Bawa Penghargaan Nasional, Bawaslu Alor Ingatkan PKN Soal 4 'Alarm' Krusial Demokrasi
|
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor- langkah taktis dan proaktif terus digencarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Alor dalam mengawal marwah demokrasi. Tepat pada Sabtu (23/5/2026), Pimpinan Bawaslu Alor yang dipimpin langsung oleh Ketua, Orias Langmau, bersama Anggota, Therlince Loisa Mau, melakukan kunjungan kerja strategis ke Sekretariat Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kabupaten Alor.
Pertemuan yang berlangsung dialogis ini dibuka dengan sapaan awal dan ucapan selamat datang dari pihak PKN. Mewakili Ketua PKN Kabupaten Alor, Gusti Harmo menyampaikan apresiasi yang mendalam atas inisiatif Bawaslu yang mau turun langsung merangkul partai politik.
Bagi kami, kehadiran pimpinan Bawaslu hari ini bukan sekadar kunjungan kerja formal, melainkan sebuah kehormatan besar bagi kami untuk penguatan kualitas demokrasi di kabupaten Alor" ujar Gusti Harmo dengan penuh kehangatan.. Gusti juga menegaskan bahwa PKN Kabupaten Alor siap bersinergi dan menjaga komunikasi yang sehat dengan pengawas pemilu demi mewujudkan iklim politik yang kondusif, jujur, dan adil.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Alor, Orias Langmau, menjelaskan bahwa kunjungan ini bukan sekadar silaturahmi biasa, melainkan sebuah agenda krusial dalam rangka konsolidasi demokrasi menjelang kontestasi politik ke depan.Dalam pertemuan yang berlangsung hangat namun sarat akan ketegasan tersebut, Orias melontarkan 4 alarm penting sebagai pengingat keras bagi partai politik jika berkaca pada Pemilu 2024, yakni :
- Politik Uang: Orias menyoroti fenomena politik uang (money politic) yang polanya bergerak secara terselubung. Ia membedakan dengan tegas antara biaya operasional politik yang logis dengan tindakan langsung membeli suara rakyat.“Pembiayaan politik (kos politik) bagi partai atau calon memang tidak bisa dihindari, namun hal itu sangat berbeda dengan membeli suara rakyat.Jika pemilu hanya dimenangkan oleh siapa yang memiliki uang paling banyak, maka kualitas pemimpin yang dihasilkan akan rusak," tegas Orias. Oleh karena ituBawaslu Alor mengajak PKN serta parpol lain dan seluruh elemen masyarakat untuk berkomitmen penuh menutup rapat pintu bagi politik uang.
- Netralitas ASN. Melirik rekam jejak pengawasan sebelumnya, Bawaslu Alor telah memproses pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pemilu lalu hingga keluarnya sanksi dari instansi berwenang.Orias mengingatkan bahwa meski ASN memiliki hak pilih di bilik suara, mereka wajib membatasi diri di ranah publik. ASN dilarang keras terseret lebih dalam ke dalam pusaran politik praktis atau tim kampanye.
- Warning di Era Digital: Jangan main-main dengan UU ITE dan KUHP baru. Menurutnya, Di era digitalisasi, hoaks, ujaran kebencian (hate speech), dan politisasi SARA dapat menyebar secepat kilat lewat media sosial.Orias mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi di Indonesia dibatasi oleh aturan hukum yang sangat ketat. Sehingga perlu dilakukan edukasi massif dalam hal melakukan pendidikan politik yang gencar agar masyarakat paham cara bermedia sosial secara sehat, dan memberikan peringatan serius mengenai pembaruan hukum saat ini, di mana bukti elektronik kini memiliki kekuatan hukum yang sangat kuat untuk menjerat pelaku pelanggaran digital.
- Fasilitas Negara dan Tempat Ibadah Steril dari Politik Praktis.Poin terakhir yang tidak kalah krusial adalah ketegasan Bawaslu Alor dalam melarang penggunaan fasilitas pemerintah dan tempat ibadah sebagai panggung politik.Bawaslu terus mendorong dan mengimbau seluruh partai politik untuk menghentikan pemanfaatan fasilitas keagamaan maupun aset negara demi kepentingan politik praktis.
Suasana hangat di Sekretariat PKN seketika berubah menjadi penuh perhatian saat Anggota Bawaslu Alor, Therlince Loisa Mau, membeberkan hasil evaluasi penanganan pelanggaran yang telah diproses oleh Bawaslu Kabupaten Alor pada pelaksanaan Pemilihan Umum 2024.Sebagai bahan refleksi bersama bagi partai politik, Therlince dengan tegas memaparkan 5 poin krusial yang menjadi catatan merah sekaligus bukti ketajaman taji Bawaslu Alor dalam menjaga integritas pemilu:
- Pelanggaran Administratif Tuntas hingga Sidang Bawaslu Alor membuktikan komitmennya dengan merampungkan sejumlah penanganan pelanggaran administratif. Tidak menggantung, seluruh proses dipastikan berjalan profesional hingga pada tingkat sidang putusan.
- Sanksi Tegas bagi Penyelenggara yang "Nakal" Menjaga independensi internal adalah harga mati. Therlince mengungkapkan adanya oknum penyelenggara ad-hoc yang terbukti tidak netral. Tanpa kompromi, Bawaslu Alor langsung menindak tegas hingga mengeluarkan rekomendasi sanksi.
- Taji Bawaslu: Kepdes, ASN, hingga KTU Diproses Hukum! Netralitas pejabat publik di Alor benar-benar diuji. Bawaslu Alor membuktikan diri tidak tebang pilih dengan memproses hukum sejumlah pejabat publik yang kedapatan berpolitik praktis. Mulai dari beberapa Kepala Desa (Kepdes), Sekretaris Desa (Sekdes), Aparatur Sipil Negara (ASN), Sekretaris Dinas (Sekdin), hingga Kepala Tata Usaha (KTU) semuanya tak luput dari jeratan hukum pemilu.
- Gempur Politik Uang: 2 Kasus Sukses Gol hingga Inkrah! Tren politik uang (money politics) di Kabupaten Alor diakui masih cukup tinggi. Namun, Bawaslu Alor tidak tinggal diam. Bawaslu sukses mengawal 2 kasus politik uang yang mencederai demokrasi ini hingga ke meja hijau, dengan putusan bersalah yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) sampai tingkat banding.
- Investigasi Kasus Sembako di Kabola. Menjawab desas-desus di masyarakat, Therlince juga mengklarifikasi terkait dugaan pembagian sembako di wilayah Kabola. Bawaslu telah melakukan investigasi mendalam terhadap kasus tersebut. Namun, berdasarkan hasil penelusuran objektif di lapangan, prosesnya dihentikan karena tidak ditemukan bukti yang cukup.
Meski mencatat banyak keberhasilan, Therlince juga tidak menutupi adanya kerikil tajam dalam penegakan hukum.Salah satunya adalah kendala hukum saat Pemungutan Suara Ulang (PSU). Walau Bawaslu Alor mengantongi bukti kuat dan memeriksa saksi ahli terkait dugaan politik uang, kasus tersebut akhirnya kandas akibat adanya kekosongan regulasi. Guna mengantisipasi hal ini, Bawaslu Alor telah meneruskan laporan secara berjenjang ke tingkat pusat untuk evaluasi undang-undang ke depan.Therlince membeberkan bahwa tantangan geografis Alor yang ekstrem juga sempat menjadi batu sandungan. Kasus dugaan pencoblosan sisa surat suara di Kecamatan Mataru sebenarnya telah diteruskan ke pihak Kepolisian. Namun, karena kendala topografi yang menantang, penanganan di kepolisian akhirnya melewati batas waktu alias kedaluwarsa.
Kendati demikian, di balik jerih payah menembus tantangan geografis dan regulasi tersebut, dedikasi jajaran Bawaslu Alor ternyata mendapat sorotan dan apresiasi luar biasa di tingkat pusat.
"Berkat kerja keras bersama, Bawaslu Alor berhasil meraih penghargaan (Award) sebagai 4 Besar Penindakan Pidana Terbaik secara Nasional," ungkap Therlince.
Menutup diskusi hangat tersebut, Bawaslu Alor mengajak PKN untuk menjadikan hasil evaluasi ini sebagai cermin perbaikan.Di masa non-tahapan ini, Bawaslu berkomitmen untuk gencar memperkuat fungsi pencegahan dan komunikasi.
"Kami berharap kerja sama kita semua dalam melakukan pencegahan kepada semua pihak sehingga meminimalisir dugaan pelanggaran.Komunikasi ini harus terus kita bangun bersama untuk menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Alor," pungkasnya.
Kunjungan kerja Bawaslu Alor ke Sekretariat PKN ini menjadi bukti nyata bahwa pengawasan pemilu tidak hanya dilakukan saat masa kampanye dimulai, melainkan lewat pencegahan dini dan penyamaan persepsi demi mewujudkan demokrasi yang bersih, sehat, dan bermartabat pada proses Pemilu di kabupaten Alor mendatang.