Bawaslu Alor Gelar Internalisasi SE Nomor 284 Tahun 2025: Optimalkan Pengukuran Kinerja Pengawas Pemilu
|
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor – Dalam rangka memperkuat akuntabilitas dan penyelarasan standar kerja organisasi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Alor menyelenggarakan rapat internalisasi terkait Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 284 Tahun 2025, Selasa (20/01/2026)
Kegiatan ini berfokus pada Penetapan Daftar Indikator Kinerja Utama (IKU) bagi Anggota Bawaslu di tingkat Pusat, Provinsi, hingga Kabupaten/Kota. Pertemuan yang berlangsung di aula Sekretariat Bawaslu Alor ini dihadiri oleh jajaran Komisioner, Koordinator Sekretariat serta staf sekretariat guna memastikan pemahaman yang komprehensif terhadap tolok ukur kinerja terbaru.
Ketua Bawaslu Kabupaten Alor Orias Langmau dalam arahan menekankan beberapa poin krusial yang termuat dalam SE Nomor 284 Tahun 2025, di antaranya:
Penyelarasan Target: Memastikan seluruh program kerja di tingkat kabupaten berorientasi pada indikator yang telah ditetapkan oleh pusat.
Objektivitas Penilaian: Menggunakan instrumen IKU sebagai dasar evaluasi kinerja berkala bagi seluruh Anggota Bawaslu.
Penguatan Administrasi: Menata dokumen pendukung (evidence) yang dibutuhkan untuk memenuhi target indikator secara sistematis.
Orias Langmau selaku Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi dalam pemaparannya menyampaikan, penetapan indikator kinerja utama (IKU) ini bertujuan untuk Standarisasi Kinerja, yakni Menciptakan standar evaluasi yang sama bagi Anggota Bawaslu dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota, Akuntabilitas: Meningkatkan pertanggungjawaban personal anggota terhadap tugas dan wewenang yang diberikan undang-undang, dan Sinkronisasi Program guna memastikan program kerja di tingkat daerah berujung pada pencapaian target nasional.
ditambahkan Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa PPPS Therlince Loisa Mau bahwa Daftar IKU dalam SE terbaru ini diharapkan tidak hanya menjadi beban administratif, melainkan menjadi panduan strategis bagi Bawaslu Kabupaten Alor dalam meningkatkan kualitas pengawasan di lapangan.
"Dengan adanya IKU yang jelas melalui SE 284 ini, setiap langkah pengawasan yang kita lakukan kini memiliki parameter keberhasilan yang terukur. Ini adalah bagian dari reformasi birokrasi di tubuh Bawaslu untuk mewujudkan lembaga pengawas yang lebih professional," ujar Therlince.
Ia berharap agar melalui internalisasi ini, Bawaslu Kabupaten Alor berkomitmen untuk segera melakukan pemetaan program kerja tahunan agar selaras dengan indikator kinerja utama yang telah ditetapkan, guna mendukung suksesnya pengawasan demokrasi di wilayah Kabupaten Alor.
sementara Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Salim Suro Ratu pada sesi diskusi mengatakan, penetapan IKU kinerja melalui SE Nomor 284 ini mengisyaratkan kepada kita agar kedepan pengawas Pemilu berbenah lebih baik dalam melaksanakan tugas- tugas kelembagaan.
“kerja sama kolaborasi perlu kita tingkatkan agar kedepan kerja- kerja kelembagaan lebih mengarah kea rah yang lebih baik,” tutupnya.