Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Alor Gelar Bedah Modul 9, Perkuat Pengawasan Partisipatif dan Kolaboratif

Humas

 

Kalabahi, Humas Bawaslu Alor, Bawaslu Kabupaten Alor menggelar kegiatan internalisasi terkait Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum yang dikombinasikan dengan pembedahan modul 9"Bawaslu Mengajarkan tentang Pengawasan Partisipatif dan Kolaboratif". Kegiatan ini berlangsung di Aula Sekretariat Bawaslu Alor, Senin (22/6/2026).

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Alor, Orias Langmau. Dalam arahannya, Orias menegaskan bahwa kedua topik yang dibahas bukanlah hal baru bagi jajaran pengawas pemilu, melainkan tugas pokok dan tanggung jawab yang harus terus diasah.

"Kedua topik ini bukan hal baru bagi kita, melainkan tugas dan tanggung jawab kita untuk bagaimana kita memperkuat kapasitas kelembagaan kita dan terus bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat untuk menata demokrasi pemilu di Kabupaten Alor," ujar Orias.

Lebih lanjut, Orias menjelaskan bahwa esensi dari pengawasan partisipatif adalah adanya tindakan nyata dari masyarakat atau komponen-komponen masyarakat di Alor untuk peduli terhadap perjalanan demokrasi. Kepedulian tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pengawasan secara melekat dalam setiap proses dan tahapan pemilu yang berjalan.

Ia menggarisbawahi bahwa pengawasan partisipatif ini pada dasarnya dilakukan secara sukarela oleh masyarakat demi mengawal kualitas pemilu di Kabupaten Alor.

Untuk meningkatkan pengawasan partisipatif, Bawaslu Alor berkomitmen menjalankan agenda Bawaslu secara nasional, yaitu melakukan konsolidasi dan kerja sama berkelanjutan dengan berbagai lembaga serta elemen masyarakat. Orias juga membeberkan parameter atau tolak ukur keberhasilan dari partisipasi aktif masyarakat tersebut.

  • Tingkat Laporan Tinggi: Menunjukkan bahwa masyarakat berperan aktif dan peduli terhadap tegaknya aturan pemilu.
  • Tingkat Laporan Rendah/Nihil: Menjadi indikasi bahwa masyarakat masih apatis atau tidak peduli, meskipun terdapat dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan.

Sebagai bahan evaluasi dari beberapa pelaksanaan pemilu terakhir, Bawaslu Alor mencatat masih adanya kesenjangan (gap) antara partisipasi dan pengawasan. Selama ini, terkesan bahwa pengawasan pemilu sepenuhnya hanya menjadi tanggung jawab lembaga penyelenggara (Bawaslu).

 

humas

 

Orias berharap agar melalui kegiatan internalisasi dan bedah modul ini, jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Alor diharapkan semakin siap secara kapasitas hukum dan metodologi pengajaran demi melahirkan pengawas-pengawas partisipatif yang militant di kabupaten Alor.

Di tempat yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Alor, Therlince Loisa Mau (yang akrab disapa Ince), menegaskan bahwa partisipasi dan kolaborasi pengawasan merupakan dua elemen penting yang tidak dapat dipisahkan dalam ekosistem pemilu.

"Kolaborasi lebih menitikberatkan pada aspek tanggung jawab bersama, sedangkan partisipasi lebih menekankan pada tindakan atau proses rill di lapangan," jelas Ince.

Lebih lanjut, Ince memaparkan mengapa kedua konsep ini menjadi harga mati bagi Bawaslu:

  • Keterbatasan SDM: Jika melihat ruang lingkup Bawaslu, jumlah personel sangat terbatas dibandingkan dengan luasnya wilayah kerja.
  • Keseimbangan Tugas: Agar Bawaslu dapat menjalankan tiga tugas pokok dan fungsi (tupoksi) utama dengan baik dan benar, keseimbangan jumlah yang timpang ini harus disiasati melalui keterlibatan publik.

Dalam pembedahan modul tersebut, Ince menguraikan secara rinci perbedaan ruang dan target dari kedua konsep ini berdasarkan evaluasi dari pemilu sebelumnya:

1. Pengawasan Partisipatif (Fokus pada Individu/Person). Pengawasan partisipatif lebih diarahkan pada pelibatan individu secara personal untuk membantu tugas Bawaslu sesuai kapasitas mereka. Peran mereka bisa sebagai pengawas, pelapor, atau perpanjangan tangan Bawaslu dalam memberikan edukasi politik dan sosialisasi demokrasi. Contoh Nyata: Sasaran go-to-campus, di mana target personalnya adalah mahasiswa yang didorong untuk hadir aktif dalam dunia pengawasan partisipatif.

2.  Pengawasan Kolaboratif (Fokus pada Program dan Komunitas)

Sementara itu, kolaborasi berbicara tentang bagaimana program-program Bawaslu mampu melibatkan elemen organisasi atau komunitas secara kelembagaan untuk secara bersama-sama memiliki kepentingan, visi, dan tanggung jawab yang sama terhadap aksi (action) pengawasan yang dilakukan.

Mengakhiri penyampainnya, Ince menekankan agar  melalui internalisasi dan pembedahan modul ini, Bawaslu Alor berharap program kerja sama dan kolaborasi ke depan dapat berjalan lebih masif. Tujuannya agar masyarakat tidak lagi menjadi penonton, melainkan aktor utama yang berpartisipasi secara aktif dalam mengawal dan mengawasi setiap tahapan pemilu di Kabupaten Alor. 

Kegiatan internalisasi ini berjalan dengan interaktif. Setelah pemaparan materi dan pembedahan modul selesai, kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab bersama seluruh staf Bawaslu Kabupaten Alor guna menyamakan persepsi dan menyusun langkah taktis pengawasan ke depan.