Bawaslu Alor Gelar Rakor Pemetaan Isu-Isu Sengketa Proses Pemilu
|
Kalabahi, Humas Bawaslu Alor- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Alor adakan (Rakor) Rapat Koordinasi Pemetaan Isu-Isu Sengketa proses Pemilu dan Pemilihan. Kegiatan dilaksanakan secara internal di aula kantor Bawaslu Kabupaten Alor, Senin (19/05/2025).
Ketua Bawaslu Alor Orias Langmau, dalam arahan menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan Rakor Sengketa Proses ini untuk memberikan penguatan pemahaman kepada seluruh jajaran serta merefresh kembali sekaligus memberi catatan- catatan terkait potensi pelanggaran kita kedepan.
Orias menuturkan, dalam proses pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada, sering terjadi sengketa antara peserta dan penyelenggara, dalam hal ini KPU terkait Berita Acara atau putusan yang dikeluarkan sebagai obyek sengketa. Namun tak terhindar terjadinya sengketa antara peserta Pemilu. Oleh karena itu kata Langmau, hal ini menjadi catatan refleksi agar didiskusikan untuk dilakukan pemetaan sesuai isu-isu yang ada dan kedepan bisa dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Sementara Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Therlince Loisa Mau dalam materinya tentang “Potensi Sengketa Pemilu dan Pemilihan,” menyampaikan bahwa tahapan yang berpotensi sengketa yakni Tahapan Pencalonan Pemilu, Tahapan Pencalonan Pilkada, Tahapan Kampanye, dan penetapan hasil. Dijelaskan Ince bahwa terjadinya sengketa Pemilu anatara Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu yakni adanya hak calon Peserta Pemilu dan/atau Peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan KPU, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU pada tahapan Pemilu, selanjutnya Sengketa antar-Peserta Pemilu, terkait adanya hak Peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh Peserta Pemilu lain pada tahapan proses Pemilu.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa potensi terjadinya sengketa pada proses Pemilu maupun Pilkada adalah: tentang Persyaratan pencalonan dan syarat calon yang tidak lengkap. Sehingga dicoret dari Bakal Calon, DCS atau DCT, Kampanye: Perebutan lokasi kampanye antar peserta pemilu atau adanya keputusan KPU yang saling bertentangan tentang lokasi kampanye, Hasil: Proses penetapan hasil yang bertentangan dengan aturan.
Ditambahkan Kordiv. Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Salim Suro Ratu menyampaikan, pelaksanaan kegiatan ini sebagai bagian dari evaluasi dalam kerja – kerja kelembagaan agar kedepan bisa lebih baik. Salim berharap agar dilakukan pemetaan terhadap lokasi rawan sengketa untuk dilakukan sosialisasi.