Lompat ke isi utama

Berita

Bangun Kesadaran Politik Sehat, Bawaslu Alor Gelar Konsolidasi Demokrasi di Alor Barat Laut

Humas

 

Kalabahi, Humas Bawaslu Alor.  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Alor terus bergerak aktif memperkuat fondasi demokrasi di tingkat akar rumput, Senin (29/6/2026), Bawaslu Alor menggelar kegiatan Konsolidasi Demokrasi di Desa Dulolong, Kecamatan Alor Barat Laut.

Pertemuan strategis ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa Dulolong, Syamsudin Djawa bersama seluruh jajaran aparatur pemerintah desa setempat. Syamsudin Djawa, dalam penyampaiannya, Syamsudin memberikan apresiasi mendalam dan rasa terima kasih atas kunjungan Bawaslu Kabupaten Alor. Menurutnya, kegiatan edukatif seperti ini sangat krusial bagi pemerintah desa. 

 

 

humas

 

"Giat seperti ini merupakan bagian dari penguatan pihak penyelenggara pemilu bagi kami pemerintah desa. Kami berharap Bawaslu Alor dan Pemerintah Desa Dulolong terus bersinergi, menjaga komunikasi, serta koordinasi yang baik dalam mengawal seluruh proses tahapan pemilu ke depan," ujar Syamsudin.

Gayung bersambut, Ketua Bawaslu Alor, Orias Langmau, turut menyampaikan terima kasih atas sambutan hangat dari pihak pemerintah desa. Di hadapan para aparatur, Orias mengingatkan kembali esensi negara demokrasi yang menyelenggarakan pesta rakyat setiap lima tahun sekali.

"Ada tiga lembaga penyelenggara pemilu yang bekerja sesuai tugas dan fungsinya masing-masing, yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP. Namun, untuk memaksimalkan pengawasan partisipatif, sinergi antara penyelenggara dan pemerintah desa adalah kunci utama," tegas Orias.

Diskusi dalam pertemuan tersebut berjalan dinamis dan berfokus pada berbagai potensi pelanggaran yang kerap menodai pemilu maupun pilkada. Beberapa isu krusial yang dibahas meliputi praktik politik uang (money politics), politisasi SARA, ujaran kebencian, hingga penggunaan fasilitas umum untuk kampanye.

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Alor, Salim Suro Ratu, menekankan pentingnya evaluasi bersama dan penegasan terkait netralitas.

 

humas

 

"Melalui pertemuan ini, jika pada pelaksanaan pemilu dan pilkada tahun 2024 lalu ada pelanggaran yang ditemui oleh bapak dan ibu aparatur desa, mohon sampaikan kepada kami untuk menjadi catatan rekomendasi. Kami juga mengingatkan bahwa netralitas ini harga mati, bukan hanya untuk ASN atau TNI/Polri, tetapi berlaku mutlak bagi aparatur desa, mulai dari Kepala Desa sampai tingkat RT dan RW," jelas Salim.

Salim menekankan pentingnya evaluasi bersama dari seluruh elemen masyarakat, khususnya aparatur pemerintah di tingkat paling bawah. Menurutnya, catatan dari lapangan sangat berharga untuk perbaikan kualitas demokrasi ke depan.

"Melalui pertemuan ini, jika pada pelaksanaan pemilu dan pilkada tahun 2024 lalu ada pelanggaran yang ditemui oleh bapak dan ibu aparatur desa, mohon sampaikan kepada kami untuk menjadi catatan rekomendasi. Kami juga mengingatkan bahwa netralitas ini harga mati, bukan hanya untuk ASN atau TNI/Polri, tetapi berlaku mutlak bagi aparatur desa, mulai dari Kepala Desa sampai tingkat RT dan RW," jelas Salim

Dalam penyampaiannya, Salim mengupas tuntas dasar hukum yang mengatur ketat posisi aparatur desa dalam kontestasi politik. Beliau merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang secara eksplisit melarang segala bentuk keterlibatan politik praktis bagi jajaran pemerintahan desa. Secara rinci, larangan tersebut dimuat dalam dua pasal krusial yaitu Pasal 29: Mengatur larangan bagi Kepala Desa, dan  Pasal 51: Mengatur larangan bagi Perangkat Desa.

Salim mengingatkan bahwa bentuk pelanggaran netralitas tidak hanya sebatas memberikan dukungan secara terbuka saat kampanye, tetapi juga mencakup keterlibatan yang lebih struktural maupun tindakan keberpihakan terselubung.

Menjadi Pengurus atau Anggota Partai Politik: Aparatur desa dilarang keras masuk dalam struktur partai. Menjadi pengurus parpol otomatis melanggar undang-undang dan dapat berujung pada sanksi pemberhentian.

Menunjukkan Keberpihakan pada Paslon (Pasangan Calon): Menggunakan fasilitas desa, membuat keputusan yang menguntungkan salah satu calon, atau ikut serta dalam kampanye aktif merupakan bentuk keberpihakan yang akan ditindak tegas oleh Bawaslu.

Sementara itu, Kordiv Penanganan, Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Alor, Therlince Loisa Mau, menjelaskan bahwa dalam konsolidasi demokrasi ini, Bawaslu mengedepankan tiga aspek: koordinasi, edukasi, dan pencegahan.

"Dari sisi tupoksi, divisi PPPS merupakan pintu terakhir dalam mengeksekusi setiap pelanggaran yang terjadi," urai Therlince. Ia kemudian memaparkan empat jenis pelanggaran pemilu yang wajib dipahami bersama:

  1. Pelanggaran Administratif Pemilu: Pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme tahapan pemilu.
  2. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara: Tindakan yang melanggar pedoman moral, integritas, dan profesionalisme jajaran KPU atau Bawaslu.
  3. Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu: Kejahatan pemilu yang dilarang spesifik dan diancam hukuman penjara serta denda berdasarkan UU Pemilu.
  4. Pelanggaran Hukum Lainnya: Pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan lain di luar UU Pemilu yang terjadi dalam konteks pemilu.

Sebagai bukti ketajaman taji Bawaslu Alor dalam menjaga integritas, Therlince membeberkan 4 poin krusial hasil evaluasi penanganan pelanggaran Pemilu 2024 yang lalu:

  • Pelanggaran Administratif Tuntas: Bawaslu Alor memastikan seluruh penanganan pelanggaran administratif diproses profesional hingga sidang putusan, tanpa ada yang menggantung.
  • Sanksi Tegas Internal: Menindak tegas oknum penyelenggara ad-hoc yang terbukti tidak netral dengan mengeluarkan rekomendasi sanksi tanpa kompromi.
  • Tidak Tebang Pilih: Bawaslu Alor memproses hukum sejumlah pejabat publik yang terlibat politik praktis, mulai dari beberapa Kepala Desa (Kepdes), Sekretaris Desa (Sekdes), ASN, Sekretaris Dinas (Sekdin), hingga Kepala Tata Usaha (KTU).
  • Gempur Politik Uang: Sukses mengawal 2 kasus money politics di Kabupaten Alor hingga mendapatkan putusan bersalah yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) sampai tingkat banding.

Di akhir pertemuan, Bawaslu Alor berharap pemerintah desa dapat menjadi perpanjangan tangan untuk mengedukasi dan membangun kesadaran politik yang bersih dan sehat di tengah-tengah masyarakat Desa Dulolong.

 

humas