Bawaslu Alor Awasi Langsung Uji Petik Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan
|
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor. Dalam rangka melindungi hak pilih Warga Negara Indonesia (WNI) di Kabupaten Alor pada Pemilihan Umum atau Pemilihan Serentak berikutnya serta upaya mewujudkan data pemilih yang berkualitas, Anggota Bawaslu Alor selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Therlince Loisa Mau melakukan pengawasan langsung terhadap uji petik data pemilih yang dilakukan oleh KPU Alor, Rabu (25/06/2025).
Uji petik Pemutakhiran DPB (Daftar Pemilih Berkelanjutan) dilakukan di beberapa Desa/Kelurahan yakni Kelurahan Kalabahi Timur, Kelurahan Mutiara, dan Kelurahan Kabola. Metode yang digunakan untuk mendapatkan informasi akurat adalah pihak KPU hadir langsung di kantor Kelurahan/Desa untuk memastikan kebenaran dan keakuratan data. selain itu, pihak Bawaslu dan KPU menemui langsung yang bersangkutan di kediamannya.
Uji petik dimaksud dilakukan dengan metode sampling acak sederhana yaitu mengambil sample sejumlah nama Pemilih dari wilayah Desa/Kelurahan untuk diverifikasi secara faktual, baik untuk Pemilih yang dikategorikan MS (Memenuhi Syarat) maupun TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sebagai Pemilih menurut Undang-Undang.
Berdasarkan hasil uji petik yang dilakukan, ditemukan adanya pemilih yang belum meninggal dunia, namun namanya terdaftar sebagai warga yang telah meninggal dunia. berkenaaan dengan hal tersebut, Anggota KPU Alor (Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi) Syarifudin Laela bersama Ince Mau (Anggota Bawaslu Alor) melakukan koordinasi di pihak Disdukcapil Kabupaten Alor untuk pemutahiran data Orang yang belum meninggal namun tercatat sudah meninggal yang di ketahui, hal tersebut Karena kesalahan penulisan nama pada Kolom Pelapor. Sementara tanggapan masyarakat yang namanya tercatat sebagai kategori Pemilih meninggal sangat mengapresiasi coklit terbatas yang di lakukan oleh penyelenggara. terhadap kerja-kerja ini, pihak Desa/ lurah sangat mengapresiasi dan akan memberikan data sesuai permintaan.