ASN Sebagai Penyelenggara, Berpotensi Sanksi Ganda
|
Kalabahi Humas Bawaslu Alor- Bawaslu Kabupaten Alor terus bersinergi bersama stakeholder untuk melakukan pencegahan secara dini kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelum pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) danPemilihan dimulai.
Pemilu dan Pemilihan akan dilaksanakan secara bersamaan di tahun 2024 yang tahapannya dimulai tahun 2022-2023. Persiapan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan tidak terlepas dari beberapa persoalan yang salah satunya adalah netralitas ASN. Masih terdapat pelanggaran netralitas ASN yang terjadi pada Pemilu dan Pemilihan sebelumnya.
Kegiatan yang digagas oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KesbangPol) Kabupaten Alor, Sabtu, 20/11/2021 bertempat di Aula Kantor kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor.Adapun tujuan dari kegiatan tersebut untuk memberikan pendidikan politik sekaligus melakukan pencegahan secara dini kepada ASN pada lingkup Pemerintah Kabupaten Alor agar tidak terlibat dalam politik praktis pada Pemilu dan Pemilihan tahun 2024.
Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan untuk menjaga netralitasnya pada pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Alor melalui Koordiv Pengawasan Hubungan Antar Lembaga Orias Langmau, SE hadir sebagai Narasumber pada kegiatan Sosialisasi Tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
Langmau dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan hari ini bukan sebagai upaya menakut-nakuti ASN tetapi sebagai rambu bagi setiap ASN agar netral dalam melaksanakan tugasnya agar tidak terpengaruh dengan situasi pada saat tahapan Pemilu dan Pemilihan yang tinggal beberapa bulan kedepan. Ia menambahkan, ASN sebagai pelayan publik tetap jaga integritasnya karena ASN sudah diberikan tanggung jawab saat pengambilan sumpah/janji. Netralitas tidak hanya untuk ASN, tetapi bagi setiap Sumber Daya Manusia yang dalam pelaksanaan tugasnya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) wajib hukumnya untuk menjaga netralitas.
“bapak ibu sebagai ASN sudah diberikan tanggung jawab saat pengambilan sumpah/janji sehingga integritas harus selalu di jaga” ucapnya
Sementara dimasa non tahapan, menurut Langmau Bawaslu hanya memberikan himbauan sebagai upaya pencegahan yang salah satu cara adalah melalui kegiatan sosialisasi yang saat ini kita selenggarakan.
Lebih lanjut Langmau memaparkan larangan-larangan yang harus diperhatikan oleh setiap ASN diantaranya mempengaruhi warga untuk memilih paslon tertentu, mempengaruhi atau mengintimidasi perangkat desa untuk berpihak atau memilih calon tertentu, terlibat dalam kampanye ( menjadi pembicara/juru kampanye, memobilisasi warga untuk menghadiri kampanye calon tertentu), menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan calon tertentu, menggunakan fasilitas dan anggaran Negara atau Daerah dan lain sebagainya.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Unsur Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Alor serta peserta kegiatan terdiri dari unsur pimpinan serta staf pada lingkup Kecamatan Teluk Mutiara serta para Lurah, pada kesempatan itu Bawaslu menyampaikan materi tentang Pengawasan Netralitas ASN Dalam Pemilu dan Pemilihan.
Sementara menjawab pertanyaan salah satu peserta kegiatan terkait keterlibatan ASN sebagai penyelenggara serta kecenderungan ASN tidak netral, Langmau menjelaskan bahwa seharusnya aturan tidak membatasi ASN terlibat sebagai penyelenggara, sepanjang dia bekerja tidak berpihak dan sesuai aturan maka tidak masalah, tetapi jika ASN tersebut melakukan tindakan keberpihakan maka yang harus diingat bahwa ASN tersebut berpotensi mendapatkan sanksi ganda yaitu dia sebagai peyelenggara dan juga sebagai ASN.
Untuk diketahui bahwa kegiatan hari ini merupakan yang terakhir dilakukan setelah kurang lebih satu minggu berjalan. *Toni