Bawaslu Alor Gelar Rakor Bersama Panwascam Se- Kab. Alor
|
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Alor mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan penetapan jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan Kabupaten Alor.
Kegiatan dilaksanakan untuk meningkatkan kapasitas dan kapablitas Sumber Daya Manusia (SDM) pada jajaran Pengawas Pemilu ad-hoc dalam mendukung kerja- kerja pengawasan. Rakor digelar di aula Pulo Alor Hotel pada Rabu, (08/02/2023) pukul 09.00 WITA – selesai. Hadir pada kegiatan, Ketua Bawaslu Kabupaten Alor Dominika Deran, S.Pd sekaligus membuka kegiatan Rakor dimaksud dan didampingi Koordinator Sekretariat Bawaslu Alor, Ruth L. Kafelbang, SE. Kegiatan menghadirkan Nara sumber dari salah satu pegiat Pemilu yakni Bapak Jemris Fointuna, S.Pi., M.H yang dihadirkan melalui Dalam Jaringan (Daring)
Dalam arahan Deran menyampaikan, untuk penataan Dapil dan Alokasi Kursi, KPU Kabupaten Alor telah mengusulkan dua opsi rancangan, yang pertama tetap menggunakan Dapil yang digunakan pada Pemilu Tahun 2019. Sedangkan opsi yang kedua, Alor pecah menjadi lima (5) Dapil, Teluk Mutiara menjadi Dapil mandiri. Dijelaskan Deran bahwa dari dua opsi yang diusulkan, KPU RI menetapkan opsi kedua. “artinya ada pemekaran Dapil dengan alokasi kursinya tetap (30) kursi karena jumlah penduduk kita itu masih 220.146 jiwa” tutur Deran. Jumlah alokasi kursi tersebut menurutnya, mengacu pada ketentuan pasal 191 huruf c Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017,” Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) orang sampai 300.000 (tiga ratus ribu) orang memperoleh alokasi kursi 30 (tiga puluh) kursi” tandas Deran. Ditambahkan bahwa tujuan kita kedepan adalah melakukan pengawasan terhadap sosialisasi yang dilakukan oleh KPU kabupaten Alor pasca penetapan Dapil untuk Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Alor oleh KPU
Sementara itu pegiat Pemilu selaku Narasumber (Jemris Fointuna) dalam materinya yang bertajuk Pengawasan Penataan Dapil Dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota itu menjelaskan, Penetapan Daerah pemilihan dan penetapan jumlah kursi mencakup tujuh (7) perinsip yakni: Prinsip kesetaraan nilai suara (harga kursi yang setara antar Dapil), Prinsip ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional (kisaran kursi 3-12), Prinsip proporsionalitas (disparitas) memperhatikan kursi antar Dapil agar tetap terjaga perimbangan Alokasi Kursi setiap Dapil, Prinsip integralitas wilayah (keutuhan dan keterpaduan wilayah dengan mempertimbangkan kondisi geografis, sarana perhubungan, dan aspek kemudahan transportasi), Prinsip berada dalam cakupan wilayah yang sama (Coterminous), terbentuk dari 1 (satu) atau beberapa Kecamatan), Prinsip kohesivitas (memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas), Prinsip kesinambungan (memperhatikan Dapil yang sudah ada pada Pemilu tahun sebelumnya) . Peserta kegiatan meliputi seluruh Kordiv. Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwascam dari 18 Kecamatan se- Kabupaten Alor.*Denjo