Bawaslu Alor Ajak Kades Se-Kabupaten Alor Untuk Netral
|
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor. Dalam rangka memberikan pemahaman untuk tidak melibatkan diri dalam pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Alor Kabupaten Alor tahun 2024. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Alor menggelar Rakor Deklarasi Netralitas Kepala Desa di Aula Gereja Pola Kalabahi, Selasa (24/09/2024).
“ tentu sesuai amanah peraturan perundang-undangan khususnya Undang-Undang 10 tahun 2016, terkait pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah ada tugas yang diembankan oleh Bawaslu dalam melaksanakan tugas-tugas yang ada,” Ujar Ketua Bawaslu Alor Orias Langmau saat menyampaikan arahan pada Rakor siang tadi.
tugas yang perlu kami sampaikan adalah pencegahan, di dalam pencegahan tentu ada komitmen, komunikasi dan koordinasi lintas sektor agar meminimalisir adanya dugaan pelanggaran yang bisa terjadi pada proses tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
“Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Alor menyampaikan rasa hormat dan terima kasih kepada PJ Bupati Alor yang telah mendukung kegiatan ini, sekaligus bagaimana kita melakukan Pencegahan Adanya potensi-potensi pelanggaran yang bisa terjadi saat pelaksanaan tahapan kampanye, Pungut hitung maupun rekapitulasi,” katanya
Lebih lanjut ia katakan, ada banyak tugas kami lakukan untuk upaya pencegahan dan juga menjadi catatan hari ini, selain melakukan deklarasi netralitas Kepala Desa dalam waktu dekat kami akan melakukan deklarasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam proses pengawasan seluruh tahapan-tahapan Pemilihan, tentu ini menjadi tanggungjawab pengawas pemilu untuk melakukan pengawasan.
“kami pengawas pemilu sangat terbatas dengan personalia atau keberadaan Sumber Daya Manusia baik yang ada di Kabupaten, Kecamatan, Desa dan Pengawas TPS sehingga, pengawasan ini kami mengajak seluruh kita masyarakat dan juga Bapak/Ibu Kepala Desa untuk mari bekerja sama awasi seluruh tahapan hingga pungut hitung nanti,” tuturnya
Lanjutnya, penindakan pelanggaran pemilihan, terkait dengan seluruh tahapan di depan ini, ketika ada temuan pelanggaran yang terjadi khusus untuk Tindak pidana pemilu, Ada namanya Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) yang melibatkan Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan untuk melakukan proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu itu sendiri.
“ ini menjadi tiga tugas utama kami yang perlu disampaikan sehingga paling tidak pada momen ini, ada kerja sama antara kita semua untuk mensukseskan telaksanaan pemilihan kepala daerah, ”Ucapnya
Netralitas Kepala Desa selalu menjadi isu yang pasti akan disampaikan pada setiap lima tahun pelaksanaan pemilihan atau pemilu, tentu kita juga mengetahui bahwa dasar politik hukum kita adalah Kepala Desa diberikan kewenangan untuk menggunakan hak pilih memilih pemimpin yang ada.
Berkaitan dengan tugas kepala Desa telah diatur dalam amanah Peraturan perundang-undangan khususnya Undang-Undang 6 tahun 2014 pasal 29 dan 51 tentang larangan Kepala desa dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan.
“ sudah diatur salah satunya adalah Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri Anggota keluarga pihak lain Atau golongan tertentu,”katanya
Tentu dasar ini juga terbawa dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah khususnya undang-undang yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah, pada pasal 71 ayat 1, ASN dan Kepala Desa atau sebutan lain atau Lurah Dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Khusus pasal ini Bapak/Ibu, mengatur terkait dengan sanksi pidananya Yaitu pasal 188 Setiap ASN atau Kepala Desa yang dengan sengaja melanggar ketentuan Sebagaimana di maksut pasal 71 dipidana dengan penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 3 bulan.
Diakhir penyampaian langmau mengajak agar menjaga netralitas sebagai penimpin di wilayah kita masing-masing dalam perlaksanaan pemilihan kepala daerah 27 November mendatang.
Pada kesempatan ini Pj Bupati Alor DR. Drs. Zet Sony Libing menyampaikan malam tadi di KPU telah dilakukan penarikan nomor urut pasangan calon, setelah itu kita akan masuk masa kampanye, masa tenang dan pungut hitung pemilihan bupati dan wakil bupati.
“ sebagai pimpinan di daerah ini bersama Forkopimda berharap agar agenda politik Negara pilkada ini harus sukses hingga selesai,” tegas Libing
Suksesnya Pilkada ini dibutuhkan kerjasama dan tanggungjawab dari semua pihak, tanggungjawab Pj Bupati, Forkopimda, Bawaslu,KPU, Pasangan Calon, Partai Politik, Aparatur Pemerintahan dan salah satunya adalah Kepala Desa.
“ saya berharap Bapak/Ibu Kepala Desa harus bekerja keras untuk mensukseskan Pilkada di Kabupaten Alor dengan Aman dan Damai,”katanya
Menjadi seorang pemimpin harus menjadi contoh dan teladan yang baik dalam proses aktivitas di desa serta teladan dalam bersikap dan terpenting adalah bersikap netral dalam pilkada ini.
“tidak boleh berpihak kepada salah satu calon tertentu, mengapa? akan terkesan dan tidak adil jika seorang pemimpin itu, berpihak pada salah satu calon dan mengesampingkan calon yang lain, itu merupakan tindakan diskriminatif tidak netral, karena itu harus bersikap menjadi pemimpin bagi semua,”
PJ juga menekankan bahwa dirinya akan bersikap adil dan netral dalam perhelatan Pilkada ini.
“ Bapak/Ibu bisa melihat apabila saya tidak netral, saya akan berjalan lurus Tidak akan berpihak kepada salah satu Paslon tertentu,”Tegasnya
Ia juga menyinggung terkait perekapan KTP, banyak pemilih kita yang mulai tanggal 27 November sudah masuk usia 17 tahun dan itu ada di wilayah Bapak/Ibu semuanya karena itu, saya akan perintahkan kepada Bapak Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melakukan door-to-door identifikasi untuk perekaman KTP.
Kecamatan yang paling tinggi penduduknya belum malakukan perekaman KTP adalah Teluk Mutiara Sebanyak 1032 orang, Disusul Alor Barat Laut sebanyak 557 orang dan di urutan ke 3 Alor Berat Daya dengan Jumlah 471.
Rakor diakhiri pengucapan ikrar bersama dan penandatanganan seluruh Kepala Desa dalam menjaga Netralitas di pemilu serentak 2024 terkhusus Pilkada di Kabupaten Alor.
Penulis dan Foto: Putra Al-Ghifary
Editor: Putra Al-Ghifary