Bawaslu Alor Diskusi UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2018
|
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor- Pimpinan dan Staf Bawaslu Kabupaten Alor terus melakukan rapat internalisasi. Rapat tersebut membahas terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan penetapan Partai Politik perserta pemeilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyar Daerah.
Hadir dalam diskusi, Koordinator Divisi (Kordiv.) Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga (Humas- Hubal) Orias Langmau, SE dan Kordiv. Sumber Daya Manusia dan Organisasi-Data dan Informasi (SDMO-Datin) Amirudin Bapang, S.Pt serta Koordinator Sekretariat Ruth L. Kafelbang, SE dan Staf.
Langmau pada kesempatan itu, menyampaikan bahwa pendaftaran Verifikasi Partai akan dilaksanakan tanggal 29 Juli sampai 13 Desember kemudian penetapan hasil Verifikasi tanggal 14 Desember 2022. Dijelaskan bahwa jika merujuk pada Undang- Undang 7 Tahun 2017 pasal 176 sampai 180 dimana pada pasal 176 dan 177 merupakan syarat yang diajukan oleh Partai Politik sebagai peserta pemilu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) maka perlu kita lihat dan pastikan untuk dilakukan pengawasan . Sementara pada pasal 180 UU 7 Tahun 2017 Langmau menegaskan bahwa, itu menjadi titik fokus dalam melakukan tugas pengawasan atas verifikasi partai politik calon peserta pemilu yakni:
1. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan Pengawasan atas pelaksanaan verifrkasi partai politik calon Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
2. Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menemukan kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU provinsi, dan KpU. Kabupaten/Kota dalam melalsanakan verifikasi partai politik calon Peserta Pemilu sehingga merugikan atau menguntungkan partai politik calon Peserta Pemilu, maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu lkbupaten/Kota menyampaikan temuan tersebut kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
3. Temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
“Jadi rujukan kita berdasarkan UU 7 Tahun 2017 ada di pasal 176 sampai 180” jelas Langmau.
Ditambahkan Kordiv. SDMO-Datin Amir Bapang bahwa, Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2018 merupakan rambu kita yang nantinya menjadi objek pengawasan kita kedepan. Dalam proses pendaftaran dan frevikasi partai politik kedepan, Bapang menegaskan agar bisa dilakukan pengawasan secara baik. Ditambahkan bahwa, diskusi tentang Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2018 ini sekaligus untuk memastikan perangkat atau pendukung untuk kita bisa melakukan pengawasan secara maksimal. Tentu nanti ada perubahan Perbawaslu atau PKPU nanti kita diskusi bersama kalo misalnya terjadi perubahan. Kalo terjadi perubahan pun, dia tidak keluar jauh dari yang sudah ada ini. ucap Amir. Dalam penyampaiannya, bahwa Perlu dipahami poin-poin yang telah didiskusikan agar menjadi dasar bagi kita untuk mengambil tindakan.
“ jangan sampai teman- teman mau sampaikan, tetapi tidak punya dasar. Untuk itu harus dipastikan bahwa semua elemen- elemen yang dibutuhkan sudah terangkum, dan dipastikan bahwa telah dilakukan pengawasan secara baik” tegas Amir pada, Rabu (13/07/2022) di aula Sekretariat Bawaslu Kabupaten Alor. *Denjo