Bawaslu Alor Beri Santunan Korban Kecelakaan dan Meninggal Dunia
|
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Alor telah menyiapkan santunan bagi panitia Pengawas Pemilu yang meninggal dunia dan mengalami kecelakaan kerja selama tahapan Pemilu dan pemilihan 2024.
Adapun kriteria jenis kecelakaan kerja yang dapat diberikan santunan meliputi kecelakaan kerja yang berakibat pada meninggal dunia, cacat permanen, luka berat, dan luka sedang yang diberikan kepada Ad Hoc yaitu Sekretariat dan Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), Pengawas Tempat Pemungutan Suara, beserta jajaran sekretariat yang mengalami kecelakaan kerja atau kepada ahli warisnya.
Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Provinsi NTT Ignasius Jani saat memberi santunan kepada penerima santunan korban kecelakaan dan meninggal dunia kepada ahli warisnya mengatakan, ada sejumlah kriteria pemberian santunan bagi pengawas pemilu baik yang meninggal dunia, cacat permanen, luka berat, hingga luka sedang. Ignas menyebutkan bagi pengawas pemilu yang meninggal dunia.
"Yang meninggal dunia kami berikan santunan Rp 46.000.000- juta rupiah, sedangkan cacat permanen Rp16.500.000, luka berat Rp16.500.000, dan luka sedang Rp 8.250.000," jelas Ignas.
Usai penyerahan santunan, Ketua Bawaslu Alor Orias Langmau saat ditemui diruang kerjanya menyampaikan bahwa Secara kelembagaan, Bawaslu Kabupaten Alor menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Bawaslu Provinsi NTT yang telah memberikan santunan bagi para pihak yang mengalami korban kecelakaan dan meninggal dunia.
“tentu dari santunan yang ada akan membantu korban yang mengalami kecelakaan, terutama kepada ahli waris bagi yang meninggal dunia untuk bisa membantu kelancaran kehidupannya”, harap Orias. Senin (02/12/2024) di ruang kerjanya.
Orias berharap agar dengan adanya santunan yang diberikan terus menjalin hal yang baik dalam proses demokrasi kedepan, terutama bagi penyelenggara pemilu sehingga kerja- kerja bisa lebih efektif dan efisien.
Penyerahan dana santunan oleh Kasek Bawaslu Provinsi NTT kepada isteri Alm. Simson Manikari selaku ahli warias dan Buce Lau salah satu staf pelaksana pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pantar Tengah yang mengalami korban kecelakaan saat melakukan tugas pengawasan di wilayah kerjanya.