Bawaslu Alor Bekali Siswa SMK Negeri Alor Besar Jadi Pemilih Pemula Cerdas dan Pengawas Partisipatif
|
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor. Bawaslu Kabupaten Alor terus memperkuat pendidikan demokrasi bagi generasi muda. Kali ini, Bawaslu Alor memberikan sosialisasi kepemiluan (Bawaslu Goes To School) kepada siswa-siswi SMK Negeri Alor Besar sebagai bagian dari upaya menyiapkan pemilih pemula yang cerdas, kritis, dan mampu berpartisipasi dalam mengawal proses demokrasi.
Kegiatan tersebut mendapat apresiasi dari pihak SMK Negeri Alor Besar yang disampaikan langsung oleh Kepala Tata Usaha dan Humas. Pihak sekolah menyambut baik kegiatan Bawaslu karena dinilai penting untuk memberikan pemahaman kepada siswa mengenai hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara, khususnya menjelang menjadi pemilih pemula.
Ketua Bawaslu Kabupaten Alor, Orias Langmau dalam penyampaiannya di hadapan para siswa menjelaskan bahwa Bawaslu merupakan lembaga yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum/Pemilihan Kepala Daerah agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menjelaskan keberadaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memiliki tugas menangani dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, termasuk apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu itu sendiri.
Langmau kemudian menjelaskan asas-asas pemilu yang harus dipahami oleh setiap warga negara, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).
“Semua pemimpin, mulai dari Presiden, DPR RI, DPD, DPR Provinsi, DPRD Kabupaten hingga kepala desa, dipilih langsung oleh rakyat. Karena kedaulatan sesungguhnya berada di tangan rakyat,” ujar Langmau.
Menurutnya, proses pemilu merupakan bagian dari sistem demokrasi nasional yang dilaksanakan di seluruh Indonesia dan bukan hanya berlaku di satu kabupaten atau kota tertentu.
Ia menegaskan bahwa kebebasan memilih merupakan hak setiap warga negara yang telah dijamin dalam aturan. Karena itu, tidak boleh ada pihak mana pun yang melakukan intervensi terhadap pilihan politik seseorang.
“Kebebasan memilih adalah hak kita. Tidak boleh ada yang mengintervensi kita karena itu merupakan hak bebas yang sudah diatur,” tegasnya.
Langmau berharap para siswa dapat menjadi bagian dari estafet pengawasan partisipatif di masa mendatang. Menurutnya, keterlibatan generasi muda sangat penting untuk menjaga kualitas demokrasi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Alor.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Alor, Salim Suro Ratu mengatakan siswa-siswi merupakan harapan bangsa yang akan menjadi pemilih pemula pada Pemilu 2029.
Ia mengingatkan para siswa agar menggunakan hak pilih berdasarkan hati nurani dengan mempertimbangkan visi dan misi setiap calon.
“Adik-adik yang sekarang ada nantinya akan menjadi pemilih pemula dan akan memberikan hak suara pada tahun 2029. Jangan ada intervensi dari siapa pun. Gunakan hak suara sesuai dengan hati nurani dan lihat visi misi setiap calon,” katanya.
Salim menambahkan, kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari langkah pencegahan yang dilakukan Bawaslu Alor untuk mempersiapkan generasi muda agar mampu menjadi garda terdepan dalam menjaga demokrasi.
Hal senada disampaikan Anggota Bawaslu Alor, Therlince Loisa Mau. Ia mengatakan para siswa akan memiliki peran penting dalam menentukan pemimpin pada Pemilu 2029.
Menurutnya, pemilih pemula tidak hanya dituntut untuk menggunakan hak pilih dengan baik, tetapi juga dapat menjadi motor penggerak pengawasan partisipatif serta menjadi mata dan telinga Bawaslu dalam mengawasi berbagai potensi pelanggaran pemilu.
“Bagaimana kita berkontribusi sebagai pemilih yang baik dan bagaimana kita membantu menegakkan keadilan pemilu. Bawaslu terus melakukan sosialisasi kepada adik-adik siswa agar ke depan mampu memahami setiap proses pemilu sehingga dapat berjalan dengan baik tanpa pelanggaran,” jelasnya.
Loisa Mau juga memberikan contoh mengenai praktik yang dapat mencederai demokrasi, seperti memilih calon karena faktor kedekatan, karena pernah menerima bantuan atau sumbangan, maupun karena diberikan uang.
Ia menegaskan, politik uang dan bentuk intervensi lainnya tidak boleh menjadi dasar seseorang dalam menentukan pilihan politik.
“Pemilih harus cerdas. Hal-hal seperti itu tidak boleh dilakukan karena dapat mencederai nilai demokrasi. Memilih harus sesuai dengan hati nurani,” ujarnya.
Selain memberikan pemahaman mengenai hak pilih, para siswa juga diberikan pengetahuan mengenai bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat terjadi selama tahapan pemilu. Di antaranya pemberian sembako untuk memengaruhi pilihan, perusakan alat peraga kampanye, hingga tindakan menghasut masyarakat.
Para siswa didorong untuk berani menyampaikan atau melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam tahapan pemilu.
Loisa Mau juga menjelaskan bahwa pengawasan terhadap penyelenggara pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab masyarakat, tetapi terdapat mekanisme hukum apabila penyelenggara diduga melakukan pelanggaran.
Menurutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, termasuk Bawaslu yang tidak menjalankan tugas secara netral, masyarakat dapat melaporkannya melalui mekanisme yang berlaku kepada DKPP.
Selain itu, jajaran pengawas pemilu di tingkat bawah seperti Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan Pengawas TPS (PTPS) juga memiliki kewajiban menjaga netralitas. Apabila terdapat dugaan tindakan yang mengarah pada keberpihakan kepada salah satu pasangan calon, masyarakat memiliki hak untuk melaporkannya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Alor berharap siswa-siswi SMK Negeri Alor Besar tidak hanya memahami hak mereka sebagai pemilih pemula, tetapi juga mampu menjadi bagian dari pengawasan partisipatif.