitas tidak hanya untuk ASN, tetapi bagi setiap sumber Daya Manusia dalam pelaksanaan tugasnya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) wajib hukumnya untuk menjaga netralitas.
“kita sebagai PNS maupun Non PNS yang kerja dibiayai oleh negara atau daerah wajib untuk menjaga netralitas apalagi pada saat tahapan pemilu berjalan” ucapnya.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Unsur Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Alor.
Bawaslu menyampaikan materi tentang Netralitas ASN Dalam Pemilu dan Pemilihan yang disajikan oleh Staf Teknis Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Antonius Kehi.
Dalam pemaparannya, Kehi menyampaikan bahwa dasar pijak Bawaslu melaksanakan tugas adalah Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bawaslu diberikan kewenangan dalam mengawasi netralitas ASN apabila tahapan Pemilu dimulai.
“dasar kami melaksanakan tugas adalah Undang- undang Nomor 7 tentang Pemilu. Bawaslu melakukan pengawasan secara melekat terkait dengan netralitas ASN apabila gong pemilu sudah dibunyikan”
Ia menambahkan, dimasa non tahapan, Bawaslu hanya memberikan himbauan yang salah satu cara adalah melalui kegiatan Sosialisasi.
Lebih lanjut Kehi memaparkan larangan- larangan yang harus diperhatikan oleh setiap ASN diantaranya mempengaruhi warga untuk memilih paslon tertentu, mempengaruhi atau mengintimidasi perangkat desa untuk berpihak atau memilih calon tertentu, terlibat dalam kampanye ( menjadi pembicara/juru kampanye, memobilisasi warga untuk menghadiri kampanye calon tertentu), menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan calon tertentu, menggunakan fasilitas dan anggaran negara atau daerah dan lain sebagainya.
Kehi juga menyampaikan sanksi pidana terhadap ASN yang tidak netral dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan sesuai undang- undang Pemilu dan Pemilihan.*Jeck